Jokowi Restui Pencairan Tukin ASN Kementerian PPPA, Segini Besarannya

Menteri dapat Rp49,86 per bulan

Intinya Sih...

  • Presiden Jokowi merestui pencairan tunjangan kinerja pegawai di Kementerian PPPA.
  • Besaran tukin bervariasi, dengan Menteri PPPA mendapatkan Rp49,86 per bulan.
  • Terdapat kondisi di mana pegawai tidak berhak menerima tunjangan kinerja.

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo merestui pencairan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPPA, yang diundangkan pada 2 Juli 2024, berdasarkan hasil evaluasi capaian reformasi birokrasi yang dilakukan di Kementerian PPPA, yang dinilai telah memenuhi kriteria untuk penyesuaian tunjangan kinerja.

“Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi,” bunyi peraturan presiden tersebut.

Tukin akan diberikan terhitung sejak Perpres 71/2024 berlaku. Berdasarkan dokumen yang diundangkan, perpres tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 2 Juli 2024. Jadi, tunjangan kinerja akan cair mulai Juli 2024.

Baca Juga: Jokowi Minta Kinerja BPKP Ditingkatkan, Ingatkan Tukin Naik 100 Persen

1. Rincian besaran tukin ASN di Kementerian PPPA

Jokowi Restui Pencairan Tukin ASN Kementerian PPPA, Segini BesarannyaIlustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Besaran tunjangan kinerja yang diberikan bervariasi berdasarkan kelas jabatan. Berikut rincian besaran tukin tersebut:

  • Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
  • Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
  • Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
  • Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
  • Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
  • Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
  • Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
  • Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
  • Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250

Baca Juga: 10 Pejabat Kementerian ESDM Divonis Bersalah Korupsi Dana Tukin

2. Menteri dapat tunjangan kinerja Rp49,86 juta

Jokowi Restui Pencairan Tukin ASN Kementerian PPPA, Segini BesarannyaMenteri PPPA, Bintang Puspayoga. (IDN Times/Imam Faishal)

Berdasarkan Perpres 71/2024, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian PPPA.

“Diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi,” bunyi perpres tersebut.

Dengan tunjangan kinerja tertinggi di kementerian tersebut adalah Rp33,24 juta untuk kelas jabatan 17, maka tunjangan kinerja untuk Menteri PPPA adalah Rp49,86 per bulan.

Baca Juga: Jokowi Naikkan Tukin ASN BP2MI-Bapeten

3. Tidak semua pegawai di Kementerian PPPA mendapatkan tukin

Jokowi Restui Pencairan Tukin ASN Kementerian PPPA, Segini BesarannyaIlustrasi ASN (Website Kominfo)

Tidak semua pegawai di Kementerian PPPA mendapatkan tukin. Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat beberapa kondisi di mana pegawai tidak berhak menerima tunjangan kinerja. Berikut adalah kondisi tersebut:

  • Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu
  • Pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan
  • Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai
  • Pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun
  • Pegawai yang memenuhi salah satu dari kondisi di atas tidak akan menerima tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden tersebut.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya