Jokowi Restui KEK Setangga Usulan  Perusahaan Haji Isam

PP Nomor 26 Tahun 2024 telah diteken

Intinya Sih...

  • Presiden Jokowi merestui pembentukan KEK Setangga di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
  • Pembentukan KEK bertujuan mempercepat pembangunan ekonomi wilayah dan nasional

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah merestui pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Setangga di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.

Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2024 yang mengatur pembentukan KEK Setangga pada 13 Juni 2024. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja serta mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan nasional.

Wilayah Setangga, yang terletak di Kabupaten Tanah Bumbu, telah dipilih berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2009 tentang KEK yang telah mengalami beberapa kali perubahan, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Setangga oleh PT Dua Samudera Perkasa kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus telah memenuhi persyaratan,” tulis PP Nomor 26 Tahun 2024, dikutip IDN Times, Jumat (14/6/2024).

Mengutip Jhonlin Magz, PT Dua Samudera Perkasa adalah salah satu perusahaan yang tergabung dalam Jhonlin Group. Perusahaan ini bergerak di jasa pelabuhan batu bara dan bijih besi.

Jhonlin Group adalah perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, crazy rich asal Kalimantan Selatan.

Baca Juga: 3 KEK Ditargetkan Serap Investasi hingga Rp161 Triliun

1. Latar belakang pembentukan KEK Setangga

Jokowi Restui KEK Setangga Usulan  Perusahaan Haji IsamIlustrasi pembangunan infrastruktur. (Dok. Kemenkeu)

Untuk mempercepat pembangunan ekonomi di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, serta mendukung ekonomi nasional, pemerintah merencanakan pengembangan KEk Setangga.

Kawasan tersebut dianggap memiliki potensi untuk pengembangan industri hilirisasi seperti kelapa sawit, nikel, besi, karet, dan kayu, dengan fokus pada investasi yang bernilai tinggi dan penciptaan lapangan kerja.

Dua Samudera Perkasa telah mengajukan proposal pembentukan kawasan tersebut kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, yang telah memenuhi persyaratan hukum dan mendapat persetujuan dari Gubernur Kalimantan Selatan dan Bupati Tanah Bumbu.

Dewan Nasional telah merekomendasikan penetapan kawasan tersebut kepada Presiden Jokowi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya Presiden Jokowi resmi menetapkannya pada 13 Juni 2024.

Baca Juga: KEK Terus Berkembang, Total Nilai Investasinya Tembus Rp140 Triliun

2. KEK Setangga miliki luas 668,3 hektare

Jokowi Restui KEK Setangga Usulan  Perusahaan Haji Isamilustrasi lahan hutan (pexels.com/Aleksey Kuprikov)

Kawasan tersebut memiliki luas 668,3 hektare (ha), dan terletak di Kecamatan Simpang Empat. Batas-batas delineasi KEK Setangga termasuk berbatasan dengan Sungai Setangga di utara dan timur, Selat Laut di selatan, serta Desa Batu Ampar di barat.

Kegiatan yang diizinkan di kawasan tersebut, meliputi produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, serta pengembangan energi, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang telah ditetapkan.

3. Pembangunan diberi waktu maksimal 36 bulan

Jokowi Restui KEK Setangga Usulan  Perusahaan Haji Isamilustrasi pembangunan (freepik.com)

Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus telah menetapkan badan usaha yang akan membangun dan mengelola KEK Setangga harus ditetapkan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak PP efektif. Tanggung jawab utama badan usaha tersebut adalah membiayai pembangunan dan pengelolaan KEK Setangga, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2).

Selanjutnya, badan usaha tersebut diharuskan menyelesaikan pembangunan KEK Setangga hingga siap beroperasi dalam waktu maksimal 36 bulan sejak berlakunya PP. Persiapan operasional tersebut harus terdokumentasikan dalam rencana aksi yang mencakup infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), dan administrasi, sesuai dengan yang dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (2).

Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus juga akan melakukan evaluasi terhadap kemajuan pembangunan dan kesiapan operasional KEK Setangga yang dilakukan oleh badan usaha.

Jika dalam evaluasi tersebut ditemukan bahwa kawasan tersebut belum siap beroperasi setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan, Dewan Nasional memiliki opsi untuk mengubah luas wilayah atau zona peruntukan, mencari solusi atas masalah yang muncul, atau memberikan perpanjangan waktu hingga dua tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (4).

Jika diberikan perpanjangan waktu hingga dua tahun dan Kawasan Ekonomi Khusus Setangga masih belum siap beroperasi karena alasan yang tidak disebabkan oleh kelalaian badan usaha, Dewan Nasional dapat mempertimbangkan untuk memberikan perpanjangan tambahan hingga tiga tahun, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (5).

Namun, jika kawasan ini tetap tidak siap beroperasi setelah perpanjangan waktu yang telah diberikan, Dewan Nasional akan mengajukan usulan pencabutan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Setangga kepada Presiden, beserta Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pencabutan penetapan tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (6).

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya