Jokowi Perpanjang Relaksasi, Freeport Segera Ajukan Izin Ekspor

Tinggal tunggu proses revisi RKAB selesai

Intinya Sih...

  • PT Freeport Indonesia (PTFI) sedang dalam proses pengajuan izin ekspor konsentrat tembaga setelah diperpanjangnya relaksasi dari pemerintah.
  • Proses pengajuan izin diperkirakan tidak akan memakan waktu lama, hanya beberapa hari, dan izin tersebut akan segera dikirim setelah revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) selesai.
  • Kepala Biro Komunikasi Kementerian ESDM menyatakan perpanjangan waktu ekspor berlaku hingga 31 Desember 2024 untuk badan usaha yang telah memasuki tahap commissioning pada pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter.

Jakarta, IDN Times - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas menyatakan perusahaan sedang dalam proses pengajuan izin ekspor konsentrat tembaga sejalan dengan telah diperpanjangnya relaksasi dari pemerintah.

Badan usaha yang telah mencapai tahap commissioning dalam pembangunan fasilitas pemurnian (smelter), termasuk PTFI diberikan tambahan waktu oleh pemerintah untuk mengekspor konsentrat dan lumpur anoda.

“Ini sedang dalam proses (pengajuan izin ekspor ke pemerintah),” kata Tony ditemui usai menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) ke-10 IDN Times di IDN Media HQ, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (6/5/2024).

Baca Juga: Jokowi: Freeport dan Blok Rokan Sudah Kita Ambil Alih

1. Izin ekspor segera diajukan setelah revisi RKAB selesai

Jokowi Perpanjang Relaksasi, Freeport Segera Ajukan Izin EksporPabrik pemurnian (smelter) PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kawasan Java Integrated Industrial Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur. (dok. Freeport)

Dia menyatakan proses pengajuan izin ekspor konsentrat diperkirakan tidak akan memakan waktu lama, hanya beberapa hari. Dia juga menambahkan, izin tersebut akan segera dikirim setelah revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) selesai.

Izin ekspor konsentrat tembaga, kata dia, kemungkinan akan dikirimkan pada pekan ini. Dia menjelaskan revisi RKAB perusahaan saat ini sedang dalam proses peninjauan oleh pemerintah.

“Mungkin pekan ini bisa. Kan revisi RKAB-nya sudah lagi di-review oleh pemerintah,” tambah Tony.

2. Pemerintah beri relaksasi ekspor hingga 31 Desember

Jokowi Perpanjang Relaksasi, Freeport Segera Ajukan Izin EksporFreeport Indonesia (Dok Freeport Indonesia)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi mengatakan perpanjangan waktu ekspor berlaku hingga 31 Desember 2024.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2024, yang diundangkan pada 30 Mei 2024.

"Aturan ini memberikan kesempatan bagi badan usaha yang telah memasuki tahap commissioning pada pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter, untuk mengekspor lumpur anoda dan konsentrat hasil pengolahan, hingga 31 Desember 2024 mendatang," kata dia dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).

Baca Juga: Tok! Jokowi Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport

3. Relaksasi ekspor diberikan untuk jaga keberlangsungan produksi

Jokowi Perpanjang Relaksasi, Freeport Segera Ajukan Izin Eksporilustrasi pekerjaan tambang (Dok. Freeport)

Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah memerintahkan perpanjangan waktu ekspor konsentrat, dengan pertimbangan untuk menjaga kelangsungan produksi dan mencapai hilirisasi industri, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pertumbuhan perekonomian.

"Pemberian pemberian perpanjangan ekspor konsentrat diperlukan untuk memastikan penyelesaian akhir dari pembangunan fasilitas pemurnian berproduksi secara optimal. Dengan catatan, perpanjangan ekspor konsentrat kali ini disertai dengan pengenaan pungutan ekspor," tutur Agus.

Peraturan Menteri tersebut mencakup regulasi yang memberikan kesempatan untuk menjual mineral logam hasil pengolahan ke luar negeri, termasuk konsentrat tembaga, besi, timbal, dan seng, serta lumpur anoda.

Perpanjangan waktu ekspor sejalan dengan progres pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Baca Juga: Gaji Karyawan PT Freeport Indonesia, Segini Kisarannya

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya