Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Komnas HAM, Ini Rinciannya

Paling besar Rp29,085 juta

Intinya Sih...

  • Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 94 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM.
  • Pasal 2 Perpres tersebut menegaskan bahwa setiap pegawai akan mendapatkan tunjangan kinerja bulanan, disesuaikan dengan capaian pegawai.

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Peraturan yang ditandatangani pada 28 Agustus 2024 itu menggantikan Perpres Nomor 51 Tahun 2019 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan reformasi birokrasi di lingkungan tersebut.

"Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," tulis Perpres tersebut, dikutip Senin (2/9/2024).

1. Tunjangan berlaku efektif sejak Perpres diundangkan

Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Komnas HAM, Ini RinciannyaIlustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Pasal 2 dari Perpres tersebut menegaskan, setiap pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM, selain menerima penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, juga akan mendapatkan tunjangan kinerja bulanan. Pemberian tunjangan akan disesuaikan dengan capaian pegawai.

Lebih lanjut, Pasal 4 menyebutkan, tunjangan kinerja tersebut akan mulai diberikan sejak beleid tersebut diberlakukan. Artinya, tunjangan akan langsung efektif setelah Perpres diundangkan.

Pasal 5 mengatur pajak penghasilan atas tunjangan kinerja yang diterima oleh pegawai akan dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: 12 Jenis Tunjangan TNI dari yang Umum hingga Khusus, Apa Saja?

2. Pemerintah tetapkan kriteria penerima tunjangan kinerja

Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Komnas HAM, Ini RinciannyaIlustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pasal 6 Perpres tersebut mengatur tidak semua pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM berhak menerima tunjangan kinerja.

Dalam ketentuan yang diatur, tunjangan kinerja tidak akan diberikan kepada pegawai yang tidak memegang jabatan tertentu atau yang sedang diberhentikan sementara maupun dinonaktifkan.

Selain itu, pegawai yang telah diberhentikan dari jabatan organiknya dan sedang menerima uang tunggu juga tidak akan menerima tunjangan kinerja. Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sedang dalam masa persiapan pensiun juga termasuk dalam daftar mereka yang tidak berhak menerima tunjangan tersebut.

3. Rincian tunjangan kinerja pegawai Komnas HAM

Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Komnas HAM, Ini RinciannyaIlustrasi pertumbuhan ekonomi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berikut adalah rincian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Komnas HAM berdasarkan kelas jabatannya:

  • Kelas Jabatan 17: Tunjangan kinerja sebesar Rp29,085 juta.
  • Kelas Jabatan 16: Tunjangan kinerja sebesar Rp20,695 juta.
  • Kelas Jabatan 15: Tunjangan kinerja sebesar Rp14,721 juta.
  • Kelas Jabatan 14: Tunjangan kinerja sebesar Rp11,670 juta.
  • Kelas Jabatan 13: Tunjangan kinerja sebesar Rp8,562 juta.
  • Kelas Jabatan 12: Tunjangan kinerja sebesar Rp7,271 juta.
  • Kelas Jabatan 11: Tunjangan kinerja sebesar Rp5,183 juta.
  • Kelas Jabatan 10: Tunjangan kinerja sebesar Rp4,551 juta.
  • Kelas Jabatan 9: Tunjangan kinerja sebesar Rp3,781 juta.
  • Kelas Jabatan 8: Tunjangan kinerja sebesar Rp3,319 juta.
  • Kelas Jabatan 7: Tunjangan kinerja sebesar Rp2,928 juta.
  • Kelas Jabatan 6: Tunjangan kinerja sebesar Rp2,702 juta.
  • Kelas Jabatan 5: Tunjangan kinerja sebesar Rp2,493 juta.
  • Kelas Jabatan 4: Tunjangan kinerja sebesar Rp2,350 juta.
  • Kelas Jabatan 3: Tunjangan kinerja sebesar Rp2,216 juta.
  • Kelas Jabatan 2: Tunjangan kinerja sebesar Rp2,089 juta.
  • Kelas Jabatan 1: Tunjangan kinerja sebesar Rp1,968 juta.

Baca Juga: Tunjangan Insentif KPU Naik 50 Persen,  Begini Rinciannya

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya