Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai BNN, Ini Rinciannya

Kepala BNN dapat paling besar hingga 150 persen

Intinya Sih...

  • Presiden Jokowi menandatangani Perpres 78/2024 yang mengatur tunjangan kinerja Pegawai BNN.
  • Kepala BNN mendapat tunjangan kinerja sebesar 150% dari tertinggi di lingkungan BNN.

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2024 yang mengatur tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Perpres tersebut ditetapkan dengan pertimbangan BNN telah memenuhi kriteria untuk penyesuaian tunjangan kinerja (tukin)  sesuai capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.

“Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Narkotika Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja,” bunyi Perpres 78/2024 yang diundangkan 6 Agustus 2024, dikutip IDN Times, Kamis (8/8/2024).

1. Kepala BNN dapat tukin Rp49,86 juta

Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai BNN, Ini RinciannyaGedung BNN (Dok. MenPAN-RB)

Pasal 5 dalam beleid tersebut menyatakan, Kepala BNN diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan BNN.

Merujuk pada lampiran perpres tersebut, tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan BNN Rp33.240.000 (kelas jabatan 17). Jadi, tunjangan kinerja Kepala BNN sebesar Rp49.860.000 per bulan.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri Indonesia

2. Tunjangan kinerja tak diberikan dalam kondisi tertentu

Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai BNN, Ini RinciannyaIlustrasi ASN (Dok. Humas Pemkot Bandung)

Perpres tersebut menetapkan beberapa kondisi, di mana tunjangan kinerja tidak akan diberikan kepada pegawai BNN. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7, yang mana tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai BNN dalam kondisi sebagai berikut:

  • Pegawai yang tidak memegang jabatan tertentu tidak berhak menerima tunjangan kinerja.
  • Pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan dari jabatannya juga tidak menerima tunjangan kinerja selama masa pemberhentian atau penonaktifan tersebut.
  • Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dan diberikan uang tunggu, namun belum diberhentikan sebagai pegawai, tidak menerima tunjangan kinerja.
  • Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sedang dalam masa bebas tugas untuk persiapan masa pensiun juga tidak menerima tunjangan kinerja.

Baca Juga: Intip Gaji dan Tunjangan Anggota Komite BP Tapera, Tembus Rp43 Juta! 

3. Rincian kenaikan tukin ASN di BNN

Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai BNN, Ini RinciannyaIlustrasi upah pekerja (IDN Times)

Berikut daftar kenaikan tukin:

  • Kelas Jabatan 17 menerima tukin Rp33.240.000 dari sebelumnya Rp26.324.000.
  • Kelas Jabatan 16 menerima tukin Rp27.577.500 dari sebelumnya Rp20.695.000.
  • Kelas Jabatan 15 menerima tukin Rp19.280.000 dari sebelumnya Rp14.721.000.
  • Kelas Jabatan 14 menerima tukin Rp17.064.000 dari sebelumnya Rp11.670.000.
  • Kelas Jabatan 13 menerima tukin Rp10.936.000 dari sebelumnya Rp8.562.000.
  • Kelas Jabatan 12 menerima tukin Rp9.896.000 dari sebelumnya Rp7.271.000.
  • Kelas Jabatan 11 menerima tukin Rp8.757.600 dari sebelumnya Rp5.183.000.
  • Kelas Jabatan 10 menerima tukin Rp5.979.200 dari sebelumnya Rp4.551.000.
  • Kelas Jabatan 9 menerima tukin Rp5.079.200 dari sebelumnya Rp3.781.000.
  • Kelas Jabatan 8 menerima tukin Rp4.595.150 dari sebelumnya Rp3.319.000.
  • Kelas Jabatan 7 menerima tukin Rp3.915.950 dari sebelumnya Rp2.928.000.
  • Kelas Jabatan 6 menerima tukin Rp3.510.400 dari sebelumnya Rp2.702.000.
  • Kelas Jabatan 5 menerima tukin Rp3.134.250 dari sebelumnya Rp2.493.000.
  • Kelas Jabatan 4 menerima tukin Rp2.985.000 dari sebelumnya Rp2.350.000.
  • Kelas Jabatan 3 menerima tukin Rp2.898.000 dari sebelumnya Rp2.216.000.
  • Kelas Jabatan 2 menerima tukin Rp2.708.250 dari sebelumnya Rp2.089.000.
  • Kelas Jabatan 1 menerima tukin Rp2.531.250 dari sebelumnya Rp1.968.000.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya