Jokowi Naikkan Angka Dasar Tunjangan Luar Negeri, Ini Rinciannya

Diberikan setiap bulan

Intinya Sih...

  • Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 84 Tahun 2024 yang mengatur perubahan atas Angka Dasar Tunjangan Luar Negeri (ADTLN).
  • Perubahan tersebut mengatur penyesuaian besarannya berdasarkan kondisi paritas daya beli di berbagai kota tempat perwakilan berada.

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2024 yang mengatur perubahan atas Angka Dasar Tunjangan Luar Negeri (ADTLN).

Itu merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas Bagi Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.

“Untuk meningkatkan kesejahteraan pejabat di Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan tantangan dinamika global dengan tetap berdasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019,” tulis Perpres Nomor 84/2024 yang ditandatangani 16 Agustus 2024.

1. Pasal yang diubah melalui Perpres Nomor 84/2024

Jokowi Naikkan Angka Dasar Tunjangan Luar Negeri, Ini RinciannyaIlustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Perubahan tertuang dalam Pasal 1 Perpres terbaru tersebut, yang mengatur penyesuaian besarannya berdasarkan kondisi paritas daya beli di berbagai kota tempat perwakilan berada.

Pasal 1 memuat dua perubahan utama. Pertama, ketentuan ayat (1) Pasal 5 dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2019 diubah. Pasal 5, sekarang menetapkan ADTLN ditentukan berdasarkan paritas daya beli di kota tempat perwakilan berkedudukan. Besaran ADTLN ini diatur dalam Lampiran II Perpres tersebut, yang mencakup berbagai kota di dunia.

Kedua, seluruh ketentuan dalam Lampiran II Perpres 65/2019 juga telah diubah. Lampiran II yang baru memuat besaran ADTLN yang diperbarui sesuai dengan kondisi ekonomi terkini di masing-masing kota.

Baca Juga: Jenis-Jenis Tunjangan yang Berhak Didapatkan Karyawan

2. Tunjangan diberikan setiap bulan

Jokowi Naikkan Angka Dasar Tunjangan Luar Negeri, Ini RinciannyaIlustrasi upah pekerja (IDN Times)

Pasal 2 dalam Perpres Nomor 65/2019 menjelaskan tunjangan terdiri dari dua komponen utama, yaitu tunjangan pokok dan tunjangan penghidupan keluarga. Dalam ayat (1) disebutkan tunjangan tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya mendukung tugas-tugas mereka di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Kemudian, pada ayat (2) dijelaskan tunjangan tersebut terdiri atas tunjangan pokok, yang merupakan komponen utama dari tunjangan bulanan, dan tunjangan penghidupan keluarga, yang diberikan untuk mendukung kebutuhan keluarga yang ikut bertugas di luar negeri.

Pasal 3 menegaskan tunjangan pokok, yang merupakan komponen utama dari tunjangan penghidupan luar negeri, dihitung berdasarkan perkalian antara Angka Pokok Tunjangan Luar Negeri (APTLN) dengan Angka Dasar Tunjangan Luar Negeri (ADTLN).

APTLN merupakan persentase yang ditetapkan berdasarkan jenjang diplomatik, pangkat, atau golongan PNS, serta pangkat bagi Prajurit TNI dan Anggota Polri. Sedangkan, ADTLN adalah besaran yang ditetapkan sesuai dengan paritas daya beli di negara tempat perwakilan berkedudukan.

Lebih lanjut, Pasal 4 merinci tentang penetapan besaran APTLN, yang merupakan angka persentase yang diberikan berdasarkan kriteria tertentu. Untuk Duta Besar LBBP, APTLN didasarkan pada jenjang gelar diplomatik yang dimiliki.

Sedangkan untuk PNS, penetapan APTLN mempertimbangkan jenjang gelar diplomatik, pangkat, dan golongan ruang. Adapun untuk Prajurit TNI dan Anggota Polri, APTLN ditentukan berdasarkan pangkat yang mereka miliki.

Baca Juga: Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai BNN, Ini Rinciannya

3. Daftar lengkap ADTLN yang baru

Jokowi Naikkan Angka Dasar Tunjangan Luar Negeri, Ini Rinciannyailustrasi penyimpangan dana hibah (IDN Times/Aditya Pratama)

Berikut adalah daftar lengkap ADTLN berdasarkan Perpres Nomor 84 Tahun 2024:

Amerika Utara
1. Washington D.C: 10.300 dolar AS
2. San Francisco: 10.300 dolar AS
3. New York: 10.300 dolar AS
4. Chicago: 9.900 dolar AS
5. Los Angeles: 8.800 dolar AS
6. Houston: 8.700 dolar AS
7. PTRI New York: 10.300 dolar AS
8. Ottawa: 8.000 dolar AS
9. Toronto: 7.700 dolar AS
10. Vancouver: 7.500 dolar AS

Amerika Selatan
11. Bogota: 6.100 dolar AS
12. Brasilia: 7.000 dolar AS
13. Buenos Aires: 6.300 dolar AS
14. Caracas: 7.000 dolar AS
15. Paramaribo: 6.500 dolar AS
16. Santiago: 6.200 dolar AS
17. Quito: 6.100 dolar AS
18. Lima: 6.300 dolar AS

Amerika Tengah
19. Mexico City: 7.800 dolar AS
20. Havana: 7.700 dolar AS
21. Panama City: 7.500 dolar AS

Eropa Barat
22. Wina: 8.800 dolar AS
23. Brussel: 8.200 dolar AS
24. Paris: 8.700 dolar AS
25. Marseille: 7.800 dolar AS
26. Berlin: 8.200 dolar AS
27. Hamburg: 7.500 dolar AS
28. Frankfurt: 7.800 dolar AS
29. Bern: 10.000 dolar AS
30. PTRI Jenewa: 10.700 dolar AS
31. Den Haag: 8.300 dolar AS

Eropa Utara
32. Kopenhagen: 9.500 dolar AS
33. Helsinki: 8.200 dolar AS
34. Stockholm: 8.400 dolar AS
35. London: 10.800 dolar AS
36. Oslo: 9.000 dolar AS

Eropa Selatan
37. Sarajevo: 6.600 dolar AS
38. Zagreb: 6.700 dolar AS
39. Athena: 6.900 dolar AS
40. Lisabon: 7.100 dolar AS
41. Madrid: 7.500 dolar AS
42. Roma: 7.900 dolar AS
43. Beograd: 6.100 dolar AS
44. Vatikan: 7.900 dolar AS

Eropa Timur
45. Bratislava: 7.200 dolar AS
46. Bucharest: 6.100 dolar AS
47. Kyiv: 6.400 dolar AS
48. Moskow: 7.900 dolar AS
49. Praha: 6.500 dolar AS
50. Sofia: 7.000 dolar AS
51. Warsawa: 6.400 dolar AS
52. Budapest: 6.600 dolar AS

Afrika Barat
53. Dakar: 7.100 dolar AS
54. Abuja: 7.000 dolar AS
55. Yaounde: 7.000 dolar AS

Afrika Timur
56. Addis Ababa: 6.700 dolar AS
57. Nairobi: 6.400 dolar AS
58. Antananarivo: 6.000 dolar AS
59. Dar-es-Salaam: 6.600 dolar AS
60. Harare: 6.400 dolar AS

Afrika Selatan
61. Windhoek: 6.400 dolar AS
62. Pretoria: 7.300 dolar AS
63. Cape Town: 7.300 dolar AS
64. Maputo: 6.200 dolar AS

Afrika Utara
65. Alger: 6.500 dolar AS
66. Kairo: 6.100 dolar AS
67. Khartoum: 6.400 dolar AS
68. Rabat: 6.100 dolar AS
69. Tripoli: 6.800 dolar AS
70. Tunis: 6.600 dolar AS

Asia Barat
71. Manama: 7.500 dolar AS
72. Baghdad: 6.700 dolar AS
73. Amman: 8.400 dolar AS
74. Kuwait City: 6.800 dolar AS
75. Beirut: 8.200 dolar AS
76. Doha: 9.200 dolar AS
77. Damaskus: 6.400 dolar AS
78. Ankara: 6.700 dolar AS
79. Istanbul: 6.500 dolar AS
80. Abu Dhabi: 8.500 dolar AS
81. Dubai: 8.300 dolar AS
82. Riyadh: 8.200 dolar AS
83. Jeddah: 7.700 dolar AS
84. Muscat: 7.400 dolar AS

Asia Tengah
85. Tashkent: 6.500 dolar AS
86. Astana: 6.500 dolar AS
87. Baku: 7.000 dolar AS

Asia Timur
88. Beijing: 10.800 dolar AS
89. Shanghai: 9.000 dolar AS
90. Guangzhou: 9.900 dolar AS
91. Hong Kong: 10.800 dolar AS
92. Tokyo: 8.900 dolar AS
93. Osaka: 8.900 dolar AS
94. Seoul: 8.400 dolar AS
95. Pyongyang: 6.900 dolar AS

Asia Selatan
96. Kabul: 7.500 dolar AS
97. Tehran: 7.800 dolar AS
98. Kolombo: 6.100 dolar AS
99. Dhaka: 6.900 dolar AS
100. Islamabad: 6.600 dolar AS
101. Karachi: 6.600 dolar AS
102. New Delhi: 6.300 dolar AS
103. Mumbai: 6.100 dolar AS

Asia Tenggara
104. Bandar Seri Begawan: 6.500 dolar AS
105. Bangkok: 8.200 dolar AS
106. Songkhla: 7.400 dolar AS
107. Manila: 7.700 dolar AS
108. Davao City: 6.600 dolar AS
109. Hanoi: 6.300 dolar AS
110. Ho Chi Minh City: 6.300 dolar AS
111. Dili: 7.700 dolar AS
112. Kuala Lumpur: 7.000 dolar AS
113. Johor Bahru: 7.000 dolar AS
114. Kota Kinabalu: 7.000 dolar AS
115. Kuching: 6.300 dolar AS
116. Penang: 7.000 dolar AS
117. Tawau: 6.600 dolar AS
118. Phnom Penh: 6.000 dolar AS
119. Singapura: 9.500 dolar AS
120. Vientiane: 6.900 dolar AS
121. Yangon: 6.500 dolar AS

Asia Pasifik
122. Canberra: 8.200 dolar AS
123. Darwin: 7.400 dolar AS
124. Melbourne: 7.900 dolar AS
125. Perth: 7.400 dolar AS
126. Sydney: 8.200 dolar AS
127. Wellington: 8.200 dolar AS
128. Port Moresby: 7.800 dolar AS
129. Vanimo: 7.800 dolar AS
130. Suva: 8.000 dolar AS
131. Noumea: 7.100 dolar AS.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya