Jokowi Keluarkan Aturan Baru Ormas Agama Kelola Tambang

Mengatur sejumlah hal

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 yang mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.

“Untuk mendukung kelancaran penataan penggunaan dan pemanfaatan lahan bagi pemerataan investasi, perlu dilakukan penyesuaian mengenai mekanisme pengalokasian lahan kegiatan pertambangan,” bunyi aturan tersebut, dikutip Selasa (23/7/2024).

Peraturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan dan ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 22 Juli 2024. Intinya mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Itu merupakan kelanjutan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

1. Perpres 76/2024 memperjelas izin tambang untuk ormas keagamaan

Jokowi Keluarkan Aturan Baru Ormas Agama Kelola TambangIlustrasi tambang (Pinterest)

Peraturan baru tersebut menambahkan sejumlah ketentuan, termasuk Pasal 5A, Pasal 5B, dan Pasal 5C, yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam pengelolaan lahan investasi.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Pasal 5A ayat 1.

Dalam ayat 2 disebutkan ormas tersebut harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi dengan tujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat atau umat.

“Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku,” bunyi ayat 3.

Baca Juga: Ormas Dapat Jatah Kelola Tambang Harus Bayar Kompensasi

2. Pemberian izin tambang didelegasikan ke Menteri Investasi

Jokowi Keluarkan Aturan Baru Ormas Agama Kelola TambangIlustrasi tambang nikel (dok. Hillcon)

Pasal 5B mendetailkan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK. Seperti disebutkan dalam ayat 1, wewenang itu didelegasikan oleh menteri pembina sektor kepada menteri atau kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.

“Berdasarkan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua Satuan Tugas melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi ayat 2.

Badan usaha milik ormas keagamaan dapat mengajukan permohonan IUPK melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS). Hal itu dijelaskan dalam ayat 3.

“Atas pengajuan permohonan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas ayat 4.

3. Ormas keagamaan dilarang memindahtangankan izin tambang

Jokowi Keluarkan Aturan Baru Ormas Agama Kelola TambangTambang nikel Hillcon (dok. Hillcon)

Pasal 5C mengatur IUPK dan kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan harus mayoritas dan menjadi pengendali, serta dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasinya.

Baca Juga: DPR Ungkap Sederet Risiko Ormas Agama Kelola Tambang

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya