Jokowi Ancam Pengusaha Tambang Sanksi jika Tak Bangun Fasilitas Bibit

Wajib bangun persemaian

Intinya Sih...

  • Presiden Jokowi akan memberikan sanksi kepada pengusaha tambang yang tidak mempercepat pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian. 
  • Kewajiban ini berlaku untuk pemegang izin usaha pertambangan, termasuk kelanjutan operasi kontrak dan perjanjian karya pertambangan batu bara. 
  • Badan usaha harus melakukan inventarisasi mandiri dalam enam bulan, menyediakan tumbuhan muda, tenaga teknis berkompeten, serta melaporkan hasil pengelolaan kepada menteri atau gubernur. 

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo bakal memberikan sanksi kepada pengusaha tambang yang tidak melaksanakan percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang diundangkan pada 5 Agustus 2024.

Peraturan tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan kegiatan reklamasi dan pascatambang merupakan bagian integral dari usaha pertambangan mineral dan batu bara yang berdampak pada lingkungan.

Untuk mengimbangi dampak tersebut, diperlukan percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian oleh badan usaha pemegang izin pertambangan. Peraturan tersebut juga menekankan pentingnya revegetasi sebagai upaya untuk memperbaiki dan memulihkan kualitas lingkungan.

“Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara berdampak pada lingkungan sehingga perlu diimbangi dengan percepatan revegetasi,” bunyi Perpres 77/2024 dikutip IDN Times.

Baca Juga: Janji Bahlil ke Muhammadiyah akan Berikan Lokasi Tambang Terbaik

1. Kewajiban berlaku untuk pemegang IUP hingga IUPK

Jokowi Ancam Pengusaha Tambang Sanksi jika Tak Bangun Fasilitas BibitTaman Kehati Sawerigading Wallacea yang dibangun PT Vale Indonesia sebagai pusat persemaian, Kamis (30/3/2023). (IDN Times/Uni Lubis)

Dijelaskan dalam Pasal 2, kewajiban pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian berlaku bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Kewajiban tersebut juga berlaku bagi izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian, kontrak karya, serta perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara yang memiliki dokumen lingkungan hidup berupa Amdal.

2. Pengusaha tambang harus melakukan inventarisasi mandiri

Jokowi Ancam Pengusaha Tambang Sanksi jika Tak Bangun Fasilitas BibitPresiden Jokowi saat berada di persemaian Mentawir untuk jadikan IKN Kota Hijau. Foto BPMI Setpres

Pasal 4 mengharuskan badan usaha pertambangan melakukan inventarisasi mandiri dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian. Itu mencakup tiga kriteria, yaitu:

  • Pemenuhan persyaratan administratif sesuai dengan regulasi di bidang mineral, lingkungan hidup, kehutanan, dan agraria
  • Kondisi fasilitas persemaian yang ada, termasuk sarana, prasarana, kompetensi pengelola, kapasitas, serta pemeliharaan
  • Rencana pembangunan bagi yang belum memiliki fasilitas, mencakup penentuan lokasi, sarana, prasarana, kompetensi pengelola, dan kapasitas. Inventarisasi ini harus selesai dalam enam bulan dan disampaikan kepada menteri atau gubernur untuk persetujuan.

Setelah persetujuan inventarisasi mandiri, sesuai Pasal 5, badan usaha yang sudah memiliki fasilitas persemaian wajib mengelolanya dengan memastikan penyediaan tumbuhan muda sesuai kapasitas dan kewajiban reklamasi atau pascatambang yang disetujui oleh menteri.

Mereka juga wajib menyediakan tenaga teknis berkompeten, serta melakukan pemeliharaan dan perawatan. Mereka juga harus melaporkan hasil pengelolaan kepada menteri atau gubernur.

Bagi badan usaha yang belum memiliki fasilitas, tahapan pelaksanaan mencakup pembangunan dan penyediaan sarana prasarana, serta pengelolaan fasilitas dengan memastikan penyediaan tumbuhan muda, tenaga teknis berkompeten, dan pemeliharaan. Hasil kegiatan juga harus dilaporkan kepada menteri atau gubernur sesuai kewenangan.

Baca Juga: Jokowi Keluarkan Aturan Baru Ormas Agama Kelola Tambang

3. Pengusaha tambang tak jalankan kewajiban dikenakan sanksi

Jokowi Ancam Pengusaha Tambang Sanksi jika Tak Bangun Fasilitas BibitPersemaian Mentawir (IDN Times/Fatmawati)

Pasal 8 mengatur menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pencapaian target hasil pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian.

Pemantauan mencakup pencapaian kualitas pelaksanaan pengelolaan fasilitas persemaian dan kelengkapan sarana serta prasarana yang ada di fasilitas tersebut.

Kemudian Pasal 9 menyatakan percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian harus dilaksanakan hingga 31 Desember 2025. Batas waktu diberikan agar badan usaha dapat memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Pasal 10 menetapkan seluruh biaya yang diperlukan untuk tahapan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian dibebankan kepada anggaran masing-masing badan usaha.

Dalam pasal 11 diatur mengenai sanksi administratif bagi badan usaha yang tidak melaksanakan percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian sesuai dengan ketentuan dalam peraturan presiden ini.

“Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan presiden ini, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Baca Juga: DPR Ungkap Sederet Risiko Ormas Agama Kelola Tambang

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya