Jawab Dugaan Korupsi, Kemenperin: Impor Garam Sudah Transparan

Dugaan korupsi impor garam sedang diusut Kejagung

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengklaim penetapan kebutuhan impor garam untuk industri sudah transparan dan sesuai prosedur. Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.

Juru Bicara Kemenperin sekaligus Staf Khusus Menteri Perindustrian Bidang Pengawasan, Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, pihaknya menghitung kebutuhan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong bagi sektor industri berdasarkan surat pengajuan dari asosiasi industri maupun survei bersama kementerian dan lembaga terkait.

Bahkan, dalam penetapan kuota impor juga dilakukan pembahasan lintas kementerian dan lembaga di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian), serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dan melakukan rapat terbatas dengan Wakil Presiden.

"Artinya, penetapan kebutuhan impor garam untuk industri sudah transparan dan sesuai prosedur, dan menggambarkan kebutuhan sektor industri manufaktur secara keseluruhan, baik yang membutuhkan garam dari impor maupun dari lokal seperti sektor industri tekstil, penyamakan kulit, dan lainnya,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (10/10/2022).

Baca Juga: Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti Diperiksa dalam Kasus Impor Garam

1. Realisasi impor lebih kecil dari yang ditetapkan dalam persetujuan impor

Jawab Dugaan Korupsi, Kemenperin: Impor Garam Sudah Transparanilustrasi impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Penetapan yang sudah sesuai prosedur dan dilakukan secara transparan itu, kata dia tercermin dalam rekomendasi dari Kemenperin maupun Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebesar 3,16 juta ton pada 2018.

“Jadi, di bawah angka kebutuhan 3,7 juta ton. Sedangkan realisasi impor pada tahun 2018 itu sebesar 2,84 juta ton,” ujar Febri.

Dia mengatakan, penggunaan garam impor diverifikasi oleh lembaga independen pada saat verifikasi untuk kebutuhan tahun berikutnya. Selain itu, perusahaan menyampaikan laporan kepada Kemenperin setiap triwulan.

“Realisasi impor pada kenyataannya selama ini selalu lebih kecil daripada PI yang diterbitkan karena industri pun tidak akan melakukan impor jika memang tidak memerlukan impor. Sedangkan PI tersebut merupakan rencana dari industri,” tuturnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam Kemendag Naik ke Penyidikan 

2. Kemenperin tanggapi pernyataan Susi Pudjiastuti

Jawab Dugaan Korupsi, Kemenperin: Impor Garam Sudah TransparanEks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Dia juga menanggapi pernyataan eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti terkait rekomendasi impor garam dari KKP sebesar maksimal 1,82 juta ton, hanya melalui tiga pelabuhan bongkar, yaitu Ciwandan, Tanjung Perak dan Belawan, serta waktu pemasukan juga dibatasi pada periode Januari-April 2018.

Kemenperin, kata Febri memandang hal tersebut akan berdampak terhadap keberlangsungan industri yang membutuhkan garam sebagai bahan baku dan penolong. Sebab, beberapa perusahaan industri memerlukan jaminan keberlanjutan pasokan dan kebutuhannya besar yang memerlukan importasi secara kontinyu tiap bulan, khususnya sektor industri khlor alkali (CAP).

“Beberapa industri sudah mempunyai jetty sendiri dengan investasi yang tidak murah. Kemudian, sektor industri farmasi yang kebutuhannya tersebar dalam jumlah kecil juga memerlukan importasi melalui udara karena volume kecil tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Mendag Janji Bantu Jaksa Agung Usut Kasus Impor Garam-Baja

3. Pelaku usaha bertanggung jawab jika garam industri disalahgunakan

Jawab Dugaan Korupsi, Kemenperin: Impor Garam Sudah TransparanIlustrasi garam (IDN Times/Ita Malau)

Dia menerangkan bahwa jika ditemukan rembesan atau penyalahgunaan dalam pelaksanaannya, itu merupakan tanggung jawab pelaku usaha sesuai aturan Permenperin 34 Nomor 2018 tentang Tatacara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri. Menurut peraturan tersebut, pelaku usaha akan dikenai sanksi tidak memperoleh rekomendasi untuk tahun berikutnya.

Dipastikan pula rekomendasi impor yang dikeluarkan Kemenperin tetap berdasarkan kuota yang telah ditetapkan Rakortas di bawah Kemenko Perekonomian.

Jika ada realokasi maupun tambahan kuota, tetap dilakukan berdasarkan Rakortas dan rekomendasi Kemenperin sebagai acuan Kemendag dalam penerbitan PI. Tujuannya agar perubahan tersebut tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan dalam Rakortas.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya