Iuran Pensiun Tambahan Bakal Bikin Buruh Makin Tertekan

Wacana program pensiun tambahan dapat penolakan

Intinya Sih...

  • Program pensiun tambahan wajib bagi pekerja membuat resah buruh
  • UU Nomor 4 Tahun 2023 mengamanatkan penguatan harmonisasi program pensiun

Jakarta, IDN Times - Wacana program pensiun tambahan yang bersifat wajib bagi pekerja membuat resah buruh. Program tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di masa tua, sebagaimana diamanatkan Pasal 189 ayat (4). Namun, itu mendapat penolakan dari berbagai kalangan.

Pasal tersebut menegaskan selain program jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang sudah ada, pemerintah dapat melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib. Program tersebut diperuntukkan bagi pekerja dengan penghasilan tertentu, dan diselenggarakan secara kompetitif.

Langkah itu merupakan bagian dari harmonisasi seluruh program pensiun yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hari tua serta memajukan kesejahteraan umum.

"Program Pensiun tambahan yang bersifat wajib dapat dilakukan dalam bentuk kewajiban pendanaan atas Program Pensiun yang sudah ada atau dapat dalam bentuk program yang baru," demikian dikutip dari UU Nomor 4/2023.

1. Penjelasan OJK mengenai program pensiun tambahan

Iuran Pensiun Tambahan Bakal Bikin Buruh Makin TertekanGedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (IDN Times/Helmi Shemi)

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengungkapkan, UU P2SK, yang diundangkan pada Januari 2023 mengamanatkan penguatan harmonisasi program pensiun.

"Ini bagian keempat dari Undang-Undang P2SK khususnya di Pasal 189," kata dia dalam konferensi pers RDK Agustus pada 6 September 2024.

Dia menambahkan, manfaat pensiun yang diterima oleh pekerja formal, ASN, dan TNI/Polri saat ini relatif kecil, hanya sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir sebelum pensiun, jauh dari standar ideal International Labour Organization (ILO) sebesar 40 persen.

Sejalan dengan itu, Ogi juga menjelaskan, selain program jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang sudah berjalan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur program pensiun tambahan yang bersifat wajib.

"Dalam pasal 189 ayat 4 memang undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat untuk memiliki program pensiun yang bersifat tambahan yang wajib dengan kriteria-kriteria tertentu yang nanti akan diatur di dalam peraturan pemerintah," tuturnya.

Namun, kriteria terkait batasan pendapatan yang terkena kewajiban itu masih belum jelas karena Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur detail pelaksanaannya belum diterbitkan.

OJK, dalam kapasitasnya sebagai pengawas program pensiun, saat ini menunggu terbitnya PP tersebut sebelum dapat mengambil langkah lebih lanjut terkait harmonisasi program pensiun.

Baca Juga: Soal Program Pensiun Tambahan, Muhadjir Ingatkan Imbas ke Daya Beli

2. Menko PMK ingatkan potensi menurunnya daya beli masyarakat

Iuran Pensiun Tambahan Bakal Bikin Buruh Makin TertekanMenteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengingatkan potensi dampak program pensiun tambahan terhadap daya beli masyarakat. Menurutnya, pelaksanaan program yang mengharuskan pemotongan gaji pekerja perlu dipertimbangkan secara matang karena sebagian besar pekerja masih menerima gaji di bawah standar rata-rata.

"Karena sebagian besar gaji karyawan itu masih belum di atas rata-rata standar. Tapi tentu sudah dipertimbangkan matang oleh pihak pengusul," kata Muhadjir kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Dia mengungkapkan kekhawatirannya terkait menurunnya daya beli kelas menengah di tengah wacana penambahan iuran untuk program pensiun tersebut.

Dalam kapasitasnya sebagai Menko PMK, Muhadjir mengatakan, pihaknya berusaha mencegah penurunan daya beli tersebut agar tidak berdampak lebih jauh. Upaya itu, menurutnya, penting untuk menjaga stabilitas ekonomi di lapisan bawah masyarakat.

"Kalau menurun daya beli kelas menengah ditambah ada tambahan iuran untuk pensiun, saya kira terlalu berat untuk sekarang," paparnya.

3. Buruh tolak iuran pensiun tambahan dengan sejumlah alasan

Iuran Pensiun Tambahan Bakal Bikin Buruh Makin TertekanDemo buruh di Balai Kota, Rabu (25/10/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat menyatakan keberatannya terhadap rencana pemerintah memotong upah pekerja/buruh untuk tambahan dana pensiun.

Menurutnya, meskipun persiapan masa depan pekerja sangat penting, langkah pemotongan upah tersebut belum tepat dilakukan saat ini karena kondisi ekonomi pekerja/buruh Indonesia sedang tidak stabil.

"Karena kondisi ekonomi pekerja/buruh Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja," kata dia dalam keterangan yang diterima, Senin (16/9/2024).

Menurutnya, sejak 2020-2024, dampak pandemik COVID-19, Undang-Undang Omnibus Law, dan kebijakan upah murah telah menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di banyak sektor, memperburuk situasi ekonomi pekerja.

Sementara itu, kenaikan UMP 3 persen tidak sebanding dengan inflasi yang lebih tinggi dan kenaikan harga kebutuhan pokok hingga 20 persen, yang memperlemah ekonomi dan daya beli masyarakat.

"Pemerintah fokus saja untuk memperbaiki ekonomi dengan waktu yang masih tersisa sebelum ada pergantian kepemimpinan," ujarnya.

Baca Juga: Buruh Tolak Iuran Pensiun Tambahan, Ini Sederet Alasannya

4. DPR diminta kompak tolak iuran pensiun tambahan

Iuran Pensiun Tambahan Bakal Bikin Buruh Makin TertekanIlustrasi Gedung DPR Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)

Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengkritisi wacana program pensiun tambahan bagi pekerja. Dia menyebut itu berpotensi melanggar konstitusi dan menciptakan tumpang tindih dengan program pensiun yang sudah ada.

"Ini bisa mengganggu sistem jaminan sosial nasional yang sudah ada,” kata Rieke dalam pernyataannya dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin (16/9/2024).

Dia menekankan potongan untuk pekerja dan pemberi kerja dalam skema jaminan sosial saat ini sudah tinggi, mencapai 4 persen untuk pekerja dan hingga 11,74 persen untuk pemberi kerja.

"Mengingat tingginya potongan ini dan situasi sulit yang dihadapi masyarakat dalam mencari pekerjaan, kami meminta DPR RI untuk menolak peraturan pemerintah (PP) tentang program pensiun tambahan. Rasa keadilan harus ditegakkan," tegasnya.

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher ikut mengkritik rencana pemotongan gaji karyawan untuk program pensiun tambahan. Dia menekankan beban potongan gaji pekerja saat ini sudah cukup tinggi dengan adanya Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Netty meminta pemerintah tidak terburu-buru menerapkan aturan ini, mengingat tambahan potongan bisa membebani ekonomi rakyat berpenghasilan rendah.

"Jangan sampai karena memprioritaskan dana pensiun yang dinikmati di hari tua, tetapi dana untuk kebutuhan sehari-hari malah berkurang. Kondisi ini bakal menurunkan daya beli masyarakat,” paparnya.

Baca Juga: Rieke Minta DPR Kompak Tolak Program Pensiun Tambahan

5. Buruh sudah berbicara dengan Presiden Jokowi

Iuran Pensiun Tambahan Bakal Bikin Buruh Makin TertekanPresiden Jokowi menunjukkan meja kerjanya di Istana Garuda IKN (dok. Sekretariat Presiden)

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengatakan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo terkejut saat mendengar adanya skema iuran pensiun tambahan wajib yang memberatkan para buruh.

Hal ini disampaikan Andi Gani setelah pertemuannya dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta selama 2,5 jam, Selasa (17/9/2024) malam. Dalam pertemuan tersebut, Andi Gani memberikan masukan kepada presiden terkait keluhan buruh mengenai banyaknya potongan yang harus mereka tanggung.

"Saya sampaikan kepada presiden bahwa beban buruh sudah sangat berat, mulai dari kenaikan harga hingga potongan iuran tambahan. Presiden terkejut dan bertanya, siapa yang mengeluarkan peraturan itu?" ujar Andi Gani.

Presiden Jokowi, menurut Andi Gani, terlihat tidak mengetahui secara detail mengenai skema potongan tersebut dan berjanji akan segera meninjau kebijakan itu.

"Presiden menegaskan akan membahas masalah ini secara menyeluruh dalam waktu dekat. Beliau bahkan berencana memanggil saya dan Said Iqbal kembali ke Istana untuk berdiskusi lebih lanjut," tuturnya.

Baca Juga: Jokowi Terkejut Ada Skema Iuran Pensiun Tambahan Wajib bagi Buruh

6. Pengamat ingatkan dampak negatif dari iuran pensiun tambahan

Iuran Pensiun Tambahan Bakal Bikin Buruh Makin Tertekanilustrasi mengeluarkan uang untuk servis PC (pexels.com/Ahsanjaya)

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengungkapkan bahwa penambahan potongan untuk program pensiun akan berdampak negatif pada daya beli pekerja.

"Bagi pekerja, tambahan potongan akan menurunkan daya beli, disposable income-nya makin anjlok. Dalam 10 tahun terakhir pekerja menghadapi rendahnya kenaikan upah minimum," ujarnya kepada IDN Times.

Menurutnya, pendapatan yang dapat dibelanjakan atau disimpan akan semakin menurun akibat berbagai pungutan seperti BPJS, PPh 21, dan Tapera.

"Jadi ada korelasi rencana dana pensiun wajib ke pendapatan pekerja yang makin rendah ke depannya," tutur dia.

Dalam 10 tahun terakhir, kenaikan upah minimum juga terbilang rendah, sehingga penambahan pungutan ini berpotensi memperlambat perputaran ekonomi dan meningkatkan risiko PHK.

"Kalau terlalu banyak pungutan, efeknya juga ke perputaran ekonomi bisa melambat, industri terpukul akhirnya PHK" ucap dia.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya