Ini Alasan Pemerintah Buka Pintu Ekspor Pasir Laut

Berdasarkan usulan KKP

Intinya Sih...

  • Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuka kembali ekspor pasir laut untuk mengatasi sedimentasi berlebih yang mengancam ekosistem pesisir.
  • Revisi dua peraturan ekspor melalui Permendag Nomor 20 dan 21 Tahun 2024 sesuai dengan usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
  • Eksportir harus memenuhi syarat seperti menjadi Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan mendapatkan Laporan Surveyor (LS) untuk melakukan ekspor pasir laut.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah resmi membuka kembali ekspor pasir laut. Alasannya untuk mengatasi sedimentasi berlebih yang mengancam ekosistem pesisir.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, mengatakan Kemendag menerapkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, berdasarkan usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sejalan dengan itu, Kemendag merevisi dua peraturan ekspor melalui Permendag Nomor 20 dan 21 Tahun 2024 yang mengubah aturan larangan dan kebijakan ekspor.

"Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (17/9/2024).

1. Ekspor dilakukan selama kebutuhan dalam negeri terpenuhi

Ini Alasan Pemerintah Buka Pintu Ekspor Pasir LautKapal penambang pasir laut di Perairan Sangkarrang, Makassar, Sulawesi Selatan. (Dokumentasi WALHI Sulsel)

Dia menjelaskan, pengaturan ekspor bertujuan untuk menanggulangi dampak sedimentasi yang bisa mengurangi daya dukung dan kapasitas ekosistem pesisir serta kesehatan laut. Dia juga memastikan kebijakan tersebut selaras dengan PP Nomor 26 Tahun 2023.

Isy menegaskan ekspor pasir laut hanya bisa dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Pengaturan ekspor pasir laut juga memungkinkan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut secara optimal untuk mendukung pembangunan dan pemulihan ekosistem pesisir dan laut.

Baca Juga: Keran Ekspor Pasir Laut Dibuka, Jokowi Dituding Untungkan Oligarki

2. Ada sejumlah persyaratan melakukan ekspor pasir laut

Ini Alasan Pemerintah Buka Pintu Ekspor Pasir LautPenggunaan pasir laut untuk proses reklamasi pantai Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Permendag Nomor 21 Tahun 2024 mengatur jenis pasir laut yang dapat diekspor, dengan merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 mengenai spesifikasi pasir hasil sedimentasi di laut.

Untuk melakukan ekspor pasir laut, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pelaku usaha harus ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan mendapatkan Laporan Surveyor (LS).

Demi menjadi ET, eksportir diwajibkan memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Izin Usaha Pertambangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Mereka juga harus menandatangani surat pernyataan yang menyatakan pasir berasal dari lokasi yang telah ditentukan sesuai dengan koordinat yang diizinkan.

Setelah memenuhi persyaratan sebagai ET, eksportir dapat mengajukan PE dengan syarat tambahan, yakni memiliki Rekomendasi Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi dari KKP dan telah memenuhi kebutuhan domestik melalui mekanisme domestic market obligation (DMO).

Kemudian, jenis pasir laut yang dilarang diekspor diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024. Kedua peraturan tersebut resmi diundangkan di Jakarta pada 29 Agustus 2024 dan akan mulai berlaku setelah 30 hari kerja.

3. Pelaku usaha harus mematuhi aturan terkait ekspor pasir laut

Ini Alasan Pemerintah Buka Pintu Ekspor Pasir LautIlustrasi penambangan pasir laut. (Mediatani)

Pemerintah berharap para pelaku usaha dapat mematuhi peraturan tersebut dengan baik agar memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.

"Kami harap, pelaku usaha dapat menjalankan peraturan ini dengan sebaik-baiknya sehingga berdampak baik terhadap perekonomian Indonesia. Ketentuan ekspor ini akan mulai berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan," ujar Isy.

Baca Juga: WALHI Kecam Regulasi Ekspor Pasir Laut di Indonesia

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya