Industri Tembakau Alternatif Tolak Aturan Kemasan Polos Tanpa Merek

Singgung dampak yang bisa ditimbulkan

Jakarta, IDN Times - Industri produk tembakau alternatif menentang keras rencana kebijakan kemasan polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang diusulkan oleh Kemenkes.

Kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024 yang tidak memandatkan kemasan polos, sehingga Kemenkes dinilai melebihi kewenangannya.

Sekjen Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita khawatir kebijakan tersebut akan memicu peredaran produk ilegal, meningkatkan konsumsi oleh anak-anak di bawah umur, serta menyulitkan pengawasan.

"Aturan polos hanya akan menambah masalah baru. Mayoritas negara G20, negara-negara maju, tidak menerapkan kemasan polos untuk produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik. Negara tersebut hanya menerapkan peringatan berbentuk tulisan untuk produk tembakau alternatif," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga: Standar Kemasan Polos Rokok Menyulitkan Pelaku Industri

1. Kemenkes diharap lebih bijak pertimbangkan dampak aturan

Industri Tembakau Alternatif Tolak Aturan Kemasan Polos Tanpa MerekIlustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Garindra meminta Kemenkes lebih bijak dalam mempertimbangkan dampak aturan kemasan polos untuk produk tembakau alternatif, yang berpotensi meningkatkan peredaran produk ilegal, menurunkan pendapatan cukai, dan memperburuk prevalensi merokok di Indonesia.

Dia menekankan Indonesia seharusnya meniru negara yang berhasil mendukung peralihan ke produk tembakau alternatif yang lebih aman, bukan yang gagal. Garindra juga berharap DPR RI turut memperhatikan isu ini.

"Kita harusnya berkaca ke negara yang sudah berhasil mendukung peralihan ke produk tembakau alternatif yang lebih rendah risiko, bukan malah mengikuti negara yang tidak berhasil," paparnya.

2. Kemasan polos bikin konsumen tak mendapat informasi yang jelas

Industri Tembakau Alternatif Tolak Aturan Kemasan Polos Tanpa Merekilustrasi vape (unsplash.com/VapeClubMY)

Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan pun mengkritik kebijakan kemasan polos, dengan menekankan Kemenkes harus mempertimbangkan hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang produk yang mereka gunakan.

Menghapus merek dan informasi pada kemasan akan mengurangi kemampuan konsumen dalam memilih produk yang tepat, sehingga melanggar hak mereka atas informasi akurat.

"Jika dilihat dari perspektif konsumen dan pengurangan bahaya, penerapan aturan kemasan polos tanpa pembedaan antara produk tembakau alternatif dan rokok bisa dianggap tidak memberikan kesempatan yang adil bagi perokok dewasa untuk mengakses produk yang lebih rendah risiko," ujarnya.

Baca Juga: Industri Tembakau Alternatif Desak Revisi PP 28, Ini Alasannya

3. Aturan yang tak tepat dikhawatirkan tingkatkan produk ilegal

Industri Tembakau Alternatif Tolak Aturan Kemasan Polos Tanpa MerekPolrestabes Surabaya saat ungkap kasus narkoba jenis ganja dalam liquid vape, Selasa (22/8/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Paido sependapat dengan Garindra, yakni kebijakan kemasan polos tanpa merek berpotensi mendorong konsumen beralih ke produk ilegal yang lebih murah dan tidak diawasi ketat. Hal itu dikhawatirkan akan meningkatkan risiko kesehatan dan menambah beban penegakan hukum.

Dia menekankan pentingnya kebijakan yang seimbang, dengan mempertimbangkan kesehatan masyarakat sekaligus melindungi hak konsumen dan memberikan pilihan yang lebih baik bagi perokok dewasa.

"Kebijakan yang diambil haruslah seimbang, dengan mempertimbangkan tujuan kesehatan masyarakat sambil tetap melindungi hak konsumen dan memberikan pilihan yang lebih baik bagi perokok dewasa," tambahnya.

Baca Juga: Pelaku Usaha Tembakau Alternatif Usulkan Solusi untuk PP Kesehatan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya