Heboh Wacana Bansos Korban Judi Online

Bagaimana fakta-faktanya?

Intinya Sih...

  • Muhadjir Effendy mengusulkan korban judi online dimasukkan dalam DTKS sebagai penerima bansos, namun ditolak oleh Airlangga Hartarto.
  • Muhadjir meminta Kementerian Sosial membina korban gangguan psikososial, dan Menteri Sosial akan membahas mekanisme pemberian bansos.
  • Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin menegaskan bansos hanya untuk masyarakat miskin, bukan untuk korban judi online.

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar korban judi online dimasukkan dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan sosial (bansos).

Namun, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menolak. Airlangga menyatakan, tidak ada anggaran bansos buat korban judi online.

Belakangan, Muhadjir mengklarifikasi pernyataannya bahwa pemberian bansos diusulkan untuk keluarga korban yang mengalami dampak psikososial dan ekonomi.

Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin pun ikut menegaskan bansos hanya untuk masyarakat miskin yang diverifikasi layak menerima, bukan untuk korban judi online.

Sementara Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka menekankan penerima bansos harus memenuhi kriteria kemiskinan yang ditetapkan dalam DTKS.

Ekonom dan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira pun melontarkan kritik terhadap usulan bansos tersebut, dan mempertanyakan kelayakan pemberian bansos kepada pelaku judi online.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin: Penerima Bansos Dicabut Jika Berjudi

Heboh Wacana Bansos Korban Judi OnlineInfografis pro-kontra wacana bansos korban judi online. (IDN Times/Mardya Shakti)

1. Awal mula muncul wacana korban judi online dapat bansos

Heboh Wacana Bansos Korban Judi OnlineMenteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Menko PMK, Muhadjir Effendy mengungkapkan langkah-langkah penanganan dampak sosial dari kejahatan judi online.

Pihaknya telah mengadvokasi korban judi online agar dimasukkan ke dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan sosial (bansos).

“Ya kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini misalnya kemudian kita masukan di dalam DTKS sebagai penerima bansos ya,” kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).

Selain itu, Muhadjir meminta Kementerian Sosial membina korban yang mengalami gangguan psikososial. Kemenko PMK juga akan terlibat dalam penanganan satuan tugas pemberantasan judi online, meski tidak memimpin operasi penegakan hukum, yang tetap menjadi tanggung jawab Kemenko Polhukam.

"Dampak judi online yang menyebabkan kemiskinan baru adalah tanggung jawab Kemenko PMK," tambah Muhadjir.

Baca Juga: PPATK: 1.000 Anggota Dewan Main Judi Online, Transaksi Capai Rp25 M

2. Airlangga sebut tak disediakan anggaran untuk korban judi online

Heboh Wacana Bansos Korban Judi OnlineMenko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (14/6/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi usulan Muhadjir Effendy yang ingin menjadikan korban judi online sebagai penerima bansos. Ketua Umum Partai Golkar itu menolak.

“Wah kalau judi online, judol namanya. Kalau judol tidak dapat fasilitas,” kata Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2024).

Airlangga menyatakan pemerintah tidak menyiapkan anggaran bansos bagi masyarakat yang terjerat judi online.

"Terkait dengan judi online tidak ada dalam anggaran yang ada sekarang," kata Airlangga di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Senin (17/6/2024).

Airlangga menegaskan koordinasi dengan Kemenko PMK terus dilakukan, tetapi usulan program bansos harus dibahas lebih lanjut dengan kementerian teknis terkait.

Baca Juga: Baru Tiga Bulan Menjabat, Kapolsek Kahu Dicopot Gara-gara Judi

3. Muhadjir klarifikasi bansos diusulkan untuk keluarga korban

Heboh Wacana Bansos Korban Judi OnlineMenko PMK Muhadjir menjelaskan tentang penerima bansos korban judi online di Gedung Kemenko PMK, Rabu (19/5/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Muhadjir Effendy mengklarifikasi pernyataannya. Ia menegaskan, bansos diberikan kepada keluarga korban judi online, bukan pelaku.

“Kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," katanya di Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin (17/6/2024), dilansir ANTARA.

Menurut Muhadjir, bansos bertujuan membantu keluarga korban yang mengalami kerugian materi dan kesehatan mental. Dia menekankan kondisi tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya Kemenko PMK, dan mekanisme pemberian bansos akan dibahas dengan Menteri Sosial.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas informasi yang beredar di media sosial mengenai gagasan pemberian bansos untuk korban judi daring.

Muhadjir juga menjelaskan usulan pemberian bansos tersebut akan menjadi bagian dari pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online.

“Dalam mekanisme pemberian bansos kepada keluarga yang terdampak judi online ini akan kami bahas dengan Menteri Sosial," tambah dia.

Baca Juga: Jabar Terbanyak Judi Online, Pj Gubernur: Ini Masalah Nasional

4. DPR nyatakan korban judi online tak bisa serta merta dapat bansos

Heboh Wacana Bansos Korban Judi OnlineGedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol)

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka menegaskan korban judi online tidak memenuhi kriteria dimasukkan dalam DTKS untuk mendapatkan bansos.

Menurut Diah, bansos hanya layak diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria kemiskinan dalam DTKS, yang menggunakan parameter kemiskinan yang ilmiah dan terukur. Sehingga tidak bisa secara otomatis memasukkan korban judi online sebagai penerima bansos.

"Artinya data DTKS itu kan ada parameter pengukurnya, parameter kemiskinan. Nah, nanti dimasukkan saja ke sistem DTKS apakah masuk atau tidak," kata Diah dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin (17/6/2024).

Diah menekankan penentuan kelayakan penerima bansos harus melalui proses verifikasi ketat berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan dalam DTKS, bukan karena faktor kalah judi online.

"Jadi DTKS dia kan sistem, sistem pendataan sosial, tapi kan nggak bisa digeneralisir kalau kalah judi online jadi miskin. Kan nggak juga. Artinya tetap DTKS itu sebuah sistem klasifikasi datanya apakah yang korban bersangkutan itu masuk dalam kriteria atau tidak itu yang menentukan,” jelas dia.

Jika korban judi online memenuhi syarat kemiskinan yang ada dalam DTKS, mereka berhak menerima bansos. Namun, keputusan ini tetap bergantung pada hasil proses verifikasi DTKS.

Baca Juga: Bansos Tak Boleh buat Judi Online, Ma’ruf Amin: Kalau Berjudi Dicabut!

5. Jokowi dan Ma’ruf Amin kompak menolak

Heboh Wacana Bansos Korban Judi OnlinePresiden Jokowi pimpin Sidang Kabinet Paripurna terkait ekonomi di Istana Negara, Senin (24/6/2024). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Presiden Joko "Jokowi" Widodo menegaskan tak ada bantuan sosial (bansos) yang akan diberikan kepada korban judi online.

"Gak ada," ujar Jokowi saat kunjungan kerja ke Kabupaten Karanganyar, Rabu (19/6/2024).

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan pemerintah tidak akan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada mereka yang berjudi online. Ma’ruf menegaskan, bansos hanya diberikan kepada masyarakat miskin untuk sesuatu yang bermanfaat.

“Gini, bansos itu untuk orang miskin ya. Jadi jangan bilangnya judi karena ini, fokusnya miskin saja. Kategorinya miskin yang diverifikasi memang dia miskin pantas mendapatkan bansos. Itu terus di-update setiap tahun,” kata Ma’ruf Amin usai menghadiri pembukaan BSI International Expo 2024 di JCC, Kamis (20/6/2024).

Ma'ruf mengusulkan, masyarakat yang menggunakan dana bansos untuk judi online harus dicabut dari daftar penerima bantuan.

“Kalau penerima bansos, bansosnya digunakan untuk berjudi, nah itu dicabut. Itu usul saya,” tutur Ma’ruf.

Baca Juga: Menko Muhadjir Klarifikasi Korban Judi Online Dapat Bansos

6. Pengamat beri kritik tajam jika korban judi online dapat bansos

Heboh Wacana Bansos Korban Judi Onlineilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Ekonom dan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menyatakan korban judi online tidak pantas menerima bantuan sosial.

Bhima mengusulkan agar pelaku judi online ditempatkan di panti rehabilitasi yang menyediakan fasilitas pelatihan wirausaha. Hal ini bisa memberikan dampak positif bagi mereka.

"Jadi, pemerintah cukup membiayai pelaku judi online selama di panti rehab. Di sana ada berbagai fasilitas termasuk pelatihan wirausaha sehingga pelaku judi online bisa sembuh dan memiliki pendapatan selepas keluar panti rehab," kata Bhima kepada IDN Times, Kamis (20/6/2024).

Lagipula, menurutnya, lebih banyak orang miskin yang membutuhkan bantuan sosial dibanding pelaku judi online yang miskin akibat perbuatannya sendiri.

Bhima juga mempertanyakan kelayakan memberikan bansos kepada pelaku judi online yang merupakan tindakan kriminal. Dia mengkritik rencana pendataan pelaku judi online ke dalam DTKS, mengingat sulitnya verifikasi karena sifat ilegal dari judi online.

"Sudah jelas bahwa judi ini tindakan kriminal. Apa pantas pelakunya diberi bansos? Ini artinya logika pemerintah mau subsidi pelaku judi online pakai uang negara," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh mengabaikan pencegahan judi online dan harus serius dalam pemberantasannya.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya