Gaji Pejabat Sekelas Dirjen Juga Naik 8 Persen Tahun Depan

Berlaku untuk semua golongan dan eselon PNS

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang diusulkan sebesar 8 persen di 2024 berlaku untuk semua golongan dan eselon.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, kenaikan gaji sebesar 8 persen pada tahun depan juga berlaku bagi pejabat eselon I sekelas direktur jenderal (dirjen).

"(Kenaikan gaji 8 persen) termasuk (eselon I)," kata Averrouce kepada IDN Times, Kamis (17/8/2023).

1. Kenaikan gaji PNS rata 8 persen

Gaji Pejabat Sekelas Dirjen Juga Naik 8 Persen Tahun Depanilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Eselon sendiri adalah tingkatan jabatan struktural. Jabatan struktural eselon I antara lain sekretaris jenderal, direktur jenderal, dan pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen.

Kenaikan gaji PNS berlaku pula untuk tingkat jabatan di bawahnya, baik eselon II, III, dan seterusnya dengan persentase yang sama, yaitu 8 persen.

"Iya (kenaikan gajinya sama semua 8 persen)," Averrouce menambahkan.

Baca Juga: Jokowi Usulkan Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun Depan

2. Menjadi kenaikan gaji yang ketiga kalinya di periode Jokowi

Gaji Pejabat Sekelas Dirjen Juga Naik 8 Persen Tahun DepanPresiden Jokowi dalam konferensi pers Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Presiden Joko "Jokowi" Widodo pertama kali menaikkan gaji PNS pada 2015 sebesar 6 persen. Kemudian, baru terjadi penyesuaian lagi pada 2019 dengan kenaikan 5 persen.

Sepanjang 2020 hingga 2023, pemerintah tidak menaikkan gaji PNS, sampai akhirnya Jokowi mengumumkan usulan agar gaji PNS naik 8 persen tahun depan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, COVID-19 membuat penyesuaian gaji PNS tertunda, mengingat saat itu pemerintah memprioritaskan sektor kesehatan dan pemulihan ekonomi.

"Kan kemarin masih COVID. Kemarin kan COVID. Ada banyak prioritas yang harus dikerjakan. Ini sebenarnya kan (kenaikan gaji PNS) yang tertunda sudah beberapa tahun ya," tuturnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta pada Rabu, 16 Agustus 2023.

3. Kenaikan gaji 8 persen dianggap wajar

Gaji Pejabat Sekelas Dirjen Juga Naik 8 Persen Tahun DepanIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

DPR RI menilai jika kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar delapan persen di 2024 merupakan hal wajar. Sebab, kenaikan tersebut disesuaikan dengan inflasi yang terjadi.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, saat ini harga-harga mengalami kenaikan dan menyebabkan peningkatan inflasi. Oleh karenanya, gaji PNS juga perlu penyesuaian.

"Karena kita lihat sekarang ini harga-harga kan sudah cukup naik, inflasi juga terjadi yang demikian. Artinya kita tidak menuntut untuk melakukan kenaikan gaji untuk ASN, tetapi adalah menyesuaikan dari apa yang saya sebutkan tadi," katanya dalam keterangan tertulis dikutip pada Kamis (17/8/2023).

Baca Juga: Cek Fakta: Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen, Ini Datanya sejak 2015

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya