Gaji Dipotong buat Tapera, Pegawai Swasta Dapat Manfaat Apa?

Gaji dipotong 2,5 persen setiap bulan

Intinya Sih...

  • Pekerja swasta wajib ikut program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sesuai PP 25/2020.
  • Program bertujuan memberikan dukungan pembiayaan perumahan dengan bunga terjangkau bagi peserta yang memenuhi syarat.
  • Dana Tapera disalurkan melalui bank atau perusahaan pembiayaan yang ditunjuk khusus untuk menangani pembiayaan perumahan.

Jakarta, IDN Times - Pekerja swasta bakal diwajibkan mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Pemerintah juga memperbaharui sejumlah ketentuan melalui PP 21/2024.

Program tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan dalam pembiayaan perumahan bagi masyarakat, termasuk pekerja swasta. Apa saja manfaat yang ditawarkan?

Pada Pasal 36 ayat (1) PP 25/2020, Badan Penyelenggara (BP) Tapera menetapkan rencana pembiayaan perumahan dengan bunga yang terjangkau bagi peserta yang memenuhi syarat.

“Skema pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi skema pembiayaan untuk pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah,” bunyi ayat (2) dikutip IDN Times, Senin (27/5/2024).

Penetapan rencana tersebut memperhatikan kebijakan perumahan dan kawasan permukiman. Peserta yang sudah mengikuti program tabungan perumahan bisa diusulkan sebagai prioritas dalam menggunakan rencana pembiayaan. Detail lebih lanjut mengenai rencana tersebut diatur dalam peraturan BP Tapera.

Baca Juga: Jokowi Teken PP 21/2024, Ini Kata BP Tapera

1. Pembiayaan disalurkan melalui bank atau perusahaan pembiayaan

Gaji Dipotong buat Tapera, Pegawai Swasta Dapat Manfaat Apa?Pelayanan kepada nasabah di Kantor Kas BRI Semarang Jatingaleh. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Penggunaan dana Tapera untuk mendukung pembiayaan perumahan bagi peserta diatur dalam Pasal 37. Hal itu mencakup pembiayaan untuk kepemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah.

Dana tersebut disalurkan melalui bank atau perusahaan pembiayaan yang ditunjuk khusus untuk menangani pembiayaan perumahan oleh BP Tapera.

Dalam proses penyaluran, bank atau perusahaan pembiayaan memperoleh dana dari bank kustodian dan mengeluarkan aset dalam bentuk efek kepada bank kustodian dengan nilai yang sama.

“Bank atau perusahaan pembiayaan wajib melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan kepada BP Tapera dan bank kustodian,” bunyi ayat (5).

Baca Juga: Gaji Buruh Dipotong Buat Tapera, Begini Penjelasan Jokowi

2. Masa kepesertaan minimal 12 bulan untuk mendapat pembiayaan

Gaji Dipotong buat Tapera, Pegawai Swasta Dapat Manfaat Apa?Ilustrasi Tapera Mobile

Untuk memenuhi syarat dalam mendapatkan pembiayaan perumahan seperti yang dijelaskan dalam Pasal 38, peserta harus memenuhi beberapa kriteria.

Kriteria yang dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) mencakup memiliki masa kepesertaan minimal selama 12 bulan, termasuk dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah, belum memiliki rumah, dan/atau menggunakan dana tersebut untuk pembiayaan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Selain itu, pada ayat (2) dijelaskan peserta yang merupakan PNS aktif dan memiliki saldo awal yang dialihkan menjadi saldo awal yang melebihi jumlah simpanan wajib selama 12 bulan dapat dianggap sebagai peserta dengan masa kepesertaan lebih dari 12 bulan.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk mendapatkan pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan BP Tapera,” tulis Pasal 38 ayat 3.

Baca Juga: Gaji Pegawai Swasta Bakal Dipotong 2,5 Persen buat Simpanan Tapera

3. BP Tapera mengatur kelayakan peserta untuk mendapat dukungan pembiayaan

Gaji Dipotong buat Tapera, Pegawai Swasta Dapat Manfaat Apa?Ilustrasi Tapera Mobile

BP Tapera menetapkan evaluasi peserta oleh bank atau perusahaan pembiayaan untuk mendapatkan dukungan pembiayaan perumahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 39.

“Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, BP Tapera mengatur penilaian kelayakan peserta oleh bank atau perusahaan pembiayaan,” bunyi Pasal 39 ayat (1).

Pembiayaan tersebut disalurkan berdasarkan urutan prioritas, mempertimbangkan masa kepesertaan, konsistensi pembayaran simpanan, urgensi kepemilikan rumah, dan ketersediaan dana.

Baca Juga: BNI Ventures Suntik Dana ke Startup Fishlog 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya