Fasilitas Kantor Sekarang Kena Pajak, Apa Saja yang Dikecualikan?

Ini daftar fasilitas kantor yang gak kena pajak!

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sedang menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengenaan pajak penghasilan (PPh) 21 atas fasilitas kantor atau natura bagi karyawan.

"Kami sedang mendalami mengenai PMK ini. Akan lebih detail mengenai transisi akan kita letakkan di PMK, nanti seperti apa kita akan mengaturnya," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo dalam media briefing di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga: Resmi Terbit, Ini Aturan Fasilitas Kantor yang Dikenakan Pajak

1. Pemerintah sedang godok aturannya

Fasilitas Kantor Sekarang Kena Pajak, Apa Saja yang Dikecualikan?Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, termasuk di dalamnya mengatur pajak natura. Nantinya detail pajak natura akan dituangkan ke dalam PMK yang sedang digodok oleh pemerintah.

"Nanti kami rumuskan di PMK, dan mohon ditunggu mudah-mudahan gak lama lagi," ujarnya.

Jadi, Suryo belum bisa memberikan penjelasan secara tuntas mengenai batasan fasilitas kantor yang tidak dikenakan pajak penghasilan. Saat ini, pemerintah sedang mendetailkan definisi mengenai batasan dari masing-masing jenis barang ataupun kenikmatan yang terkategori bukan penghasilan, atau natura tapi bukan merupakan penghasilan yang apabila diterima oleh pegawai tidak diikutkan dalam penghasilan di tahun berjalan.

"Perlu sosialisasi juga kepada masyarakat wajib pajak ya, mungkin sekitar 3-6 bulan lah kira-kira kita bikin dari tahun kemarin ya, mungkin di antara April sampai dengan semester I lah transisionalnya untuk kami selesaikan detailnya supaya lebih berkeadilan, lebih memberikan kepantasan," paparan.

Baca Juga: Kapan PMK Fasilitas Kantor yang Kena Pajak Terbit? Ini Jawaban Menkeu

2. Bocoran isi rancangan PMK natura

Fasilitas Kantor Sekarang Kena Pajak, Apa Saja yang Dikecualikan?Ilustrasi Bekerja (IDN Times/Sukma Shakti)

Suryo memaparkan rancangan PMK yang berisi daftar natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh, yakni sebagai berikut:

- Pengecualian makan/minum:

  • Makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai
  • Reimbursement makanan/minuman bagi pegawai dinas luar

- Natura/Kenikmatan daerah tertentu:

  • Tempat tinggal, termasuk perumahan
  • Pelayanan kesehatan;
  • Pendidikan
  • Peribadatan
  • Pengangkutan
  • Olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif

- Harus disediakan sehubungan dengan keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan:

  • Pakaian seragam antara lain: seragam satpam, seragam pegawai produksi
  • Peralatan keselamatan kerja
  • Antar jemput pegawai
  • Penginapan awak kapal/pesawat/sejenisnya
  • Natura dan/atau kenikmatan penanganan pandemi (Vaksin, tes pendeteksi COVID-19)

- Jenis dan/atau batasan tertentu:

  • Bingkisan. Contoh: bingkisan hari raya
  • Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan. Contoh: komputer, laptop, ponsel, dan penunjangnya (pulsa dan internet)
  • Pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja
  • Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, atau olahraga otomotif
  • Fasilitas tempat tinggal yang ditujukan untuk menampung dan digunakan pegawai secara bersama- sama (komunal). Contoh: Mes, asrama, pondokan
  • Fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial

Baca Juga: Pajak Karyawan Bergaji Rp9-Rp10 Juta Turun! Ini Hitungannya

3. Gambaran fasilitas kantor yang dikenakan pajak

Fasilitas Kantor Sekarang Kena Pajak, Apa Saja yang Dikecualikan?Ilustrasi. unsplash.com/Marvin Meyer

Pada pasal 23 dan 29, ditetapkan dua jenis fasilitas kantor atau natura yang termasuk objek pajak yang dibebankan kepada pihak penerima (pegawai), sebagai berikut:

  • Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang berdasarkan nilai pasar; dan/atau
  • Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi.

Untuk kedua objek pajak di atas pengenaan pajaknya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya