Fasilitas Golf Kena Pajak Natura, Efektif Mulai Semester II

Peraturan menteri sedang disiapkan

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan pengenaan pajak penghasilan (PPh) 21 atas fasilitas kantor atau natura bagi karyawan, berlaku efektif mulai semester II-2023.

"Harapannya mungkin semester depan sudah mulai lah pemotongan pajak atas natura ini bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya," kata Suryo dalam media briefing di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Pemerintah akhir tahun lalu baru menerbitkan Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, termasuk di dalamnya mengatur pajak natura.

Nantinya detail pajak natura akan dituangkan ke dalam PMK yang sedang digodok oleh pemerintah.

Baca Juga: Pajak Karyawan Bergaji Rp9-Rp10 Juta Turun! Ini Hitungannya

1. Fasilitas golf hingga pacuan kuda kena pajak

Fasilitas Golf Kena Pajak Natura, Efektif Mulai Semester IIilustrasi berkuda (pexels.com/Jean van der Meulen)

DJP memaparkan rancangan PMK yang berisi daftar natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh. Fasilitas golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif tidak termasuk daftar natura yang dikecualikan atau dengan kata lain fasilitas tersebut dikenakan pajak.

Natura yang memang bertujuan untuk mendukung perusahaan dalam mendapatkan penghasilan maka dia bukan objek pajak karena memenuhi unsur 3M (mencari, memperoleh, memelihara penghasilan). Sedangkan, fasilitas golf tidak demikian. Sebab, tanpa itu, perusahaan masih bisa memperoleh penghasilan.

"Gampangnya, suatu aktivitas atau pemberian yang harus ada agar penghasilan bisa diperoleh atau ada opportunity untuk mendapatkan itu, itu 3M. Tapi kalau tanpa itu bisa mendapatkan penghasilan itu bukan 3M, katakanlah tanpa golf saja tetap bisa jualan atau pabrik bisa berjalan artinya tidak ada hubungan dengan 3M," kata Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.

Baca Juga: Fasilitas Kantor Sekarang Kena Pajak, Apa Saja yang Dikecualikan?

2. Pemerintah ingin menjunjung keadilan

Fasilitas Golf Kena Pajak Natura, Efektif Mulai Semester II(Staf ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo) ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Prastowo menjelaskan, pemerintah ingin menjunjung keadilan dengan memajaki fasilitas, seperti kendaraan mewah yang hanya bisa dinikmati oleh pegawai level tertentu, tidak bisa digunakan bersama-sama, apalagi harganya mencapai miliaran.

"Bagaimana kalau makanan-minuman hanya untuk direksi sementara karyawan lain tidak mendapatkan itu, atau yang untuk manajer ke atas sementara buruh tidak diberikan, itu kan contoh. Berarti ini tidak dalam rangka pekerjaan yang merupakan keharusan karena karyawan justru tidak mendapatkan," ujarnya.

Lain cerita jika makanan dan minuman diberikan kepada seluruh karyawan guna menunjang pekerjaan, maka itu tidak akan dimasukkan ke dalam objek pajak natura.

"Kalau di PP 55 tadi makanan-minuman yang disediakan untuk seluruh pegawai itu jelas natura yang memang mendukung untuk mendapatkan penghasilan untuk pekerjaan sehingga dia bukan objek pajak. Tapi bagi perusahaan itu boleh dibiayakan, ini kan sangat bagus ya," ujarnya.

Baca Juga: Resmi Terbit, Ini Aturan Fasilitas Kantor yang Dikenakan Pajak

3. Pemerintah berhati-hati mengkategorikan natura yang jadi objek pajak dan tidak

Fasilitas Golf Kena Pajak Natura, Efektif Mulai Semester IIDirektur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo. (dok. YouTube Direktorat Jenderal Pajak)

Pemerintah, kata Suryo berhati-hati dalam mendefinisikan kenikmatan atau natura yang menjadi objek pajak dan tidak menjadi objek pajak. Dia tidak berani terlalu buru-buru mendefinisikannya karena perlakuannya berbeda dibandingkan kebijakan yang sebelumnya.

"Kami menentukannya lebih hati-hati. Isu keadilan dan kepantasan menjadi tolok ukur pada waktu kita menentukan batasan, termasuk batasan 3M tadi, golf seperti apa yang 3M ya atau golf seperti apa yang tidak 3M. Itu yang menjadi isu pada waktu kita mencoba untuk mendefinisikan," tambah Suryo.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya