Eks Dirjen Tersangka Kasus Impor Garam, Ini Respons Kemenperin

Dukung proses hukum oleh Kejagung

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) prihatin eks Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun anggaran 2016-2022, yang menetapkan eks dirjen sebagai tersangka.

Kemenperin memastikan mendukung proses hukum yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dalam proses importasi garam industri. Kemenperin juga siap untuk selalu memberikan informasi yang dibutuhkan Kejagung dalam proses penegakan hukum tersebut.

"Tentunya kami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Namun, kami akan terus mendukung proses hukum yang tengah berlangsung, seperti yang selama ini telah dilakukan oleh Kemenperin. Kami akan memberikan pendampingan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Sekretaris Jenderal Kemenperin, Dody Widodo dikutip IDN Times, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Kemenperin Tersangka Kasus Impor Garam

1. Kemenperin klaim proses impor garam industri sudah sesuai aturan

Eks Dirjen Tersangka Kasus Impor Garam, Ini Respons Kemenperinilustrasi impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Dijelaskan lebih lanjut, peran Kemenperin dalam proses importasi garam industri, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku bagi industri pengguna. Pihaknya mengklaim bahwa selama ini upaya yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Jika dalam pelaksanaannya ditemukan penyalahgunaan peruntukan garam industri termasuk rembesan maka pelaku usaha dikenakan sanksi. Sanksinya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permenperin Nomor 34 Tahun 2018 tentang Tatacara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

Dody menerangkan bahwa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, pemerintah memiliki kewajiban menjamin ketersediaan bahan baku industri pengguna, sesuai dengan jumlah dan spesifikasi untuk memastikan keberlanjutan proses produksi.

Baca Juga: Kemenperin: Rembesan Garam Impor Jadi Tanggung Jawab Pengusaha

2. Garam punya peran penting bagi industri

Eks Dirjen Tersangka Kasus Impor Garam, Ini Respons KemenperinIlustrasi industri/pabrik. (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menjelaskan bahwa garam merupakan komoditas strategis yang penggunaannya sangat luas, mulai dari sektor konsumsi baik rumah tangga maupun komersial (hotel, restoran dan katering), hingga sektor industri meliputi industri aneka pangan (porduksi mi instan, biskuit, bumbu-bumbuan, makanan ringan, dan produk aneka pangan lainnya).

Kemudian industri farmasi (cairan infus, cairan hemodialisa, dan obat-obatan lainnya), industri tekstil dan penyamakan kulit, industri klor alkali (petrokimia dan pulp kertas), bahkan untuk water treatment di industri dan pengeboran minyak.

Beberapa jenis garam untuk kebutuhan industri sudah dirumuskan standar dan spesifikasinya. Sektor industri, seperti industri klor alkali (CAP), industri farmasi dan kosmetik, serta industri aneka pangan membutuhkan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong dengan spesifikasi yang cukup tinggi, baik dari sisi minimum kandungan NaCl yang di atas 97 persen maupun cemaran logam dan kadar Ca maupun Mg yang dipersyaratkan cukup rendah.

Baca Juga: Kejagung Periksa Pejabat KKP Terkait Kasus Korupsi Impor Garam

3. Penyerapan garam lokal akan terus ditingkatkan

Eks Dirjen Tersangka Kasus Impor Garam, Ini Respons KemenperinIlustrasi Petani garam. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Selain itu, pihaknya akan terus berperan aktif untuk meningkatkan penyerapan komoditas garam hasil produksi dalam negeri. Upaya yang telah dilakukan, antara lain melalui fasilitasi kerja sama antara industri pengolah garam dengan petani atau petambak garam di tanah air.

"Sejak tahun 2018, Kemenperin memfasilitasi Business Matching antara petani, petambak, kelompok atau koperasi petani garam dengan perusahaan industri pengguna garam. Pertemuan tersebut menghasilkan nota kesepahaman kerja sama untuk meningkatkan kualitas garam lokal dan penyerapannya oleh industri pengguna garam,” tambahnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya