DPR Usul BBM Subsidi Cuma buat Motor dan Angkutan Umum

Pemerintah lakukan kajian

Intinya Sih...

  • Ketua Komisi VII DPR menyoroti pembatasan penggunaan BBM bersubsidi, usulkan akses hanya untuk kendaraan umum dan roda dua.
  • Pembatasan dianggap strategis untuk perbaiki tata kelola subsidi energi, pemerintah masih melakukan kajian mendalam terkait usulan tersebut.
  • Menteri ESDM menegaskan mekanisme penyaluran BBM subsidi akan diberikan secara tepat sasaran, hanya kepada pihak yang berhak menerima subsidi.

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto menyoroti wacana pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, baik Pertalite maupun Solar.

Sugeng menilai langkah tersebut penting agar subsidi BBM lebih tepat sasaran, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dia mengusulkan agar hanya kendaraan umum dan roda dua yang diberikan akses terhadap Pertalite dan Biosolar bersubsidi.

"Sudah saatnya kita pertimbangkan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi. Saya mengusulkan hanya kendaraan umum dan roda dua yang diperbolehkan mengakses Pertalite dan Biosolar bersubsidi," kata Sugeng dikutip dari keterangan tertulis Kementerian ESDM, Kamis (19/9/2024).

Baca Juga: Cara Daftar QR Code Pertalite, Ada 70.267 Pengguna di Lampung

1. Kemenko Marves sepakat motor dan angkutan umum boleh pakai Pertalite

DPR Usul BBM Subsidi Cuma buat Motor dan Angkutan UmumPT Pertamina Patra Niaga memastikan penyaluran Pertalite terus dilakukan sesuai penugasan yang diberikan Pemerintah. (Dok. Pertamina)

Pembatasan penggunaan BBM bersubsidi dianggap sebagai langkah strategis memperbaiki tata kelola subsidi energi di Indonesia. Agar kebijakan tersebut berjalan efektif dan adil, diperlukan kajian mendalam serta partisipasi berbagai pihak terkait.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin menyampaikan pemerintah masih melakukan kajian lebih lanjut terkait usulan tersebut.

"Kami sepakat kendaraan roda dua dan angkutan umum tetap diizinkan menggunakan Pertalite. Namun, kriteria bagi pengguna lainnya masih dalam pembahasan lebih lanjut," tuturnya.

Baca Juga: Pertamina Sebut Konsumen Pertalite Rata-Rata Isi 19,5 L Setiap Hari

2. Kementerian ESDM mencari formulasi yang tepat untuk konsumen

DPR Usul BBM Subsidi Cuma buat Motor dan Angkutan UmumPT Pertamina Patra Niaga mencatat besaran volume pembelian Pertalite secara rata-rata adalah 19,5 liter setiap harinya. (Dok. Pertamina)

Pemerintah melalui Kementerian ESDM masih mengkaji kebijakan baru terkait distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya lebih tepat sasaran. Kendaraan umum dan roda dua harus jadi prioritas penerima subsidi Pertalite dan Biosolar.

Kepala Biro Komunikasi Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menyatakan pembatasan BBM masih dalam tahap penyempurnaan. Pemerintah juga berencana membuka diskusi publik untuk mendapat masukan terkait aturan tersebut.

"Kami mencari formulasi yang tidak akan mengganggu konsumen, namun tetap memastikan kuota BBM bersubsidi tidak terlampaui," tambah Agus.

Baca Juga: Tips agar Cepat Dapat QR Code Pertalite di Pertamina, Begini Caranya!

3. Pemerintah akan umumkan kriteria yang boleh pakai BBM subsidi

DPR Usul BBM Subsidi Cuma buat Motor dan Angkutan UmumPT Pertamina Patra Niaga mencatat, sekitar 70.267 pengguna Pertalite sudah mendaftar QR Code wilayah Lampung hingga awal September 2024. (Dok. PPN Sumbagsel).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan mekanisme penyaluran BBM subsidi akan diberikan secara tepat sasaran, hanya kepada pihak-pihak yang berhak. Menurutnya, subsidi BBM tidak seharusnya diberikan kepada warga mampu, seperti dirinya atau pejabat lain.

Bahlil mengungkapkan kriteria penerima subsidi akan diumumkan pada waktu yang tepat. Dia meminta agar masyarakat menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait penentuan kendaraan atau individu yang layak menerima subsidi.

"Semuanya nanti kita umumkan. Yang jelas BBM ini diberikan kepada yang berhak menerima subsidi, tepat sasaran," kata dia kepada jurnalis di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya