DPR Peringatkan Potensi Risiko Ormas Kelola Tambang

Pemerintah bisa bagi keuntungan tambang dengan cara lain

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VII DPR RI dari fraksi PKS, Mulyanto, mengkritisi rencana pemerintah membagikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Terlebih jika IUPK diberikan secara prioritas tanpa melalui proses lelang.

Menurutnya, langkah tersebut melanggar Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Mulyanto berpendapat lebih masuk akal dan realistis jika pemerintah membagikan keuntungan dari pengusahaan tambang kepada ormas.

Jadi, dengan mekanisme bagi keuntungan (profit sharing), pemerintah dapat mendukung ormas tanpa harus melibatkan mereka dalam operasional tambang yang kompleks dan penuh risiko.

"Membentuk badan usaha milik ormas, memberikan prioritas IUPK, lalu mencarikan kontraktor untuk pengusahaan tambang bagi ormas adalah intervensi yang terlalu jauh, memaksakan diri dan dengan risiko yang tinggi. Kami mengkhawatirkan ini bisa jadi 'jebakan Batman' bagi ormas," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis, Senin (10/6/2024).

1. Pemerintah dinilai memaksakan diri memberikan tambang ke ormas

DPR Peringatkan Potensi Risiko Ormas Kelola Tambangilustrasi pekerja tambang (unsplash.com/Pedro Henrique Santos)

Dia menyatakan jika pemerintah ingin membantu ormas, langkah yang lebih tepat adalah dengan membagikan keuntungan dari pengusahaan tambang kepada ormas, bukan memberikan izin usaha pertambangan.

Menurutnya, membagi tanggung jawab pengusahaan tambang, apalagi dengan membentuk badan usaha milik ormas, adalah tindakan yang terlalu memaksakan diri. Dia menekankan pengusahaan tambang sangat berat dan penuh risiko, sehingga membutuhkan spesialisasi dan profesionalitas.

"Pengusahaan tambang sangat berat dan penuh risiko, baik kepada keuangan negara, masyarakat maupun lingkungan hidup. Karena itu pengusahaan tambang membutuhkan spesialisasi dan profesionalitas. Sudah banyak kasus-kasus tambang yang merugikan masyarakat dan lingkungannya, belum lagi kasus ribuan izin tambang tidur tidak diusahakan," ujar Mulyanto.

Baca Juga: Jokowi Beri Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Syaratnya Ketat

2. Pengelolaan tambang berpotensi merugikan ormas

DPR Peringatkan Potensi Risiko Ormas Kelola TambangTambang Lithium Greenbushes (Dok Talison Lithium)

Mulyanto memperingatkan potensi risiko yang dihadapi ormas keagamaan jika pemerintah memberikan IUPK. Dia mengkhawatirkan alih-alih mendapatkan keuntungan, Ormas justru bisa mengalami kerugian yang signifikan dan menyulitkan umat.

"Kami juga tidak ingin Ormas terkena kutukan sumber daya alam (SDA). Alih-alih untung, yang ada malah buntung dan merepotkan umat," kata dia.

3. Pemerintah bisa manfaatkan program CSR dan hak partisipasi

DPR Peringatkan Potensi Risiko Ormas Kelola TambangTambang nikel Hillcon (dok. Hillcon)

Dia memberikan usulan konkret terkait rencana pemerintah untuk melibatkan ormas keagamaan dalam sektor pertambangan. Menurutnya, alih-alih memberikan IUPK secara langsung, lebih baik pemerintah membagi keuntungan dari pengusahaan tambang kepada ormas melalui cara yang lebih realistis dan aman.

Pembagian keuntungan tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk bantuan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang bersifat tetap dan reguler. Selain itu, Mulyanto juga mengusulkan pemberian Hak Partisipasi atau Participating Interest (PI) kepada ormas, mirip dengan skema yang diterima oleh pemerintah daerah (Pemda) di wilayah yang terdapat pertambangan.

"Ini lebih logis dan realistis serta tidak menyalahi UU. Kita dapat menimba dari pengalaman profit sharing selama ini dan tentunya itu dapat dievaluasi dan disempurnakan," ujarnya

Baca Juga: Gerindra Setuju Ormas Keagamaan Diberi Izin Kelola Tambang Batubara

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya