DPR Ingatkan Menteri Jokowi Izin Ekspor Tembaga hingga 2024 Langgar UU

Harusnya disetop mulai Juni 2023

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyebut, pemerintah melanggar undang-undang karena mengizinkan PT Freeport Indonesia (PTFI) mengekspor konsentrat tembaga hingga 2024.

Aturan yang dilanggar adalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Dalam Pasal 170A disebutkan secara tegas larangan eskpor mineral mentah 3 tahun sejak diundangkan, yaitu mulai Juni 2023.
 
"Ini sungguh kejadian yang luar biasa, Menteri dapat melanggar UU. Pasalnya Menteri ESDM akan menerbitkan Peraturan Menteri terkait regulasi tersebut," kata Mulyanto, Senin (1/5/2023).

Baca Juga: Ekspor Diperpanjang, Bahlil: Freeport Harus Terima Syarat Pemerintah

1. Pemerintah harusnya tahu ada aturan yang berpotensi dilanggar

DPR Ingatkan Menteri Jokowi Izin Ekspor Tembaga hingga 2024 Langgar UUilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Mulyanto meyakini bahwa Presiden Joko "Jokowi" Widodo tahu terkait pelanggaran atas relaksasi ekspor hingga 2024.
 
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan contoh yang tidak baik bagi masyarakat. Sebab, undang-undang ternyata bisa dinegosiasikan dan dilanggar pemerintah atas permintaan pengusaha.

"Ini adalah tindakan yang sangat berbahaya bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan negara karena dapat menjadi preseden buruk dan memicu ketidaktertiban di dalam masyarakat dalam pelaksanaan undang-undang," jelasnya.

2. Relaksasi ekspor bisa ganggu program hilirisasi

DPR Ingatkan Menteri Jokowi Izin Ekspor Tembaga hingga 2024 Langgar UUIlustrasi Ekspor (IDN Times/Aditya Pratama)

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi juga menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pemberian izin perpanjangan, atau relaksasi ekspor konsenterat.

Dia berpendapat, pemberian relaksasi ekspor konsenterat bakal menimbulkan diskriminasi terhadap pengusaha nikel dan bauksit, yang selama ini sudah diwajibkan hilirisasi di smelter dalam negeri. Tidak menutup kemungkinan mereka akan menuntut relaksasi ekspor juga.

Tentunya, apabila pemerintah memenuhi tuntutan tersebut maka program hilirisasi tidak akan berjalan sebagaimana yang dicita-citakan.

"Padahal tujuan mulia program Jokowi dalam hilirisasi adalah menaikkan nilai tambah dan mengembangkan ecosystem industri. Selain itu, pemberian relaksasi ekspor konsenterat kepada Freeport akan memicu ketidakpastian hukum yang menyebabkan investor smelter hengkang dari Bumi Nusantara," kata Fahmy.

3. Pemerintah ungkap potensi kerugian bila ekspor tembaga disetop

DPR Ingatkan Menteri Jokowi Izin Ekspor Tembaga hingga 2024 Langgar UUTambang Grasberg PT Freeport Indonesia, Tembagapura, Papua. (IDN Times/Uni Lubis)

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, wacana larangan eskpor tembaga bisa berpotensi membuat rugi Freeport Indonesia.

Menurutnya, Indonesia yang memiliki saham 51 persen terhadap PTFI berpotensi pendapatannya berkurang apabila larangan ekspor tembaga diberlakukan.

"Nah, cuma kalau larangan ekspor diberlakukan, ini kan saham pemerintah mayoritas ya 51 persen, belum ada pendapatan lainnya yang harus kita cermati," ujar Arifin di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/4/2023).

Arifin memperkirakan, kerugian PT Freeport Indonesia apabila larangan ekspor tembaga berlaku sekitar 8 miliar dolar AS atau setara Rp12 triliun (kurs Rp15 ribu) per tahun. Angka tersebut diambil dari asumsi harga tembaga mentah sebesar 4,5 dolar AS per pounds.

Menurutnya, pemerintah sedang memikirkan cara agar Freeport Indonesia tidak rugi apabila ada larangan ekspor tembaga.

"Coba dipikirkan dampak daripada tidak bolehnya ekspor," kata dia.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya