Dokter Asing Bisa Layani Pasien BPJS Kesehatan

Tapi harus memenuhi persyaratan

Intinya Sih...

  • Dokter asing yang memenuhi persyaratan akan diizinkan untuk menangani pasien BPJS Kesehatan.
  • Rumah sakit harus memiliki akreditasi unggul dan melakukan proses kredensial untuk dokter asing.

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan, dokter asing yang memenuhi persyaratan akan diizinkan untuk menangani pasien BPJS Kesehatan. Ini merespons pertanyaan terkait ketentuan dokter asing dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan 2023.

“Iya jelas, iya BPJS akan (menerima) asal dia ada izin bekerja, izin operasional. Istilahnya izin sebagai dokter praktik, ada SIP-nya, surat izin praktik, tentu,” kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

Ghufron juga menekankan dokter asing tidak hanya akan melayani pasien VIP tetapi juga pasien BPJS, selama persyaratan dipenuhi. Dia menyatakan, BPJS Kesehatan dengan senang hati menerimanya selama memenuhi persyaratan sebagai dokter.

Baca Juga: Ikang Fawzi Curhat Layanan BPJS Kesehatan, Dirut Sebut Ada Perbaikan

1. Dokter asing yang diajukan harus memenuhi persyaratan

Dokter Asing Bisa Layani Pasien BPJS Kesehatanilustrasi dokter memegang laporan kesehatan (pexels.com/RDNE Stock project)

BPJS Kesehatan menyatakan, rumah sakit yang ingin bekerja sama dan mengajukan permohonan kebutuhan dokter asing harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat. Dia menyebut, akreditasi dari enam lembaga berwenang merupakan langkah awal yang harus ditempuh.

Ghufron menjelaskan, meskipun akreditasi penting, BPJS juga menekankan pentingnya proses kredensial untuk memastikan setiap dokter, termasuk dokter asing, memenuhi syarat dan memiliki izin operasional praktik yang sah.

“Harus kredensial, jadi dicek satu per satu itu. Ada dokternya, umpamanya dokter asing, dia sudah memenuhi syarat belum, ada izin operasional praktiknya atau tidak,” ujarnya.

Baca Juga: Ada KRIS, DJSN Pastikan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Tak Sama 

2. Tak sembarang rumah sakit bisa mengajukan dokter asing

Dokter Asing Bisa Layani Pasien BPJS KesehatanIlustrasi rumah sakit (Pexels.com/cottonbro studio)

Untuk mengajukan dokter asing, rumah sakit harus memiliki akreditasi unggul yang mencakup evaluasi dari sisi input, proses, dan hasil. Setelah itu, BPJS Kesehatan akan melakukan credentialing dan recredentialing.

Hal itu mengacu pada proses evaluasi dan verifikasi kualifikasi serta izin praktik dokter untuk memastikan mereka memenuhi standar profesional dan legal yang ditetapkan.

Dengan proses yang ketat ini, BPJS Kesehatan dapat mengetahui secara rinci aktivitas rumah sakit dan dokter di seluruh Indonesia, termasuk jumlah operasi yang dilakukan seorang dokter setiap hari.

“Bahkan BPJS sekarang ini bisa mengetahui secara persis seluruh Indonesia soal perilaku rumah sakit dan perilaku dokter, seorang dokter ini sehari dia operasi berapa kali, kami tahu,” tutur Ghufron.

3. Bos BPJS belum cek RS yang ajukan permohonan dokter asing

Dokter Asing Bisa Layani Pasien BPJS KesehatanDirektur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Ghufron menyatakan, hingga saat ini belum ada rumah sakit mitra BPJS yang mengajukan permohonan untuk memperoleh dokter asing. Dia menegaskan belum melakukan pengecekan langsung terkait hal itu, sehingga belum dapat memastikan apakah sudah ada permohonan yang diajukan.

“Belum pernah saya cek, mungkin saja sudah atau mungkin belum. Harus cek dulu,” sebutnya.

Ghufron menegaskan, BPJS akan menindaklanjuti kerjasama dengan dokter asing yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Terkait dengan mekanisme pengajuan dokter asing, dia menjelaskan pengusulan dokter asing tidak berasal dari BPJS, melainkan dari rumah sakit.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya