Dititipkan Dana Jumbo, PUPR Genjot Digitalisasi Pengadaan

Percepat proses lelang proyek

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong pengembangan sistem informasi jasa konstruksi yang terintegrasi, sebagai bagian dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengadaan barang dan jasa (PBJ). Sebab, dengan adanya digitalisasi sistem, durasi pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa di Kementerian PUPR bisa bertambah cepat.

“Bapak Menteri PUPR dalam beberapa kesempatan selalu menyampaikan pembangunan bukan hanya infrastruktur fisik tapi juga tata kelolanya," kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Rachman Arief Dienaputra dalam keterangan tertulis, Kamis (9/11/2023).

1. Kementerian PUPR dititipkan anggaran jumbo

Dititipkan Dana Jumbo, PUPR Genjot Digitalisasi PengadaanGoogle Image

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi terhadap proses PBJ 2023, Kementerian PUPR berupaya memperbaiki dan meningkatkan proses PBJ.

Terlebih lagi, Kementerian PUPR dititipkan anggaran yang cukup besar untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur, yaitu sebesar Rp146,98 triliun di 2024.

"Butuh kreativitas, inovasi, dan keberanian, untuk itu pengadaan barang dan jasa harus dikelola dengan seni yang juga didukung dengan transparan, dan akuntabel," kata Rachman.

Baca Juga: Kebut Pengadaan Proyek EBT, Pakar Sarankan Standarisasi PPA

2. Percepatan pengadaan tetap transparan dan akuntabel

Dititipkan Dana Jumbo, PUPR Genjot Digitalisasi PengadaanDirektur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Rachman Arief Dienaputra. (dok Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR)

Rachman menerangkan, ada sejumlah hal yang dilakukan Kementerian PUPR untuk memastikan pengadaan tetap transparan dan akuntabel.

Misalnya saja, badan usaha jasa konstruksi (BUJK) dan tenaga kerja konstruksi (TKK) wajib meregistrasi standar perizinan berusaha, dan data pengalaman selama 10 tahun terakhir melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJKT).

Tak hanya itu, vendor material dan peralatan konstruksi juga diwajibkan meregistrasi bukti kepemilikan peralatan melalui SIJKT.

"Sistem tersebut sudah terkoneksi dengan Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil), Pajak, dan Administrasi Hukum Online, jadi semua proses tahapannya sudah saling terkoneksi, ini yang akan memudahkan dalam pelaksanaan proses PBJ," kata dia.

Ditambah lagi, Kementerian PUPR juga mengoptimalkan proses PBJ dengan katalog elektronik. Katalog elektronik menjadi instrumen dalam mewujudkan pengelolaan tata kelola yang baik pada proses pengadaan barang yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Sistem tersebut diyakini mampu mempercepat proses pengadaan, serta menghemat waktu dan biaya dibandingkan harus melewati proses lelang konvensional, sambil tetap mengedepankan pengadaan yang transparan dan akuntabel.

3. Kementerian PUPR genjot lelang dini proyek

Dititipkan Dana Jumbo, PUPR Genjot Digitalisasi PengadaanIlustrasi pembangunan infrastruktur tol trans Sumatra (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Dia menerangkan, Kementerian PUPR setiap tahunnya melakukan lelang dini yang dapat meningkatkan kualitas belanja anggaran, khususnya dalam pembangunan infrastruktur karena pekerjaan dapat dimulai lebih awal.

Lelang dini menjadi inovasi pelaksanaan tender dengan melakukan penayangan paket sebelum DIPA paket tersebut diterbitkan. Itu dilakukan sebagai upaya untuk percepatan pelaksanaan tender.

Berdasarkan data 2021-2023 yang dia paparkan, rata-rata per tahun tender dini dapat dilaksanakan untuk 2.007 paket atau sekitar 48,5 persen dari 4.142 paket kontraktual PUPR.

Rachman menjelaskan, tahapan pelaksanaan tender atau seleksi dini dimulai pada Oktober hingga Februari. Dimulai dengan proses pemaketan, penyiapan readiness criteria dan dokumen persiapan pengadaan, persiapan dan pelaksanaan tender, dan diakhiri dengan tanda tangan kontrak.

Di sisi lain, kata dia, perlu adanya perlindungan hukum bagi insan PBJ dalam melakukan proses pelaksanaan PBJ, diperlukan adanya terobosan bagi perlindungan hukum, terutama bagi para pelaksana pengadaan barang dan jasa, terutama pokja-pokja pemilihan.

"Kami juga berharap proses transformasi digital PBJ yang sudah berjalan dengan baik dan diterapkan di Kementerian PUPR ini dapat terus diakselerasi oleh LKPP dan bahkan dapat diduplikasi di semua kementerian/lembaga/pemda," ujar Rachman.

Baca Juga: Dinas PUPR PPU Diminta Tuntaskan Utang dan Pengadaan Lahan

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya