Daftar 19 Jenis Barang Bawaan Penumpang yang Dibatasi Bea Cukai

Ini daftar lengkap terbaru berdasarkan Permendag dan PerBPOM

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang kemudian direvisi menjadi Pemendag 3 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, penumpang pesawat yang kembali dari luar negeri diwajibkan untuk mematuhi batas jumlah dan nilai barang bawaan yang dapat dibawa masuk ke Indonesia.

Hal itu bertujuan untuk mengontrol impor barang pribadi agar tidak berdampak negatif terhadap perekonomian nasional dan untuk mendorong konsumsi produk dalam negeri.

Berikut daftar 19 barang bawaan dari luar negeri yang diatur!

1. Daftar barang bawaan dari luar negeri yang dibatasi

Daftar 19 Jenis Barang Bawaan Penumpang yang Dibatasi Bea CukaiCalon penumpang pesawat antre untuk lapor diri di konter pelaporan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Daftar barang bawaan dari luar negeri yang dibatasi:

  1. Beras: paling banyak 5 kg per penumpang
  2. Gula: paling banyak 5 kg per penumpang
  3. Besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya: tidak ada batasan nilai dan/atau jumlah
  4. Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet: paling banyak 2 unit per orang dalam 1 kedatangan
  5. Obat tradisional dan suplemen kesehatan: bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per orang
  6. Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga: paling banyak 20 piece per orang
  7. Barang tekstil sudah jadi lainnya: paling banyak 5 piece per orang
  8. Mainan: bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per orang
  9. Tas: paling banyak 2 piece per orang
  10. Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi: tidak ada batasan nilai dan/atau jumlah
  11. Tekstil dan produk tekstil (TPT): tidak ada batasan nilai dan/atau jumlah
  12. Tekstil dan produk tekstil batik dan motif batik: tidak ada batasan nilai dan/atau jumlah
  13. Minuman beralkohol: paling banyak 1 liter
  14. Alas kaki: paling banyak 2 pasang per orang
  15. Elektronik: paling banyak 5 unit dan dengan nilai paling banyak FOB L
  16. Sepeda roda dua dan roda tiga: paling banyak 2 unit per orang
  17. Obat:
    - Sediaan solid/padat (tablet/kaplet/kapsul/pil/dan lainnya): 30 pcs per orang untuk setiap jenis/item produk
    - Sediaan semisolid/semipadat (krim/salep/gel/suppositoria/dan lainnya): 3 pcs per orang untuk setiap jenis/item produk
    - Sediaan liquid/cair (sirup/emulsi/suspensi/dan lainnya): 3 pcs per orang untuk setiap jenis/item produk
    - Sediaan aerosol: 3 pcs per orang untuk setiap jenis/item produk atau sesuai dengan resep dokter untuk kebutuhan maksimal 90 hari pengobatan.
  18. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan:
    - Maksimal 5 pcs per penumpang untuk setiap jenis/item produk.
    Catatan: Untuk bentuk sediaan tablet/kapsul dalam strip/blister/botol dan dikemas dalam dus kecil, maka batasan jumlah yang diperbolehkan sebanyak 5 dus kecil.
  19. Kosmetik: maksimal 20 pcs per penumpang

Baca Juga: Aturan Permendag Baru Rugikan Jastip, Dirjen Bea Cukai: Tanya Kemendag

2. Barang bawaan untuk oleh-oleh tak dibatasi

Daftar 19 Jenis Barang Bawaan Penumpang yang Dibatasi Bea CukaiJenis Barang Bawaan Penumpang yang Dilarang Bea Cukai (IDN Times/Sukma Shakti)

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sebelumnya memberi penjelasan terkait pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri mulai 10 Maret 2024.

Setiap penumpang dibatasi maksimal membawa dua pasang alas kaki, dua tas, lima barang tekstil, lima barang elektronik dengan total nilai maksimal FOB 1.500, serta maksimal dua perangkat gawai dalam setahun. Barang yang melebihi batas maksimal namun untuk buah tangan tidak akan dikenakan pungutan Bea Cukai.

“Ya kalau buat bagi-bagi kan gak apa-apa. Ini kan buat yang beli baru, buat dijual lagi, itu kena,” kata Zulhas di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga: Sri Mulyani Buka Suara soal Gaduh Batasan Barang Bawaan ke Luar Negeri

3. Sempat ada wacana untuk merevisi aturan bawaan impor

Daftar 19 Jenis Barang Bawaan Penumpang yang Dibatasi Bea CukaiDok. Angkasa Pura II

Mendag sebelumnya mewacanakan untuk merevisi aturan pembatasan impor barang bawaan penumpang dari luar negeri. Zulhas mempertimbangkan hal itu sebab dirinya menerima banyak keluhan terkait aturan pembatasan tersebut.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor yang mulai berlaku sejak 10 Maret 2024.

“Permendag 36 yang mungkin ya (direvisi). Karena Permendag 36 itu banyak yang keluhan tadi itu,” tambah Zulhas.

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya