CEK FAKTA: Gaji Pembantu Asisten Stafsus Presiden Rp23 Juta, Benarkah?
Intinya Sih...
- Viral di media sosial cuitan seorang yang mengaku Asisten Staf Khusus Presiden memiliki pembantu dengan gaji Rp23 juta, memicu reaksi keras dari warganet.
- Gaji Pembantu Asisten Stafsus Presiden diatur dalam Perpres 144/2015, untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi pejabat tersebut.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Baru-baru ini viral di media sosial X, cuitan seorang yang mengaku Asisten Staf Khusus Presiden, yang menuai sorotan setelah menyebut dirinya memiliki pembantu dengan gaji mencapai Rp23 juta.
Unggahan tersebut memicu reaksi keras dari warganet, salah satunya karena dianggap tidak sensitif terhadap kondisi pekerja honorer yang bergaji rendah.
Lantas, benarkah gaji Pembantu Asisten Stafsus Presiden sebesar Rp23 juta?
1. Gaji Pembantu Asisten Staf Khusus Presiden diatur dalam Perpres 144/2015
Gaji Pembantu Asisten Staf Khusus Presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
Pertimbangan utama dibuatnya Perpres 144/2015 adalah untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
"Dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan fungsi," tulis Perpres 144/2015 dikutip IDN Times, Jumat (6/9/2024).
Baca Juga: Berapa Gaji Pegawai Peruri? Segini Kisarannya per Bulan
Editor’s picks
2. Hak keuangan meliputi gaji dasar, tunjangan kinerja dan pajak penghasilan
Pasal 1 menetapkan Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten berhak menerima hak keuangan setiap bulan.
Kemudian, dijelaskan dalam Pasal 5, hak keuangan yang diberikan sudah mencakup gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Bagi para pejabat yang berasal dari pegawai negeri, pembayaran hak keuangan dilakukan berdasarkan selisih antara hak keuangan yang tercantum dalam lampiran dengan penghasilan yang diterima sebagai pegawai negeri.
3. Total gaji Pembantu Asisten Staf Khusus Presiden Rp19,5 juta
Berdasarkan perpres yang diterbitkan, berikut rincian besaran hak keuangan yang diterima setiap bulan:
- Staf Khusus: Rp51 juta
- Wakil Sekretaris Pribadi Presiden: Rp36,5 juta
- Asisten: Rp32,5 juta
- Pembantu Asisten: Rp19,5 juta
Baca Juga: Segini Gaji Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang Baru Dilantik