Cara Klaim Kaki dan Tangan Palsu BPJS Kesehatan

Ada limit maksimal

Intinya Sih...

  • Protesa alat gerak, seperti kaki dan tangan palsu, dapat diklaim oleh peserta BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis.
  • Klaim maksimal untuk protesa alat gerak sebesar Rp2,5 juta dengan batas pengajuan paling cepat lima tahun sekali.

Jakarta, IDN Times - Protesa alat gerak, seperti kaki dan tangan palsu merupakan salah satu layanan yang dapat diklaim oleh peserta BPJS Kesehatan, yang membutuhkan sesuai indikasi medis.

Layanan tersebut dirancang untuk memberikan dukungan bagi mereka yang kehilangan fungsi anggota gerak agar dapat kembali beraktivitas dengan normal. BPJS Kesehatan telah menetapkan prosedur dan syarat yang harus dipenuhi oleh peserta agar dapat mengakses manfaat protesa tersebut.

Berikut rincian lengkapnya!

Baca Juga: Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Melahirkan Caesar

1. Klaim maksimal seharga Rp2,5 juta

Cara Klaim Kaki dan Tangan Palsu BPJS Kesehatanilustrasi rupiah menguat (IDN Times/Aditya Pratama)

Protesa alat gerak, yang meliputi kaki dan tangan palsu, diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi indikasi medis. BPJS Kesehatan menetapkan bahwa klaim untuk protesa alat gerak maksimal sebesar Rp2,5 juta.

Peserta hanya dapat mengajukan alat bantu gerak tersebut paling cepat lima tahun sekali untuk bagian tubuh yang sama.

Baca Juga: 4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp10 Juta

2. Prosedur klaim kaki dan tangan palsu

Cara Klaim Kaki dan Tangan Palsu BPJS KesehatanPembuatan kaki palsu untuk penderita kusta (ANTARA FOTO/Fauzan)

Berikut prosedu klaim kaki dan tangan palsu BPJS Kesehatan:

  • Sesuai Indikasi Medis: Protesa alat gerak diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan berdasarkan indikasi medis.
  • Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan: Layanan ini merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Rekomendasi Dokter Spesialis: Penjaminan pelayanan protesa alat gerak diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis bedah umum atau bedah tulang.
  • Batas Waktu Klaim: Protesa alat gerak dapat diberikan maksimal sekali dalam lima tahun untuk bagian tubuh yang sama.
  • Pengajuan Klaim: Klaim diajukan secara kolektif oleh fasilitas kesehatan kepada Kantor Cabang/Kantor Operasional Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan. Pengajuan harus dilakukan maksimal pada tanggal 10 bulan berikutnya dalam bentuk softcopy (hasil dari aplikasi) dan hardcopy (berkas pendukung klaim).

3. Kelengkapan dokumen klaim kaki dan tangan palsu

Cara Klaim Kaki dan Tangan Palsu BPJS KesehatanSebanyak 100 penyandang disabilitas menerima bantuan kaki, tangan palsu dan brace dari WOM Finance. Penyerahan bantuan dilakukan di Yayasan Sosial Moral Sejati Nusantara Abadi, Medan. (IDN Times/Masdalena Napitupulu)

Untuk mengajukan klaim, berikut dokumen yang diperlukan:

  • Surat Eligibilitas Peserta: Salinan NCR atau salinan surat eligibilitas peserta.
  • Surat Keterangan Medis: Surat keterangan medis dari dokter yang merawat, yang menyatakan indikasi medis atau resep protesa gerak.

Dengan mengikuti prosedur dan melengkapi dokumen yang diperlukan, peserta BPJS Kesehatan dapat mengklaim layanan protesa alat gerak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya