Buruh Tolak Usulan Pengusaha Soal No Work No Pay

Buruh minta tetap digaji sekalipun dirumahkan

Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menolak keras usulan pengusaha kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar diterbitkan peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) soal no work no pay alias tidak diupah apabila sedang tidak bekerja.

Said mengatakan hal itu akan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Untuk itu, dia menegaskan menolak wacana aturan tersebut.

"Hal itu melanggar UU Ketenagakerjaan, dan upah buruh Indonesia bersifat upah bulanan, bukan upah harian. Dalam UU Ketenagakerjaan tidak boleh memotong gaji pokok," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga: Pengusaha Desak Aturan No Work No Pay, Kemnaker Pelajari

1. Buruh tetap minta diupah jika tidak bekerja, karena keputusan perusahaan

Buruh Tolak Usulan Pengusaha Soal No Work No PayIlustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Said, dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan ditegaskan upah buruh harus tetap dibayar jika buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakan, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.

Dalam hal ini, menurut Said, buruh ingin tetap bekerja, bukan dirumahkan, sehingga upah harus tetap dibayar.

"Terkait dengan dalih merumahkan untuk menghindari PHK, itu hanya akal-akalan saja. Tidak ada alasan untuk pengusaha lakukan PHK, karena pertumbuhan ekonomi Indonesia terbaik nomor tiga dunia," ujarnya.

2. Pemerintah tak terburu-buru kabulkan permintaan pengusaha

Buruh Tolak Usulan Pengusaha Soal No Work No PaySekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempelajari usulan pengusaha tentang aturan no work no pay. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, pemerintah mempertimbangkan semua aspek. Sebab, ketika berbicara terkait kebijakan ketenagakerjaan, maka ada dua sisi yang harus diperhatikan.

"Kan dari dua sisi yang harus kita perhatikan, dari sisi pekerja, dari sisi pengusaha untuk tentunya kita carikan solusi yang terbaik," kata Anwar di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Kemnaker menekankan adanya sebuah dialog, baik bipartit maupun tripartite untuk menghasilkan solusi terbaik. Sementara ini, Kemnaker baru akan mempelajari usulan pengusaha agar diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur no work no pay.

"Kan kita juga akan mempelajari usulan itu, dan tentunya kita akan mempertimbangkan banyak aspek. Tadi saya katakan, ini kan usulan satu sisi. Kita kan juga harus mempertimbangkan sisi yang lain. Pokoknya gini, artinya apapun kebijakan itu, prinsipnya adalah kita mencari solusi yang terbaik dari segala pilihan-pilihan yang ada," ujar Anwar.

Baca Juga: Ini Alasan Buruh Minta UMP 2023 Naik 13 Persen

3. Alasan pengusaha minta aturan No work no pay

Buruh Tolak Usulan Pengusaha Soal No Work No Payilustrasi perusahaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anton Supit, mengatakan masalah PHK sangat serius dan harus diantisipasi. Karena itu, pihaknya berharap dapat dipertimbangkan adanya Permenaker yang mengatur fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay.

"Sebab, kalau tidak ada itu memang kalau kita dengan order menurun 50 persen atau katakanlah 30 persen, kita gak bisa menahan, 1-2 bulan masih oke, tapi kalau sudah beberapa bulan atau setahun, saya kira pilihannya ya memang harus PHK massal," ujar Anton.

Terlebih lagi, ujar Anton, pembeli atau buyer dari luar negeri sangat memerhatikan kepatuhan dari produsen sebelum membeli produknya. Jadi, adanya Permenaker tentang no work no pay diharapkan dapat menjadi supremasi hukum bagi dunia usaha.

"Oleh karena itu, kami mohon kepada Komisi IX untuk mengurangi jumlah orang yang di-PHK, bisa merestui adanya suatu kebijakan dari Kemnaker dalam bentuk Permenaker, sehingga ini bisa juga diterima oleh buyers atau global brands yang selalu menginginkan adanya rule of law dari social compliance dari dunia usaha," tutur Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Anne Patricia Sutanto.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya