Bulog Diminta Kaji Ulang Impor Beras, Khawatir Ditunggangi Mafia

Jangan sampai ada pihak yang ambil untung

Intinya Sih...

  • Akademisi dan pengamat kebijakan publik menduga adanya mafia impor beras yang mengendalikan sistematis denda impor beras.
  • Klaim transparansi Perum Bulog terkait mekanisme impor beras dipertanyakan karena tidak sesuai dengan temuan Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri.
  • Perlunya pendalaman dan kajian ulang terhadap sistem mekanisme impor beras di Indonesia untuk menyelesaikan masalah tata kelola yang berantakan.

Jakarta, IDN Times - Akademisi Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) dan pengamat kebijakan publik, Adib Miftahul menanggapi klaim Perum Bulog yang menyatakan telah menerapkan praktik transparan dalam mekanisme lelang impor beras, meskipun masih terjerat skandal demurrage atau denda sebesar Rp294,5 miliar.

Adib menduga denda impor beras atau demurrage tersebut hasil upaya sistematis yang dikendalikan oligarki, yang disebutnya sebagai mafia impor beras.

“Soal (demurrage) impor ini jangan-jangan ada upaya sistematis dan struktur yang dikendalikan oligarki, saya lebih sering sebut mafia impor beras. Makanya harus dikaji ulang jangan-jangan ada mafia impor beras di dalam,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga: Pengamat Pertanyakan Akuntabilitas dan Kredibilitas Soal Impor Beras

1. Perlu diselidiki apakah ada pengaturan untuk menarik keuntungan

Bulog Diminta Kaji Ulang Impor Beras, Khawatir Ditunggangi MafiaIlustrasi beras Bulog. (dok. Humas Perum BULOG tahun 2023)

Adib heran atas klaim transparansi Perum Bulog terkait mekanisme impor beras. Menurutnya, klaim tersebut tidak sesuai dengan temuan Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri yang menunjukkan dokumen impor tidak proper dan komplit, sehingga menyebabkan biaya demurrage sebesar Rp294,5 miliar.

Adib juga menekankan perlunya pendalaman dan kajian ulang terhadap sistem mekanisme impor beras. Dia menduga adanya pengaturan yang dilakukan untuk menarik keuntungan, yang menyebabkan tata kelola menjadi berantakan.

“Patut diduga ada sesuatu yang diatur-atur nah sesuatu yang diatur ini pasti dalam tanda kutip untuk menarik keuntungan makanya sampai terjadi tata kelola berantakan,” sebutnya.

Adib menyatakan persoalan impor beras di Indonesia sudah berlangsung lama dan belum terselesaikan. Menurutnya, pemerintah dan Perum Bulog selalu melakukan impor beras setiap musim panen petani, yang menunjukkan adanya masalah dalam tata kelola impor beras di Tanah Air.

Baca Juga: Catat, Ini Jadwal Pasar Murah Beras Bulog di Sumut

2. Bos Bulog klaim transparansi proses lelang impor beras

Bulog Diminta Kaji Ulang Impor Beras, Khawatir Ditunggangi MafiaDirektur Utama Bulog, Bayu Krisnamurthi (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Sebelumnya, Dirut Perum Bulog Bayu Krisnamurthi menegaskan transparansi merupakan kunci utama untuk meraih kembali kepercayaan masyarakat, sesuai visi transformasi Bulog. Dia siap menunjukkan proses lelang terbuka pengadaan beras impor, guna membuktikan tidak ada penggelembungan harga seperti yang dituduhkan.

Bayu menjelaskan mekanisme lelang terbuka dimulai dengan pengumuman Bulog akan membeli sejumlah beras. Setelah itu, ada pendaftaran bagi peminat lelang yang biasanya diikuti oleh 80 hingga 100 perusahaan eksportir.

Pada tahap berikutnya, diadakan sesi penjelasan yang merinci syarat dan ketentuan lelang terbuka, termasuk persyaratan bahwa eksportir harus memiliki pengalaman ekspor, bersedia diinspeksi, serta menyediakan uang jaminan tender dan uang jaminan kinerja di bank terkemuka Indonesia, selain persyaratan administrasi lainnya.

“Beberapa perusahaan, terutama yang baru, biasanya akan mundur karena persyaratan yang ketat tersebut, sehingga yang kemudian benar-benar ikut lelang sekitar 40-50 perusahaan,” kata dia dalam acara Editors’ Gathering, Senin (15/7/2024).

Baca Juga: DPR Desak KPK Bongkar Kasus Dugaan Skandal Mark Up Impor Beras

3. KPK sudah diminta untuk mengusut dugaan skandal impor beras

Bulog Diminta Kaji Ulang Impor Beras, Khawatir Ditunggangi MafiaKepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi dilaporkan ke KPK pada Rabu (3/7/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Sementara itu, dalam dokumen hasil review sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri pada 17 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Plh Kepala SPI Arrahim K Kanam, mengungkap adanya masalah.

Masalah yang dimaksud ada di dalam dokumen impor yang tidak lengkap dan tidak sesuai standar, yang menyebabkan biaya demurrage atau denda di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Timur.

Sebelumnya, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Keduanya dilaporkan terkait dugaan mark up (selisih harga) impor 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun dan kerugian negara akibat demurrage impor beras senilai Rp294,5 miliar. Laporan tersebut diajukan pada Rabu, 3 Juli 2024.

“Kami berharap laporan kami dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan untuk Bapak Ketua KPK RI dalam menangani kasus yang kami laporkan," ujar Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto selaku pelapor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya