BPH Migas Minta Penyaluran BBM Subsidi Diawasi Ketat

Distribusinya harus dapat dipertanggungjawabkan

Intinya Sih...

  • Dana negara untuk subsidi BBM harus dipertanggungjawabkan dengan ketat, sebagai bentuk akses mudah dan mendorong perekonomian.
  • Verifikasi volume pendistribusian dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk BPH Migas, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, BPKP, dan BPK.

Jakarta, IDN Times - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menekankan penggunaan dana negara untuk subsidi dan kompensasi bahan bakar minyak (BBM) harus dipertanggungjawabkan dengan ketat.

Pemerintah memberikan subsidi BBM kepada konsumen yang berhak guna memastikan akses mudah, menjaga daya beli, dan mendorong perekonomian.

“Subsidi menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga setiap tetes BBM itu harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya,” kata Anggota Komite BPH Migas Basuki Trikora Putra dalam keterangan tertulis, Kamis (13/6/2024).

Dia menyatakan, setiap bulan, BPH Migas melakukan verifikasi yang tidak hanya mencakup volume, tetapi juga pengawasan untuk memastikan BBM subsidi dan kompensasi, dalam hal ini solar dan Pertalite benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.

Baca Juga: Luhut Peringatkan Mobil Mahal Jangan Pakai BBM Subsidi

1. BBM subsidi dan kompensasi harus didistribusikan penuh tanggung jawab

BPH Migas Minta Penyaluran BBM Subsidi Diawasi KetatIlustrasi BBM Pertalite. (Dok. Pertamina)

Audit terhadap volume pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi, kata Tiko, dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Internal Audit Badan Usaha Penugasan, BPH Migas, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, BPKP, dan BPK.

“Penetapan volume BBM subsidi harus melalui perjalanan panjang dan melibatkan pelbagai kementerian dan lembaga,” ujarnya.

Proses itu dimulai dari masukan pemerintah daerah, kemudian dilanjutkan oleh BPH Migas bersama Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, hingga ke Legislatif DPR RI, dan ditetapkan dalam Undang-Undang APBN sebelum didistribusikan kepada masyarakat melalui Badan Usaha Penugasan.

“Oleh karena itu, kami selalu mengingatkan bahwa penugasan pendistribusian BBM itu tidak mudah, harus penuh tanggung jawab dan mengetahui peraturan-peraturan yang ada supaya betul-betul tepat sasaran, tepat volume dan tepat harga,” tuturnya.

Baca Juga: Rincian Harga BBM Pertamina per Juni 2024

2. SPBU didorong lakukan digitalisasi dalam penyaluran BBM subsidi

BPH Migas Minta Penyaluran BBM Subsidi Diawasi KetatSPBU Pertamina MT Haryono, Jakarta Selatan. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Tiko menjelaskan, perkembangan teknologi informasi saat ini memiliki manfaat yang signifikan dalam memastikan efektivitas dan efisiensi penyaluran BBM subsidi. Dia menekankan penggunaan teknologi informasi tidak boleh dianggap sebagai hambatan.

“Coba bayangkan kalau sistem digitalisasi ini tidak jalan dan pihak penyalur BBM subsidi harus mencatat setiap pembelian secara manual, betapa repotnya. Dengan adanya sistem ini, kita semua didukung dan merasakan manfaatnya,” kata dia.

BPH Migas telah menginstruksikan badan usaha untuk melengkapi perangkat digitalisasi dalam penyaluran BBM subsidi sejak beberapa tahun sebelumnya, walaupun implementasi digitalisasi di penyalur baru dimulai pada 2018 karena persiapan yang diperlukan.

3. Digitalisasi cegah penyalahgunaan BBM subsidi oleh konsumen

BPH Migas Minta Penyaluran BBM Subsidi Diawasi KetatPengisian bahan bakar di SPBU. (IDN Times/Pertamina).

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menjelaskan, implementasi sistem digitalisasi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berperan penting dalam mengurangi penyalahgunaan BBM subsidi.

“Masyarakat yang membeli BBM subsidi seperti solar, wajib menggunakan QR Code. Dengan digitalisasi ini, konsumen pengguna tidak lagi bisa membeli BBM subsidi di tempat lain jika jatah hariannya sudah habis,” ujarnya.

Selain itu, BPH Migas juga merekomendasikan pemblokiran QR Code kendaraan sebagai respons terhadap penyalahgunaan QR Code dalam distribusi yang tidak wajar.

Penggunaan teknologi informasi juga diaplikasikan dalam penerbitan Surat Rekomendasi untuk konsumen pengguna seperti usaha perikanan, pertanian, UMKM, transportasi, dan pelayanan umum.

Surat rekomendasi tersebut memiliki nilai penting karena berdampak langsung pada sektor produktif. Konsumen penerima surat rekomendasi diingatkan untuk tidak mengalihkan atau memindahtangankan dokumen tersebut karena dapat dikenai sanksi jika melanggar aturan.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya