Bantah Tambang Ormas Tabrak Aturan, Bahlil: Kita Pembuat Masa Nabrak

Bahlil sebut tambang untuk ormas sejalan dengan UUD

Intinya Sih...

  • Bahlil menyatakan pemerintah tidak melanggar aturan dalam memberikan IUPK kepada ormas keagamaan.
  • Pemberian izin tersebut sesuai dengan UUD Pasal 33 untuk pemerataan, kesejahteraan, dan redistribusi.
  • Keputusan pemberian IUPK diambil melalui serangkaian rapat dengan kementerian teknis dan diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi.

Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan, pemerintah tidak melanggar aturan dalam rencana pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Bahlil menyatakan, pemerintah sebagai pembuat kebijakan, tidak mungkin malah melanggar aturan yang mereka buat sendiri.

“Masa kita pemerintah menabrak aturan, kita kan pembuat aturan, masa mau menabrak, nggak lah,” kata Bahlil kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Baca Juga: Bahlil Tak Masalah Bila KWI dan PGI Tak Ajukan Izin Usaha Tambang

1. Pemberian IUPK kepada ormas dinilai sejalan dengan perintah UUD

Bantah Tambang Ormas Tabrak Aturan, Bahlil: Kita Pembuat Masa Nabrakilustrasi pekerja tambang (unsplash.com/Pedro Henrique Santos)

Bahlil menegaskan, pemberian IUPK kepada ormas keagamaan tidak melanggar undang-undang. Menurutnya, kebijakan tersebut sesuai dengan perintah Undang-Undang Dasar (UUD) Pasal 33 yang bertujuan untuk pemerataan, kesejahteraan, dan redistribusi.

Dalam perubahan Undang-Undang Minerba Pasal 6 poin 1 huruf c, kata dia, pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan skala prioritas.

Selain itu, perubahan peraturan pemerintah (PP) terbaru telah memasukkan ketentuan yang memungkinkan pemberian IUPK, khususnya untuk bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

“Gimana mau melanggar, (pemberian izin usaha pertambangan) justru (sejalan dengan) perintah Undang-Undang Dasar,” ujarnya.

2. Regulasi pemberian IUPK kepada ormas diputuskan Jokowi

Bantah Tambang Ormas Tabrak Aturan, Bahlil: Kita Pembuat Masa NabrakPresiden Joko Widodo (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Bahlil menyatakan, keputusan pemberian IUPK kepada ormas keagamaan diambil melalui serangkaian rapat dengan kementerian teknis terkait.

Kemudian kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) yang merupakan salah satu forum pengambilan keputusan tertinggi di pemerintahan, dipimpin langsung oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

“Ratas itu adalah salah satu forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat pemerintahan karena dipimpin oleh Bapak Presiden dan itu merupakan produk hukum,” tegasnya.

Dia menambahkan, kebijakan IUPK untuk ormas keagamaan tersebut merupakan produk hukum yang telah melewati proses verifikasi, kajian, dan penilaian oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Kejaksaan Agung.

3. Aturan mengenai izin pertambangan ormas keagamaan dikritik tajam

Bantah Tambang Ormas Tabrak Aturan, Bahlil: Kita Pembuat Masa Nabrakilustrasi tambang marmer (ELG21)

Pemberian izin pertambangan kepada ormas keagamaan yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 mendapat kritikan tajam dari berbagai pihak.

Kritik juga muncul mengenai proses pembahasan PP yang dinilai tertutup dan tergesa-gesa, yang dianggap memperburuk proses legislasi di Indonesia.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur menyatakan, PP tersebut sarat dengan kepentingan politik dan merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang terbukti melanggar konstitusi serta prinsip-prinsip demokrasi.

"Sehingga hal ini membahayakan demokrasi karena mengabaikan partisipasi bermakna (meaningfull participation) dari rakyat selaku subjek utama pengelolaan sumber daya alam (SDA)," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/6/2024).

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya