Bank BJB Tebar Dividen Rp1 Triliun, Cek Tanggalnya

Rp95,05 per lembar saham

Intinya Sih...

  • Bank BJB akan membagikan dividen tunai sebesar Rp95,05 per lembar saham
  • Jadwal pembagian dividen dimulai dari 18 April hingga 2 Mei 2024
  •  

Jakarta, IDN Times - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau Bank BJB sepakat untuk membagikan dividen tunai dari laba bersih tahun buku 2023.

Hal itu diumumkan setelah dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2023 yang diselenggarakan di Bandung pada 2 April 2024 lalu.

RUPST sepakat membagikan dividen sebesar Rp1.000.063.222.357 atau Rp95,05 per lembar saham. Jumlah itu, sekitar 58,27 persen dari laba bersih perseroan tahun lalu senilai Rp1.716.269.038.391.

“(Dividen) Dibagikan kepada seluruh pemegang saham yang tercatat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata manajemen dalam ringkasan risalah RUPST 2023, dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (4/4/2024).

Seemntara itu, sisanya 41,73 persen dari laba bersih perseroan tahun buku 2023 sebesar Rp716.205.816.034 ditetapkan sebagai saldo laba.

Baca Juga: Direksi dan Komisaris Bank BJB Dirombak, Ini Susunan Terbaru

1. Jadwal pembayaran dividen Bank BJB

Bank BJB Tebar Dividen Rp1 Triliun, Cek Tanggalnyailustrasi kalender (unsplash.com/Estée Janssens)

Berikut jadwal pembagian dividen tunai Bank BJB kepada pemegang saham yang berhak:

1. Akhir periode perdagangan saham dengan hak dividen (Cum Dividen):
- Pasar reguler dan negosiasi: 18 April 2024
- Pasar tunai: 22 April 2024

2. Awal periode perdagangan saham tanpa hak dividen (Ex Dividen):
- Pasar reguler dan negosiasi: 19 April 2024
- Pasar tunai: 23 April 2024

3. Tanggal daftar pemegang saham yang berhak atas dividen (Recording Date): 22 April 2024

4. Tanggal pembayaran dividen tunai: 2 Mei 2024.

Baca Juga: Gelar RUPST, Bank BJB akan Tebar Deviden Capai Rp1 Triliun 

2. Tata cara pembagian dividen tunai

Bank BJB Tebar Dividen Rp1 Triliun, Cek Tanggalnyapinterest.com/@Tautan avatar Entrepreneurmedia Entrepreneurmedia

Dividen tunai akan diberikan kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (DPS) pada 22 April 2024, atau pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di BEI pada tanggal yang sama.

Pembayaran dividen tunai bagi pemegang saham dengan sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI akan dilakukan melalui KSEI, dan akan didistribusikan ke Rekening Dana Nasabah (RDN) pada perusahaan Efek atau Bank Kustodian di mana pemegang saham memiliki rekening. Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai akan langsung ditransfer ke rekening pemegang saham.

Dividen tunai akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan jumlah pajak akan dipotong dari jumlah dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham.

Dividen tunai akan dikecualikan dari objek pajak bagi pemegang saham Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WP Badan DN) sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Bagi pemegang saham Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOP DN), dividen tunai akan dikecualikan dari objek pajak jika diinvestasikan di Indonesia; jika tidak, akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemegang saham akan menerima konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek atau bank kustodian di mana mereka memiliki rekening, dan bertanggung jawab untuk melaporkan penerimaan dividen tersebut dalam pelaporan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, pembayaran dividen akan dikenakan pajak sesuai tarif Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Mereka harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan menyampaikan dokumen bukti rekam kepada KSEI atau Bank Agen Efek (BAE) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tanpa dokumen yang sesuai, dividen tunai akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen.

3. Direksi dan komisaris BJB dirombak

Bank BJB Tebar Dividen Rp1 Triliun, Cek Tanggalnyabank bjb (Dok. Istimewa)

Bank BJB melakukan perombakan dalam struktur direksi dan komisarisnya. Dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota pengurus perseroan, susunan baru menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris
- Komisaris Utama Independen: Ventje Rahardjo Soedigno
- Komisaris: Tomsi Tohir
- Komisaris: Rudie Kusmayadi
- Komisaris Independen: Diding Sakri

Direksi
- Direktur Utama: Yuddy Renaldi
- Direktur Kepatuhan: Cecep Trisna
- Direktur Keuangan: Hana Dartiwan
- Direktur Konsumer dan Ritel: Yusuf Saadudin
- Direktur Komersial dan UMKM: Nancy Adistyasari
- Direktur IT dan Transaction Banking: Rio Lanasier
- Direktur Operasional: Tedi Setiawan

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya