Badan Bank Tanah Tegaskan Tak Cuma Urus Kepentingan Investor

Lahan kelolaan Bank Tanah digunakan untuk berbagai hal

Intinya Sih...

  • Badan Bank Tanah menegaskan perannya mencakup kepentingan negara dan masyarakat, bukan hanya investor.
  • Badan Bank Tanah didirikan untuk mengelola tanah dengan tujuan mendukung ekonomi berkeadilan dan reforma agraria.

Jakarta, IDN Times - Badan Bank Tanah menegaskan perannya bukan hanya untuk investor, tapi juga mencakup kepentingan negara dan masyarakat dengan berbagai inisiatif.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja menjelaskan, peran Badan Bank Tanah sesuai dengan amanat PP Nomor 64 Tahun 2021 mencakup semua kepentingan, bukan hanya satu.

“Justru Badan Bank Tanah ini bukan hanya untuk negara atau investor, tapi juga masyarakat. Kami untuk merah putih,“ kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (6/8/2024).

1. Tujuannya jembatani kepentingan negara, pelaku usaha dan masyarakat

Badan Bank Tanah Tegaskan Tak Cuma Urus Kepentingan InvestorKepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja. (IDN Times/Triyan).

Badan Bank Tanah yang telah memasuki tahun ketiganya sejak dibentuk pada April 2021, didirikan oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk mengelola tanah dengan tugas perencanaan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Tujuannya adalah menjamin ketersediaan tanah guna mendukung ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.

Pengaturan tersebut, kata dia, diharapkan mampu menjembatani kepentingan negara, pelaku usaha, dan masyarakat di sektor agraria serta memberikan kepastian hukum.

Baca Juga: Reforma Agraria di Cianjur, Bank Tanah Sediakan 203 Hektare Lahan

2. Lahan kelolaan Bank Tanah digunakan buat IKN hingga perumahan MBR

Badan Bank Tanah Tegaskan Tak Cuma Urus Kepentingan InvestorIlustrasi rumah subsidi di Kendal. (IDN Times/Dhana Kencana)

Parman menjelaskan, lahan yang dikelola Badan Bank Tanah saat ini telah dimanfaatkan dan akan terus dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan. Beberapa di antaranya termasuk penyediaan lahan untuk Bandara VVIP IKN seluas 621 hektare (ha).

Kemudian, jalan tol IKN seksi 5B seluas 150 ha, Perumahan MBR di Kendal dan Brebes seluas 4,2 ha, serta reforma agraria di Cianjur seluas 203 ha, Penajam Paser Utara (PPU) seluas 1758 ha, dan Poso seluas 1550 ha.

“Kami juga melakukan kerja sama pemanfaatan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) hingga investor lainnya dengan tarif yang kompetitif. Semua ini untuk semua kepentingan dalam rangka ekonomi berkeadilan,“ ujarnya.

Baca Juga: Bank Tanah dan J Trust Consulting Kembangkan Penajam Eco City di IKN 

3. Keberpihakan Badan Bank Tanah diatur ketat oleh pemerintah

Badan Bank Tanah Tegaskan Tak Cuma Urus Kepentingan InvestorPatok Badan Bank Tanah di Kelurahan Gersik, Penajam (IDN Times/Ervan)

Pakar Hukum UGM sekaligus Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan (PUSHAN), Oce Madril menganggap Badan Bank Tanah sebagai salah satu bentuk reformasi di bidang agraria. Lembaga tersebut berperan penting dalam mengatasi berbagai masalah penyediaan lahan dan tidak hanya untuk kepentingan tertentu.

Menurut Oce, keberpihakan Badan Bank Tanah diatur ketat dalam PP 64 Tahun 2021, memastikan agar lembaga tersebut melayani kepentingan negara, masyarakat, dan investor. Saat ini, Badan Bank Tanah memiliki aset persediaan lahan seluas 19.409,6 hektare (ha) di 30 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“Beberapa yang mungkin bisa kita lihat saat ini adalah Badan Bank Tanah menyediakan minimal 30 persen dari lahannya untuk reforma agraria dan ada juga untuk Bandara VVIP IKN serta lahan untuk perumahan MBR,” ujar Oce.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya