Badai PHK Mengancam, Pengusaha Minta Ada Aturan No Work No Pay

Pengusaha minta dukungan DPR RI

Jakarta, IDN Times - Pengusaha meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) tentang jam kerja fleksibel atau flexible working. Tujuannya agar pengusaha bisa memberlakukan asas no work no pay.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Anne Patricia Sutanto mengatakan, para pengusaha mengusulkan kepada Menaker Ida Fauziyah mengeluarkan aturan agar perusahaan bisa memberlakukan jam kerja minimal 30 jam seminggu.

"Saat ini kan undang-undang kita menyatakan 40 jam seminggu. Untuk mengurangi jumlah PHK supaya fleksibilitas itu ada dengan asas no work no pay pada saat tidak bekerja," katanya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI dan Menaker, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga: Kemnaker Catat 10 Ribu Orang Kena PHK per September 2022

1. Pengusaha minta dukungan DPR RI

Badai PHK Mengancam, Pengusaha Minta Ada Aturan No Work No PayGedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Pengusaha meminta dukungan Komisi IX demi mengurangi jumlah orang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan merestui adanya kebijakan dari Kemnaker dalam bentuk permenaker. Sebab, para pembeli dari luar negeri atau brand global selalu menginginkan adanya supremasi hukum dari kepatuhan sosial oleh dunia usaha.

"Itu izin bapak/ibu (anggota Komisi IX) di sini menyampaikan bagaimana kita bisa mengurangi dampak pengurangan tenaga kerja," sebutnya.

Baca Juga: Daftar Raksasa Teknologi yang Melakukan PHK Massal

2. Jika tidak ada fleksibilitas jam kerja akan berujung PHK massal

Badai PHK Mengancam, Pengusaha Minta Ada Aturan No Work No Payunsplash.com/layoff

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton Supit mengatakan, masalah PHK sangat serius dan harus diantisipasi. Oleh karena itu, pihaknya berharap dapat dipertimbangkan adanya permenaker yang mengatur fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay.

"Sebab, kalau tidak ada itu memang kalau kita dengan order menurun 50 persen atau katakanlah 30 persen kita gak bisa menahan, 1-2 bulan masih oke, tapi kalau sudah beberapa bulan atau setahun saya kira pilihannya ya memang harus PHK massal," ujar Anton.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Tumbuh Tinggi Tapi Banyak PHK? Ini Penyebabnya

3. Komisi XI jelaskan Permenaker ranah kementerian

Badai PHK Mengancam, Pengusaha Minta Ada Aturan No Work No PayGedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan, permenaker merupakan wilayah internal kementerian dan tidak ada di DPR. Jadi, menurutnya itu bisa dibicarakan secara langsung oleh pengusaha kepada pihak Kemnaker.

"Memang bukan domain (DPR) tapi kalau boleh ini sekedar referensi, supaya Bu Menaker juga merasa ada support politis kira-kira begitu," ujar Anton.

Sementara Nihayatul mengusulkan bahwa Komisi IX DPR RI mendorong APINDO dan Kadin untuk berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka menanggulangi dampak dari resesi dan PHK massal.

"Nanti itu hasilnya bisa berbentuk apapun tergantung dari komunikasi ini," tambah Nihayatul.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya