Aturan Tukin Direvisi, PNS yang Malas-malasan Bakal Gigit Jari

Supaya tukin berdampak pada kinerja

Jakarta, IDN Times - Pemerintah bakal mengatur ulang formulasi pemberian tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai negeri sipil (PNS). Jadi, PNS di instansi yang sama belum tentu menerima tukin dengan besaran yang sama.

"Sekarang ini kan hampir semua dapat tukin semua. Padahal mestinya dibedain yang kinerjanya bagus dalam satu institusi mestinya dia tunjangannya lebih gede," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga: Siap-siap! Bakal Ada 1,6 Juta Lowongan CPNS di 2023

1. Jokowi minta tukin berdampak terhadap kinerja ASN

Aturan Tukin Direvisi, PNS yang Malas-malasan Bakal Gigit JariPresiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Anas menjelaskan, pada dasarnya tukin bertujuan untuk mendorong kinerja aparatur sipil negara (ASN). Namun, perlu mekanisme yang lebih baik agar tujuan tersebut tercapai.

Hal itu sesuai arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan langsung ditindaklanjuti oleh Menteri PANRB, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan kementerian/lembaga terkait lainnya.

"Arahan Bapak Presiden supaya tunjangan ini berimplikasi kepada peningkatan kinerja ya," ujar Anas.

Baca Juga: Sri Mulyani Tambah Anggaran Mobil Dinas Pejabat, Ini Rinciannya

2. ASN yang kinerjanya biasa-biasa saja akan mendapat tukin lebih kecil

Aturan Tukin Direvisi, PNS yang Malas-malasan Bakal Gigit JariIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Saat ini, mekanisme pemberian tukin disamaratakan terhadap ASN di lingkungan kerja yang sama, tidak peduli mana yang bekerja keras dan malas-malasan.

"Misalnya, ada daerah yang tukinnya x, ternyata (ASN-nya) dapat x semua ini. Padahal mestinya yang kerja, sama yang gak kerja beda dong. Kalau gak ada diferensiasi nanti semangatnya mesti kurang. Nah, ini sedang kita rumusin," tuturnya.

Nantinya, dengan formula baru, tiap ASN meskipun di unit organisasi yang sama akan mendapatkan tukin berbeda-beda, tergantung kinerja masing-masing ASN.

"Di beberapa kementerian/lembaga sudah mulai melakukan langkah-langkah pembedaan (tukin) secara baik," sambung Anas.

Baca Juga: AS Potensi Gagal Bayar Utang, Sri Mulyani Bocorkan Dampaknya bagi RI

3. Pemerintah kebut aturannya rampung tahun ini

Aturan Tukin Direvisi, PNS yang Malas-malasan Bakal Gigit JariIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Mantan Bupati Banyuwangi periode 2016-2021 itu mengatakan, pemerintah sedang menggodok Peraturan Pemerintah (PP) tentang ASN. Pihaknya bersama Kemenkeu sedang intensif membahas aturan tersebut, yang nantinya akan turut memuat ketentuan baru mengenai tukin.

Harapannya, kebijakan tersebut dapat mulai diimplementasikan pada 2024 mendatang. Tapi, implementasinya bisa lebih cepat jika PP ASN dapat diselesaikan dalam beberapa bulan ke depan.

"Targetnya sih kalau misalnya 2 bulan lagi beres, bisa lebih cepat (diberlakukan)," tambahnya.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya