Asyik, Tukang Ojek hingga UMKM Bakal Dapet Bansos BBM Mulai Oktober

Pemda diminta segera siapkan penganggarannya

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan agar mulai Oktober ini pemerintah daerah (pemda) menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada tukang ojek, serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dan nelayan.

Hal itu diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

"Dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022," bunyi pasal 2 ayat 1 pada PMK tersebut, dikutip IDN Times, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga: Mau Daftar Jadi Penerima Bansos? Akses Aplikasi Cek Bansos aja!

1. Rincian bansos yang dianggarkan pemda

Asyik, Tukang Ojek hingga UMKM Bakal Dapet Bansos BBM Mulai Oktoberilustrasi pembagian bansos (IDN Times/Aditya Pratama)

Dijelaskan dalam pasal 2 ayat 2, pemda menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial yang digunakan untuk (a) pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan. Kemudian (b) untuk penciptaan lapangan kerja, dan (c) pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

"Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk di dalamnya bantuan sosial tambahan," bunyi ayat 3.

Baca Juga: Bansos untuk Kompensasi Kenaikan BBM dari Jokowi Dinilai Terlalu Kecil

2. Bansos bersumber dari Dana Transfer Umum

Asyik, Tukang Ojek hingga UMKM Bakal Dapet Bansos BBM Mulai Oktoberilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Belanja wajib dianggarkan sebesar 2 persen dari  Dana Transfer Umum (DTU) sebagaimana ditetapkan dalam peraturan presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara Tahun Anggaran 2022. DTU tidak termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditentukan penggunaannya.
 
Besaran DTU ditentukan sebesar penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Oktober 2022 hingga Desember 2022 dan penyaluran DBH triwulan IV Tahun Anggaran 2022.

Belanja wajib ini tidak termasuk belanja wajib 25 persen dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2022.

3. Daerah diminta melaporkan penganggaran paling lambat 15 September

Asyik, Tukang Ojek hingga UMKM Bakal Dapet Bansos BBM Mulai OktoberIlustrasi Anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemda diminta untuk melaporkan penganggaran dan realisasi atas belanja wajib kepada Menteri Keuangan, dalam hal ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

"Laporan penganggaran belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada tanggal 15 September 2022," ujarnya.

Laporan realisasi atas belanja wajib diterima oleh Menteri Keuangan, dalam hal ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada tanggal 15, bulan berikutnya setelah bulan berkenaan berakhir.

Baca Juga: Bansos Rp24 T Dinilai Tak Cukup Jaga Daya Beli Kalau Harga BBM Naik

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya