Apa yang Dimaksud dengan Tambang Ilegal? Ini Penjelasannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan masalah serius yang dihadapi oleh Indonesia. Aktivitas tersebut memberikan dampak buruk bagi negara.
Meskipun sudah ada regulasi yang ketat dan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah, praktik tambang ilegal masih saja terjadi di berbagai wilayah.
Lalu, apa yang dimaksud dengan tambang ilegal? Berikut penjelasannya dirangkum dari berbagai sumber resmi pemerintah!
Baca Juga: Pulihkan Keuangan, PT Timah Bakal Rebut Tambang Ilegal di Lahannya
1. Pengertian tambang ilegal
Tambang ilegal atau PETI adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah. Aktivitas tersebut melibatkan ekstraksi mineral atau batubara yang tidak mematuhi regulasi dan standar pertambangan yang baik dan benar.
Tambang ilegal seringkali dioperasikan oleh individu atau kelompok yang mencari keuntungan tanpa memperhatikan dampak negatif yang ditimbulkan.
2. Dampak negatif tambang ilegal
Editor’s picks
Lingkungan: Tambang ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, seperti deforestasi, pencemaran air, dan erosi tanah. Aktivitas tersebut tidak memperhatikan aspek-aspek keberlanjutan dan keselamatan lingkungan.
Ekonomi: Negara mengalami kerugian finansial karena tidak ada pemasukan dari pajak atau royalti yang seharusnya dibayarkan oleh penambang resmi. Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI di Indonesia yang mengakibatkan kerugian bagi negara.
Sosial: Tambang ilegal sering menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Ketegangan antara penambang ilegal dan penduduk setempat bisa meningkat, terutama jika aktivitas tambang merusak lahan pertanian atau sumber daya alam yang menjadi mata pencaharian penduduk.
Baca Juga: Jokowi Ancam Pengusaha Tambang Sanksi jika Tak Bangun Fasilitas Bibit
3. Penegakan hukum tambang ilegal
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai undang-undang untuk menangani tambang ilegal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, bagi yang melakukan kegiatan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) juga akan dikenakan sanksi pidana.
Pemerintah juga telah membentuk satuan tugas khusus yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga untuk mengatasi masalah tambang ilegal. Langkah-langkah yang diambil termasuk penataan wilayah pertambangan, inventarisasi lokasi PETI, dan upaya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku.
Dengan upaya terpadu tersebut, diharapkan praktik tambang ilegal dapat ditekan, sehingga kerugian negara dapat diminimalkan dan lingkungan tetap terjaga.
Baca Juga: Ada Ribuan Tambang Ilegal yang Berhasil Terungkap, Ini Sebarannya