Apa Itu Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan?

Berikut syarat dan cara klaim

Intinya Sih...

  • BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kematian (JKM) untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
  • Ahli waris akan menerima total manfaat senilai Rp42 juta serta beasiswa hingga Rp174 juta, dengan syarat peserta memiliki masa iuran minimal tiga tahun.
  • Ahli waris harus memenuhi beberapa persyaratan dan mengikuti langkah-langkah di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan klaim JKM.

Jakarta, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan bantuan finansial saat pensiun atau kehilangan pekerjaan, tetapi juga memiliki program Jaminan Kematian (JKM).

Program tersebut memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Dikutip dari laman resminya, JKM, menurut UU Nomor 40 Tahun 2004, JKM bertujuan untuk memberikan santunan kematian agar ahli waris dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak setelah peserta meninggal dunia.

JKM penting karena biaya kematian di Indonesia tidak murah. Mulai dari biaya transportasi ambulans, sewa rumah duka, kremasi atau pemakaman, hingga ritual-ritual adat atau agama yang memerlukan biaya besar.

BPJS Ketenagakerjaan menjamin pengeluaran tersebut melalui program Jaminan Kematian.

Baca Juga: 2 Cara Mengubah Data BPJS Kesehatan secara Online dengan Mudah, Simak!

1. Nominal JKM Rp42 juta ditambah beasiswa hingga Rp174 juta

Apa Itu Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan?Penyerahan santunan kematian kepada 3 orang ahli waris dari peserta dengan total santunan yang diserahkan mencapai Rp126 juta. (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Ahli waris peserta JKM BPJS Ketenagakerjaan akan menerima total manfaat senilai Rp42 juta serta beasiswa hingga Rp174 juta.

Rinciannya meliputi santunan kematian sebesar Rp20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta.

Selain itu, beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta diberikan untuk dua anak, dengan syarat peserta memiliki masa iuran minimal tiga tahun dan meninggal bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit terkait.

Beasiswa tersebut diberikan sesuai jenjang pendidikan anak hingga usia 23 tahun, menikah, atau bekerja.

2. Syarat mengklaim Jaminan Kematian

Apa Itu Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan?Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Untuk mengklaim manfaat uang tunai dari program JKM, ahli waris harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, ahli waris harus berstatus sebagai pasangan (janda atau duda) atau anak dari peserta.

Jika tidak ada pasangan atau anak, ahli waris bisa merupakan keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua, atau saudara kandung, mertua, atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh peserta.

Selain itu, ahli waris harus menyiapkan dokumen permohonan klaim yang mencakup:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan milik peserta
  • e-KTP peserta dan ahli waris, akta kematian
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
  • Buku Nikah (jika ahli waris adalah istri/suami sah peserta)
  • Surat Referensi Kerja peserta
  • Buku tabungan peserta dalam bentuk digital.

3. Tata cara klaim Jaminan Kematian

Apa Itu Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan?Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  Ketenagakerjaan Banten, menjamin semua peserta yang datang ke kantor cabang untuk mengeklaim manfaat jaminan akan terlayani sepenuhnya. Hal ini menanggapi adanya pemberitaan terkait dengan sulitnya cairkan klaim JKM. (Dok. BPJAMSOSTEK)

Permohonan klaim Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan domisili. Saat tiba di kantor cabang, peserta harus mengikuti beberapa langkah berikut untuk mengajukan klaim:

  • Scan QR Code yang tersedia di kantor cabang.
  • Aktifkan fitur GPS di ponsel dan pastikan lokasi sudah sesuai dengan kantor cabang.
  • Pilih program JKM pada halaman utama aplikasi Lapakasik.
  • Pilih hubungan dengan peserta dan klik Captcha.
  • Isi data diri ahli waris dengan lengkap.
  • Isi data diri peserta dengan lengkap.
  • Jika ada, isi data anak peserta dengan lengkap.
  • Upload semua dokumen persyaratan klaim dan tunggu hingga notifikasi pengajuan berhasil muncul.
  • Tunjukkan notifikasi pengajuan kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
  • Lakukan verifikasi data melalui PC atau Tablet di pojok digital kantor cabang bersama petugas.
  • Setelah selesai, petugas akan memberikan tanda terima pengajuan berkas klaim.
  • Mengisi survei kepuasan pelayanan melalui fitur e-survey.

Topik:

  • Sunariyah
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya