Ada Badai PHK Industri Tekstil, Jokowi Turun Tangan

Pemerintah utak-atik kebijakan

Intinya Sih...

  • Presiden Jokowi memanggil menteri untuk membahas PHK di industri tekstil
  • Kebijakan impor tekstil berdasarkan Permendag 8 akan dikembalikan

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo memanggil sejumlah menteri untuk membahas ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Jokowi menggelar rapat terbatas yang turut diikuti oleh Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, serta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

“Nah, yang barusan rapat itu mengenai keluhan dari industri tekstil. Keluhan dari pelaku industri tekstil yang beberapa industri tutup ya! Ada beberapa yang juga terancam PHK massal,” kata Zulkifli Hasan dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga: Thomas Djiwandono: Tidak Ada Gap Antara Jokowi dan Prabowo

1. Pemerintah sudah beberapa kali gonta-ganti kebijakan

Ada Badai PHK Industri Tekstil, Jokowi Turun TanganMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan pers terkait industri tekstil di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (25/6/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)

Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengonfirmasi dalam rapat hari ini, disepakati untuk mengembalikan kebijakan terkait tekstil berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Aturan impor tersebut sudah mengalami beberapa kali perubahan dalam kurun waktu 1-2 bulan. Dari Permendag 25 ke Permendag 36 yang menuai protes, kebijakan kemudian direvisi menjadi Permendag 7 dan akhirnya kembali ke Permendag 8.

“Yang menyusun waktu itu kita-kita juga, tapi kita-kita juga yang protes pada waktu itu, maka (Permendag) 36 berubah menjadi Permendag 7, (Permendag) 7 berubah lagi jadi Permendag 8 ya,” ujarnya.

Baca Juga: Zulhas Bantah PHK Pabrik Tekstil karena Syarat Pertek Impor Dihapus

2. Pemerintah akan bahas lebih lanjut kebijakan untuk industri tekstil

Ada Badai PHK Industri Tekstil, Jokowi Turun TanganMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan pers terkait industri tekstil di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (25/6/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)

Zulhas memaparkan, Menperin mengusulkan untuk mengembalikan kebijakan berdasarkan Permendag 8 sebagai respons terhadap masalah yang dihadapi oleh sektor industri TPT.

Selain itu, disepakati pula penggunaan instrumen pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMPT) dan bea anti-dumping untuk sektor tekstil dan pakaian jadi, elektronik, alas kaki, serta keramik.s

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan solusi cepat terhadap permasalahan yang sedang dihadapi industri tekstil, dan Zulhas akan segera mengirimkan surat resmi ke Menteri Keuangan untuk implementasi dalam waktu dekat.

“Nah, sementara untuk merumuskan, melindungi jangka panjang, tadi usulan Menteri Perindustrian, apakah kembali ke Permendag 8, atau nyusun aturan baru, nanti kami akan berunding lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga: Apindo Jateng Ungkap Pabrik Tekstil Banyak Lakukan PHK Massal

3. Sri Mulyani siapkan aturan atas permintaan Mendag dan Menperin

Ada Badai PHK Industri Tekstil, Jokowi Turun TanganMenteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati dalam High Level Panel (HLP) 16 World Water Forum ke-10, di Nusantara 2 Room, Bali International Convention Center, Bali, Selasa (21/5). (dok. Kementerian PUPR)

Menkeu Sri Mulyani menyatakan pihaknya akan segera mengeluarkan peraturan berdasarkan permintaan dari Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan terkait kebijakan BMTP dan bea masuk anti-dumping (BMAD) yang akan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.

“Ya, BMTP dan BMAD nanti sebelumnya kita akan follow up berdasarkan dari permintaan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan,” tambah Sri Mulyani.

Baca Juga: Menkeu Cairkan Rp38 Triliun Gaji ke-13 untuk PNS-Pensiunan 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya