Ada Aturan Baru, Tarif Listrik Rumah Tangga dan Bisnis Naik?

Tarif rumah tangga dan bisnis dipastikan tak berubah

Intinya Sih...

  • Kementerian ESDM pastikan tarif listrik rumah tangga dan bisnis tidak berubah.
  • Stratifikasi pelanggan tidak mempengaruhi besaran tarif listrik yang ada.
  • Stratifikasi dilakukan untuk kebutuhan listrik yang lebih besar, keandalan yang lebih baik, dan manfaat signifikan.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan keluarnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tidak akan mempengaruhi besaran tarif listrik yang sudah ada.

Permen ESDM tersebut mengatur tentang tarif tenaga listrik yang disediakan PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero). Paling tidak, tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga dan bisnis dipastikan tidak naik.

“Yang tidak kalah pentingnya adalah keluarnya Permen ini tidak mengubah besaran tarif listrik yang ada,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu dalam sosialisasi di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga: PLN Bayar Pajak ke Negara Rp52,39 Triliun

1. Stratifikasi pelanggan rumah tangga dan bisnis tak pengaruhi tarif

Ada Aturan Baru, Tarif Listrik Rumah Tangga dan Bisnis Naik?Petugas PLN sedang melayani pelanggan listrik. (dok. PLN)

Koordinator Tarif dan Subsidi Listrik Kementerian ESDM, Ario Panggi Pramono Jati juga memastikan tidak ada perubahan tarif listrik untuk golongan rumah tangga dan bisnis meskipun telah dilakukan stratifikasi pelanggan.

Sebelum adanya stratifikasi, pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA berada dalam golongan tarif Rp1.699,53 per kWh. Setelah stratifikasi, golongan tersebut kini mencakup rumah tangga dengan daya 6.600 VA hingga tegangan menengah (di atas 200 kVA), tetapi tarif tetap Rp1.699,53 per kWh.

“Setelah stratifikasi kemudian menjadi R3/TR 6.600 VA sampai 200 kVA dan R3/TM dengan daya di atas 200 kVA dengan tarif tenaga listrik yang sama sebelum dan setelah (stratifikasi),” ujar Ario.

Untuk golongan bisnis, tarif sebelumnya untuk tegangan menengah (B3/TM) dengan daya di atas 200 kVA tetap berlaku.

Setelah stratifikasi, golongan tersebut dibagi menjadi bisnis tegangan menengah (B3/TM) dengan daya 200 kVA hingga 30.000 kVA, dan bisnis tegangan tinggi (B3/TT) dengan daya lebih dari 30.000 kVA. Tarif rata-rata untuk golongan ini tetap Rp1.122,10 per kWh, tanpa ada perubahan.

Baca Juga: PLN IP Manfaatkan Tankos Kelapa Sawit untuk Cofiring PLTU Sintang

2. Latar belakang dan tujuan stratifikasi

Ada Aturan Baru, Tarif Listrik Rumah Tangga dan Bisnis Naik?ilustrasi meteran listrik (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

Stratifikasi pelanggan dilakukan dengan memperhatikan beberapa faktor penting, antara lain peningkatan kebutuhan listrik yang lebih besar dan keandalan yang lebih baik untuk mendukung transportasi publik seperti MRT dan kereta cepat.

Kemudian, untuk pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU), serta kerja sama dengan pemegang wilayah usaha yang membutuhkan fleksibilitas daya.

Stratifikasi pelanggan juga dilakukan untuk penyediaan suplai listrik yang lebih besar dan keandalan yang lebih baik untuk pusat data (data center) dan industri besar lainnya.

Kemudian, stratifikasi pelanggan dilakukan untuk menjamin suplai listrik yang lebih besar dan keandalan yang lebih baik bagi rumah tangga dengan daya besar.

Baca Juga: Genjot Transisi Energi, PLN IP Bangun Produksi Biomassa di Medan

3. Manfaat stratifikasi tarif

Ada Aturan Baru, Tarif Listrik Rumah Tangga dan Bisnis Naik?Ilustrasi perbaikan jaringan listrik oleh petugas PLN. (Dok. PLN Sulselrabar)

Stratifikasi tarif diharapkan memberikan beberapa manfaat signifikan, yaitu memastikan kebutuhan daya listrik terpenuhi secara optimal, lebih efisien, dan peningkatan keandalan.

Bagi Pemerintah, itu dapat menciptakan lingkungan bisnis yang menarik dan mendukung program kendaraan listrik. Sedangkan bagi PLN, dapat mengoptimalkan produksi energi listrik dengan lebih efisien.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya