96 Ribu Ha Lahan Usaha Tambang Siap Diberi ke Ormas, DPR: Bukan Hadiah

Keputusan mengelola tambang di tangan ormas

Intinya Sih...

  • Wilayah usaha pertambangan khusus (WUPK) yang dapat dikerjasamakan dengan ormas keagamaan mencapai 96 ribu hektare.
  • Pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan bukan hadiah, melainkan kesempatan untuk berkontribusi dalam perekonomian.
  • Keputusan untuk mengambil kesempatan pengelolaan tambang sepenuhnya ada di tangan ormas keagamaan, dengan mempertimbangkan legalitas dan aspek lainnya.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menjelaskan wilayah usaha pertambangan khusus (WUPK) yang dapat dikerjasamakan dan diberikan kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, mencapai 96 ribu hektare.

Itu adalah lahan eks PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara). PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan pertambangan batubara yang memberikan izin kepada perusahaan tersebut untuk mengelola dan menambang batubara di wilayah tertentu.

“Kalau saya tidak salah kurang lebih 96 ribu hektare yang saat ini bisa kemudian dikerjasamakan diberikan kepada ormas keagamaan,” kata Eddy dalam diskusi polemik pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

1. DPR RI tekankan izin tambang bukan hadiah untuk ormas

96 Ribu Ha Lahan Usaha Tambang Siap Diberi ke Ormas, DPR: Bukan Hadiah

Eddy menegaskan pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan bukanlah hadiah dari pemerintah, melainkan kesempatan untuk berkontribusi dalam perekonomian.

Dia mengibaratkan kebijakan tersebut seperti pemerintah yang memberikan peluang bagi ormas untuk menanam pohon, menunggu pohon itu berbuah, dan memetik hasilnya demi manfaat umat dan masyarakat, bukan sekadar memetik buah yang sudah ada di kebun.

“Kita juga bisa melihat bahwa hakekat daripada pengelolaan ini, ini bukan merupakan hadiah kepada ormas keagamaan dari pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga: Izin Tambang untuk NU dalam Proses Administrasi di ESDM

2. Keputusan ada di ormas mau mengelola tambang atau tidak

96 Ribu Ha Lahan Usaha Tambang Siap Diberi ke Ormas, DPR: Bukan HadiahIlustrasi tambang batubara (unsplash.com/@dominik_photography)

Menurut Eddy, keputusan untuk mengambil kesempatan pengelolaan tambang sepenuhnya ada di tangan ormas keagamaan, yang harus mempertimbangkan berbagai aspek terlebih dahulu.

Salah satu aspek utama yang harus diperhatikan adalah legalitas, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengenai tata cara pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Nah, kembali lagi kepada ormas keagamaan, apakah kesempatan ini diambil atau tidak itu merupakan keputusan akhir dari ormas keagamaan,” ujar dia.

Baca Juga: PAN Puji Muhammadiyah Utamakan Asas Kehati-hatian soal Izin Tambang

3. Izin tambang diharapkan perkuat peran ormas di masyarakat

96 Ribu Ha Lahan Usaha Tambang Siap Diberi ke Ormas, DPR: Bukan HadiahIlustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Eddy menekankan pentingnya peran ormas keagamaan dalam pembinaan pendidikan moral bangsa, namun juga mengakui kendala yang sering dihadapi dalam penguatan fungsi tersebut.

Mengatasi tantangan itu, dia mendorong pemberian kesempatan kepada ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan dengan persyaratan yang ketat, sebagai upaya untuk memperkuat sektor ekonomi mereka.

“Oleh karena itu diberikan kesempatan bagi ormas keagamaan untuk bisa mengelola, mengelola pertambangan tentu dengan persyaratan yang ketat,” tambahnya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya