Usul 4 Hal, Menhub Buka Peluang Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen

Belum ada kepastian kapan harga tiket pesawat turun

Intinya Sih...

  • Menteri Perhubungan membuka kemungkinan penurunan harga tiket pesawat sebesar 10 persen.
  • Pemerintah dan stakeholders perlu memberikan insentif fiskal, sistem multiprovider untuk avtur, dan meniadakan PPN.

Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi membuka kemungkinan adanya penurunan harga tiket pesawat sebesar 10 persen. Meski begitu, ada sejumlah hal yang perlu dilakukan pemerintah dan para pemangku kepentingan (stakeholders) sebelum bisa mewujudkan hal tersebut.

"Kalau tiket ya sebenarnya secara struktur kita gak bisa mengambil angka begitu saja. Prosesnya harus dilakukan. Ada empat hal yang saya sampaikan dalam usulan pada saat rapat dengan Pak Menko Marves," ujar Budi Karya kepada awak media, dikutip Selasa (10/9/2024).

1. Insentif terhadap sejumlah biaya komponen pesawat

Usul 4 Hal, Menhub Buka Peluang Harga Tiket Pesawat Turun 10 PersenBandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA). (IDN Times/Herka Yanis)

Usulan pertama yang disampaikan Budi Karya berkaitan dengan pemberian insentif fiskal terhadap sejumlah biaya yang jadi komponen dalam harga tiket pesawat.

Perlu diketahui, harga tiket yang dibayarkan masyarakat terdiri dari komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).

Subsidi tersebut, di antaranya direkomendasikan untuk biaya avtur, suku cadang pesawat, penyedia jasa bandara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), ground handling throughout fee, biaya operasi langsung seperti pajak biaya BBM dan pajak biaya suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan.

"Itu prinsipnya sudah disetujui dan sedang dilakukan upaya perbaikan di Kementerian Keuangan," kata Budi Karya.

Baca Juga: Bos AirAsia Bakal Temui Luhut Cari Solusi Harga Tiket Pesawat Mahal

2. Pengelolaan avtur multiprovider

Usul 4 Hal, Menhub Buka Peluang Harga Tiket Pesawat Turun 10 PersenPertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) memastikan harga avtur kompetitif dan mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.(Dok. Pertamina)

Usulan kedua, sistem multiprovider (tidak monopoli) untuk suplai avtur. Hal itu sejalan dengan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Avtur itu dirapatkan juga, seharusnya tidak boleh monopoli dan kita mendaftarkan dari yang namanya rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) itu multiprovider. Jadi ada beberapa provider yang melakukan," ujar Budi Karya.

3. Penghapusan PPN

Usul 4 Hal, Menhub Buka Peluang Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persenilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Usulan lain yang disampaikan untuk menurunkan harga tiket pesawat adalah dengan meniadakan pajak pertambahan nilai alias PPN.

Budi Karya mengungkapkan, hal itu bisa saja dilakukan mengingat hanya Indonesia yang mengenakan tambahan PPN pada harga tiket pesawat.

"PPN memang kalau compare dengan negara lain, negara lain itu tidak ada PPN. Namun demikian, dalam diskusi kami dengan menteri keuangan, kami mengerti bahwa apabila PPN itu dihilangkan, maka ada PPN yang lain juga harus dihilangkan. Jadi memang dilematis untuk hal PPN itu," tutur Budi Karya.

Adapun usulan keempat, pengkajian terkait cost atau biaya yang lainnya.

Meski begitu, Budi Karya mengaku hanya usulan satu dan dua terkait insentif pajak dan alat suku cadang pesawat serta penekanan biaya avtur yang bisa dilakukan pemerintah.

"Jadi kalau kita bicara yang lebih pas itu nomor satu sama nomor dua, ya mungkin 10 persen, tapi kita masih menunggu lagi final dari kedua hal tersebut. Kalau keputusan itu jalan, ya turun. Kalau gak, ya gak bisa turun," beber Budi Karya.

Baca Juga: Kemenhub Usul Penurunan Harga Tiket Pesawat, Bos Garuda: Kita Setuju

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya