Uang Pinjol Dipakai buat Judi Online, Ini Kata AFTECH

Pembiayaan dari fintech bukan untuk judi online

Intinya Sih...

  • Pembiayaan fintech tak boleh digunakan untuk judi online, perhatian AFTECH terhadap penyaluran pinjaman.
  • AFTECH mendorong pengelolaan manajemen risiko yang profesional dan inovasi teknologi AI untuk proses KYC dan penilaian kelayakan calon penerima pinjaman.
  • AFTECH berkomitmen memperkuat tata kelola internal perusahaan anggota sesuai dengan perintah OJK, serta melakukan edukasi terkait penggunaan produk fintech yang tepat guna.

Jakarta, IDN Times - Praktik penggunaan penyaluran pinjaman dari perusahaan pembiayaan atau fintech lending untuk judi online telah mendapatkan perhatian dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir mengatakan, pihaknya mendorong perusahaan fintech untuk melakukan proses pengelolaan manajemen risiko secara profesional, sistematis dan terstruktur dengan prinsip kehati-hatian.

"Termasuk memanfaatkan inovasi teknologi Artificial Intelligent (AI) dalam proses Know Your Customer (KYC), underwriting, penentuan portofolio pendanaan dalam menilai kelayakan calon penerima pinjaman, dan identifikasi underserved segments yang belum memiliki rekam jejak untuk diberikan pinjaman melalui penilaian kelayakan kredit yang terstandarisasi," tutur Pandu dalam pernyataan resminya, Selasa (2/7/2024).

Selain itu, Pandu menambahkan bahwa AFTECH dan anggotanya berkomitmen melakukan penguatan tata kelola internal perusahaan anggota sesuai dengan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"OJK meminita perusahaan untuk melakukan pemblokiran rekening berdasarkan daftar sejumlah rekening yang telah disampaikan oleh OJK, yang terindikasi digunakan dalam aktivitas ilegal termasuk judi online," kata Pandu.

1. Respons AFTECH dalam penggunaan e-wallet untuk judi online

Uang Pinjol Dipakai buat Judi Online, Ini Kata AFTECHPengungkapan praktik judi online di warnet Kota Bandar Lampung. (Dok. Polresta Bandar Lampung).

Pandu pun turut menyampaikan respons AFTECH terkait penggunaan akun e-wallet dan inovasi sistem pembayaran lain untuk judi online.

AFTECH, kata Pandu, bersama anggotanya dalam klaster sistem pembayaran berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan.

Pandu menjelaskan, sebagai penyedia jasa pembayaran digital, model bisnis ini melakukan serangkaian prosedur dalam menjalankan kerjasama dengan pihak pengguna, termasuk proses asesmen berupa Know Your Business (KYB) sesuai standar prosedur operasional KYB yang ditetapkan untuk mengetahui identitas dan kegiatan usaha Ppngguna, pihak ketiga, maupun penyelenggara lain yang bekerja sama dengan penyelenggara sistem pembayaran.

KYB dilakukan oleh penyelenggara pada saat awal kerjasama dengan Pengguna, pihak ketiga, maupun penyelenggara lain, dan wajib menjadi prasyarat dalam pemberian layanan jasa pembayaran termasuk melalui proses verifikasi tatap muka dan/atau video call.

"Penerapan teknologi Fraud Detection System (FDS) turut menjadi infrastuktur yang diterapkan pada perusahaan dompet digital sebagai upaya dalam mendeteksi akun-akun dengan pola transaksi keuangan mencurigakan termasuk judi online. Sesuai dengan permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada Bank Indonesia, pelaku industri secara aktif terus memonitor dan menutup akun akun dompet digital yang terindikasi perjudian online," tutur Pandu.

Baca Juga: OJK Sudah Blokir 5 Ribuan Entitas Pinjol Ilegal di Indonesia

2. Peningkatan edukasi dan literasi

Uang Pinjol Dipakai buat Judi Online, Ini Kata AFTECHIlustrasi Judi Online. (Dok/Istimewa)

Selain itu, Pandu mengungkapkan bahwa AFTECH terus mendorong anggotanya untuk secara konsisten melakukan edukasi dan literasi terkait penggunaan produk dan layanan fintech yang tepat guna.

"Sejatinya, inovasi digital pada sektor keuangan memberikan dampak yang
positif dan kesejahteraan bagi masyarakat. Hal ini menjadi upaya bersama untuk menghindari penyalahgunaan pinjaman dari produk dan layanan fintech lending untuk tidak dipergunakan dan dimanfaatkan untuk bertransaksi judi online," ujar dia.

Baca Juga: Puan Minta Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online Dibuka ke Publik

3. OJK temukan penyalahgunaan dana pinjol untuk judi online

Uang Pinjol Dipakai buat Judi Online, Ini Kata AFTECHJudi online yang mudah diakses melalui smartphone.

Sebelumnya, OJK menemukan fakta adanya penyalahgunaan pinjaman di platform peer to peer (P2P) lending atau pinjol untuk judol.

Kehadiran P2P lending atau kerap dikenal sebagai pinjol adalah untuk membantu masyarakat yang belum memiliki akses ke perbankan. Biasanya pendanannya diberikan untuk sektor produktif dan konsumtif, bukan spekulatif seperti judol.

"Kita tengarai banyak sekali kasus yang kemudian ternyata pinjaman online digunakan gak cuma produktif, gak cuma konsumtif, tapi juga yang spekulatif," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya