Tuai Penolakan, PP Kesehatan Dinilai Matikan Ekonomi Petani Tembakau

Regulasi baru bikin industri tak banyak beli tembakau petani

Intinya Sih...

  • DPN APTI menolak PP 28/2024 dan produk hukum turunannya yang dianggap kriminalisasi hak ekonomi petani tembakau.
  • Petani tembakau mengalami penurunan pembelian atau penyerapan hasil panen oleh industri, menyebabkan kebingungan dan dampak negatif pada ekonomi.
  • Kemenkes dianggap hanya memperhatikan sisi kesehatan dalam regulasi baru tanpa mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan budaya.

Jakarta, IDN Times - Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) menolak adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, APTI juga menolak produk hukum turunan PP 28/2024 seperti Peraturan Menteri Kesehatan.

Penolakan DPN APTI itu disampaikan dalam surat terbuka yang ditujukan untuk Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin pada 2 September 2024.

Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji menyatakan, terbitnya PP 28/2024 dan produk turunannya merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap hak ekonomi petani tembakau.

"Kami sebagai bagian dari keanekaragaman Warga Negara Indonesia yang berkecimpung di sektor pertanian tembakau merasa dikriminalisasi hak ekonominya. Selama lima tahun terakhir produk hukum yang dibuat mulai dari undang-undang sampai peraturan daerah terus menerus mengimpit eksistensi pertembakauan yang dampaknya sangat terasa pada lemahnya perekonomian pertembakauan," kata Agus dalam keterangan resminya, Rabu (4/9/2024).

Baca Juga: Pelaku Usaha Tembakau Alternatif Usulkan Solusi untuk PP Kesehatan

1. Industri tidak banyak membeli tembakau petani

Tuai Penolakan, PP Kesehatan Dinilai Matikan Ekonomi Petani TembakauIlustrasi tumpukan daun tembakau. (IDNTimes/Febriana Sinta)

Saat ini, jutaan petani tembakau harus dihadapkan pada terbitnya PP 28/2024 yang disebut sebagai alat pemusnah pertanian tembakau di Indonesia.

Agus mengungkapkan, imbas adanya PP 28/2024 membuat industri tidak banyak melakukan pembelian atau penyerapan tembakau petani.

Padahal, kata Agus, musim panen seharusnya membuat industri saling berkompetisi menyerap bahan baku hasil panen. Namun, sampai saat ini sudah separuh musim panen, industri sudah banyak yang mundur.

"Bagi kami para petani tembakau mengalami kebingungan karena serapan tembakau jauh dari harapan. Ini sinyal efek domino negatif pada ambruknya ekonomi di sentra pertembakauan," ujar Agus.

2. Kemenkes abai terhadap sisi lain tembakau

Tuai Penolakan, PP Kesehatan Dinilai Matikan Ekonomi Petani TembakauPetani di Desa Krajan Kecamatan Parang tengah memanen daun tembakau. IDN Times/ Riyanto.

DPN APTI pun menyayangkan sikap Kemenkes yang hanya melihat produk tembakau dari sisi kepentingan kesehatan dan mengabaikan sisi lain seperti ekonomi, sosial, dan budaya.

Agus menegaskan, ada jutaan manusia berprofesi sebagai petani tembakau yang hidupnya bergantung Industri Hasil Tembakau (IHT).

Untuk diketahui, Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit akan menggelar public hearing Rancangan Permenkes tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik. Dalam acara yang digelar pada 3 September 2024, Kemenkes mengundang multi stakeholders yang mayoritas kelompok anti tembakau.

"Kalau Kemenkes terlalu bernafsu untuk menerbitkan Rancangan Permenkes tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik sebagai amanat PP 28/2024, bagi kami ini adalah arogansi kebijakan yang tujuanya untuk mengkriminalisasi atau mematikan petani tembakau," kata Agus.

Baca Juga: Petani Tembakau Khawatir Ada yang Intervensi PP Kesehatan

3. DPN APTI akan terus melawan

Tuai Penolakan, PP Kesehatan Dinilai Matikan Ekonomi Petani Tembakauilustrasi petani tembakau (pixabay.com/Carlos/Saigon/Vietnam)

Agus pun menegaskan, terbitnya PP 28/2024 dan kemudian Rancangan Permenkes tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik merupakan agenda besar global atau asing dengan melibatkan kelompok anti tembakau yang sengaja akan membunuh hak ekonomi petani tembakau.

"DPN APTI menolak dengan tegas terbitnya PP 28/2024 dan aturan turunan yang arahnya membunuh kelangsungan hak hidup jutaan petani tembakau. Kami akan terus melawan kedzaliman pemerintah yang merampas hak-hak petani tembakau," ujar Agus.

Sebagai informasi, poin dalam PP 28/2024 yang menjadi ancaman petani tembakau adalah Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463. Bagian tersebut mengatur soal pengendalian zat adiktif produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif.

Baca Juga: Petani Tembakau Khawatir Ada yang Intervensi PP Kesehatan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya