Susi Pudjiasuti Kecam Pemerintah: Pasir Laut Bukan Buat Diekspor!

Pemerintah buka kembali keran ekspor pasir laut

Intinya Sih...

  • Mantan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti menolak kebijakan pemerintah membuka ekspor pasir laut, menginginkan pasir digunakan untuk kepentingan rakyat.
  • Presiden Jokowi menyatakan bahwa yang diekspor bukan pasir laut, melainkan sedimen laut yang mengganggu alur kapal.
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat 66 perusahaan antre izin ekspor pasir laut, namun prosesnya masih panjang karena harus melewati verifikasi dan validasi di dalam negeri.

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, angkat suara perihal kebijakan pemerintah yang kembali membuka keran ekspor pasir laut. Menurut dia, pemerintah mestinya menggunakan pasir laut untuk kepentingan rakyat bukan malah menjualnya ke luar negeri.

Hal tersebut disampaikan Susi lewat akun X pribadinya, @susipudjiastuti, yang diunggah pada Rabu (18/9/2024).

"Pasir, sedimen apapun disebutnya sangat penting untk keberadaan kita. Bila kita mau ambil pasir/sedimen pakelah untuk meninggikan wilayah Pantura Jawa dll yg sudah parah kena abrasi dan sebagian sudah tenggelam. Kembalikan tanah daratan sawah2 rakyat kita di Pantura. BUKAN DIEKSPOR!!" tulis Susi dikutip Kamis (19/9/2024).

1. Jokowi sebut yang diekspor bukan pasir laut

Susi Pudjiasuti Kecam Pemerintah: Pasir Laut Bukan Buat Diekspor!Presiden Jokowi Resmikan Pembukaan Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) ke-10 di JCC (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Cuitan Susi tersebut menanggapi pernyataan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang bilang pemerintah tidak memberikan izin ekspor pasir laut, melainkan sedimen laut.

"Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, yang dibuka, adalah sedimen. Sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal," ujar Jokowi di Jakarta, Selasa (17/9/2024).

"Sekali lagi, bukan, nanti kalau diterjemahkan pasir beda loh ya. Sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir, tapi sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen," lanjutnya.

Baca Juga: KKP Catat 66 Perusahaan Antre Ajukan Izin Ekspor Pasir Laut

2. Sudah ada 66 perusahaan ajukan izin ekspor pasir laut

Susi Pudjiasuti Kecam Pemerintah: Pasir Laut Bukan Buat Diekspor!Kapal penambang pasir laut di Perairan Sangkarrang, Makassar, Sulawesi Selatan. (Dokumentasi WALHI Sulsel)

Di sisi lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat sejak beleid untuk membuka keran ekspor pasir laut disahkan, 66 perusahaan sudah antre mengajukan izin pemanfaatan dan ekspor pasir laut. Meski begitu, prosesnya hingga diberikan izin untuk mengeruk pasir pantai dan mengekspornya masih panjang.

"Karena di dalam negeri masih dilakukan verifikasi dan validasi. Sesuai dengan instruksi Pak Menteri, prinsip kehati-hatian dijaga betul. Sehingga, dari 66 perusahaan yang mendaftar, itu betul-betul kami teliti," ujar Sekretaris Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Kusdiantoro dalam video KKP, dikutip Rabu (18/9/2024).

Dia menyatakan, KKP masih melihat semua aspek. Pihaknya sampai saat ini juga masih melakukan penelitian dan pengecekan berulang.

"Sehingga, kami bisa memastikan bahwasanya nanti yang mengelolanya itu sesuai dengan apa yang ada di dalam PP 26 ya ataupun dalam Permen KP terkait dengan pemanfaatan sedimentasi jadi masih berproses," tuturnya.

Dia menegaskan hingga saat ini belum pernah ada izin ekspor sedimentasi yang diterbitkan oleh KKP bagi perusahaan tertentu.

"Kami belum mengatur ekspor, meskipun peminatnya banyak. Yang diatur baru di dalam negeri," ucapnya.

3. Alasan pemerintah buka kembali keran ekspor pasir laut

Susi Pudjiasuti Kecam Pemerintah: Pasir Laut Bukan Buat Diekspor!Kantor pusat Kementerian Perdagangan (Kemendag). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Pembukaan kembali keran ekspor pasir laut dilakukan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag). Alasannya untuk mengatasi sedimentasi berlebih yang mengancam ekosistem pesisir.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, mengatakan Kemendag menerapkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, berdasarkan usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sejalan dengan itu, Kemendag merevisi dua peraturan ekspor melalui Permendag Nomor 20 dan 21 Tahun 2024 yang mengubah aturan larangan dan kebijakan ekspor.

"Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (17/9/2024).

Isy menjelaskan, pengaturan ekspor bertujuan untuk menanggulangi dampak sedimentasi yang bisa mengurangi daya dukung dan kapasitas ekosistem pesisir serta kesehatan laut. Dia juga memastikan kebijakan tersebut selaras dengan PP Nomor 26 Tahun 2023.

Ekspor pasir laut, dilanjutkan Isy, hanya bisa dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Pengaturan ekspor pasir laut juga memungkinkan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut secara optimal untuk mendukung pembangunan dan pemulihan ekosistem pesisir dan laut.

Baca Juga: Buka Ekspor Pasir Laut, Zulhas Pernah Dicecar Harrison Ford soal Hutan

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya