Soal Utang Emas 1,1 Ton, Antam Gugat Balik Crazy Rich Surabaya

Antam mengklaim penuhi hak dan kewajibannya ke Budi Said

Jakarta, IDN Times - PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengajukan gugatan kepada pengusaha asal Surabaya, Budi Said. Selain kepada Budi Said, gugatan itu juga ditujukan untuk Eksi Anggraeni dan tiga orang eks karyawan Antam, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.

"Inti gugatannya adalah kita minta pengadilan untuk adanya perbuatan melawan hukum lima tergugat terhadap Antam, yaitu adanya penyerahan uang/barang kepada karyawan Antam kala itu yg mana penyerahan itu dilakukan oleh Eksi menggunakan uang yang sumbernya dari Budi Said dan kemudian karena itu akhirnya karyawan kita seolah-olah memberikan harga diskon," tutur Kuasa Hukum Antam, Andi Simangunsong dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Adapun gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang terdaftar dalam Register Perkara No.576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM tertanggal 17 Oktober 2023.

Baca Juga: PK Ditolak MA, Antam Mesti Berikan 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya

1. Antam ingin batalkan transaksi dengan Budi Said

Soal Utang Emas 1,1 Ton, Antam Gugat Balik Crazy Rich SurabayaLogo PT Antam Tbk. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Selain itu, Andi mengatakan Antam ingin membatalkan transaksi dengan Budi Said. Hal itu lantaran transaksi yang terjadi didasari upaya penipuan.

"Antam ingin semua emas yang pernah diterima Budi Said dari Antam dikembalikan dan Antam akan mengembalikan semua uang yang pernah diterima dari Budi Said," kata Andi.

Baca Juga: Diwajibkan Bayar 1,1 Ton Emas ke Budi Said, Begini Respons Antam

2. Antam telah laksanakan hak dan kewajibannya ke Budi Said

Soal Utang Emas 1,1 Ton, Antam Gugat Balik Crazy Rich SurabayaIDN Times/Masdalena Napitupulu

Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie menyampaikan pihaknya telah menyelesaikan hak dan kewajiban kepada Budi Said.

"Perusahaan telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu," ujar dia.

Antam telah menerima uang dari Budi Said sebesar Rp3,595 triliun dan Budi Said telah menerima 5.935 kilogram emas dari Antam. Angka-angka tersebut pun sesuai faktur yang ada.

Baca Juga: Antam Fokus Bisnis Berkelanjutan, Begini Kata Analis

3. Awal mula perseteruan Budi Said vs Antam

Soal Utang Emas 1,1 Ton, Antam Gugat Balik Crazy Rich SurabayaAntam batangan bersertifikat di Butik Emas, Logam Mulia, PT Aneka Tambang (Antam) (IDN Times/Masdalena Napitupulu)

Perseteruan Budi Said dan Antam dimulai lima tahun lalu atau tepatnya pada 2018. Kuasa Hukum Budi Said, Ening Swandari bercerita, awalnya kliennya tersebut mendengar adanya diskon pembelian emas di PT Antam.

Budi Said kemudian mengunjungi Butik Emas Logam Mulia Antam Surabaya pada 19 Maret 2018. Di sana, dia bertemu dengan Kepala BELM Surabaya I Antam Endang Kumoro, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam Misdianto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni yang juga mengaku bekerja di Antam sebagai marketing.

Akhirnya, keesokan harinya Eksi menghubungi Budi untuk menginformasikan adanya diskon emas. Harga emas Antam yang sebenarnya sebesar Rp641 juta per kilogram hanya dihargai Rp530 juta per kilogram.

Karena tertarik dengan penawaran itu, Budi pun setuju untuk membelinya. Budi juga menyetujui Eksi menjadi kuasa pembeli agar proses administrasi lebih mudah dengan komisi Rp10 juta per kilogram emas.

Uang sebesar Rp3,595 triliun ditransfer Budi Said secara berkala ke Antam dengan harapan memperoleh 7.071 kilogram emas.

Baca Juga: 7 Cara Investasi Emas Antam bagi Pemula agar Untung

4. Diskon emas merupakan penipuan

Soal Utang Emas 1,1 Ton, Antam Gugat Balik Crazy Rich Surabayailustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Namun, dari 7.000 kilogram emas yang seharusnya didapatkan, Budi Said baru menerima 5.935 kilogram. Dia pun menanyakan perihal sisa emas miliknya, yaitu 1.136 kilogram kepada Antam Surabaya.

Dia pun mendapat balasan surat bahwa emasnya akan dikirim secara bertahap pada November 2018. Namun, nyatanya Budi tetap tidak menerima emas miliknya sampai sekarang.

Dia kemudian melaporkan Endang, Ahmad Purwanto, Misdianto, dan Eksi ke kepolisian. Budi Said menduga telah menjadi korban penipuan. Dari pelaporannya tersebut, keempat orang itu telah divonis bersalah oleh PN Surabaya melakukan penipuan secara bersama-sama.

Putusan ini pun telah berkukatan hukum tetap dipidana dengan putusan hukuman penjara yang durasinya bervariasi.

"Jadi ini semua memang bermula dari penipuan dari Endang Kumoro dan kawan-kawan," tutur Ening.

Baca Juga: 9 Kerugian Investasi Emas Antam, Tidak Melulu Untung!

5. Antam kalah gugatan dan harus membayar kerugian

Soal Utang Emas 1,1 Ton, Antam Gugat Balik Crazy Rich SurabayaIlustrasi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski para penipunya sudah dijebloskan ke penjara, Budi Said masih belum mendapatkan haknya, yaitu emas seberat 1.136 kilogram itu.

Dia akhirnya memutuskan melayangkan gugatan perdata terhadap Antam terkait kerugian yang dialami dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN SBY. Dalam perkara itu, Budi menggugat lima pihak, yaitu tergugat I adalah PT Antam, tergugat II Endang Kumoro, tergugat III Misdianto, tergugat IV Ahmad Purwanto, dan tergugat V adalah Eksi Anggraeni.

Setelah melalui rangkaian sidang sejak awal 2020, akhirnya Majelis Hakim PN Surabaya memutuskan memenangkan gugatan Budi. PT Antam pun diharuskan membayar kerugian Budi sebanyak 1.136 kilogram.

"Sebagaimana putusan amar nomor 3, PT Antam tergugat I bertanggung jawab terhadap segala perbuatan hukum dan akibatnya yang dilakukan oleh Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto. Otomatis di amar berikutnya secara jelas menghukum tergugat I," ungkap Ening.

Atas putusan tersebut, Antam kemudian mengajukan PK ke MA yang per 12 September 2023 lalu telah diputuskan ditolak. Dengan begitu, Antam mesti membayarkan kerugian kepada Budi Said.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya