Soal Power Wheeling, Pushep: Sistem Kelistrikan Harus Dikuasai PLN

Swasta atau BUMN lain mesti bekerja sama dengan PLN

Intinya Sih...

  • PLN harus dikuasai negara melalui BUMN
  • BUMN atau badan usaha lain harus bekerja sama dengan PLN untuk menjual listrik ke konsumen
  • Pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan power wheeling agar tidak melanggar konstitusi

Jakarta, IDN Times – Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bachtiar, menegaskan sistem ketenagalistrikan mesti dikuasai negara melalui pengusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PLN.

Hal tersebut disampaikan Bisman sebagai respons atas munculnya keinginan swasta dan BUMN lain untuk menumpang jaringan transmisi listrik yang selama ini dibangun dan dikelola PLN dengan mendorong skema power wheeling.

"Hal itu sesuai dengan UU Ketenagalistrikan yang diturunkan dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) penjual listrik hanya negara yang diusahakan oleh BUMN melalui PLN," kata Bisman dalam keterangan resminya, Kamis (19/9/2024).

1. Badan usaha lain yang ingin menjual listrik mesti kerja sama dengan PLN

Soal Power Wheeling, Pushep: Sistem Kelistrikan Harus Dikuasai PLNPetugas PLN di PLTA Jatigede, Sumedang. (IDN Times/Tino).

Dengan demikian, ujar Bisman, jika ada BUMN atau badan usaha lain yang ingin berbisnis atau menjual listrik ke konsumen, harus bekerja sama dengan PLN.

"Begitu aturannya sesuai undang-undang yang berlaku untuk penguasaan sektor ketenagalistrikan," kata dia.

Selain itu, pengusahaan sektor pembangkitan dan distribusi oleh badan usaha lain hanya boleh dilakukan di wilayah usaha yang sudah ditentukan oleh negara.

Baca Juga: Cegah Kebakaran akibat Korsleting, PLN Imbau Warga Pakai Kabel SNI

2. Pemerintah mesti hati-hati soal power wheeling

Soal Power Wheeling, Pushep: Sistem Kelistrikan Harus Dikuasai PLNilustrasi colokan listrik (unsplash.com/Kelly Sikkema)

Oleh karena itu, Bisman menyarankan agar pemerintah berhati-hati dalam mengimplementasikan power wheeling.

"Pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan pasal power wheeling yang ada dalam draft RUU EBET karena berpotensi melanggar konstitusi dan mendorong liberalisasi sistem ketenagalistrikan," kata dia.

3. MK nyatakan skema power wheeling inkonstitusional

Soal Power Wheeling, Pushep: Sistem Kelistrikan Harus Dikuasai PLNGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Di sisi lain, Bisman juga mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan skema power wheeling inkonstitusional. Keputusan tersebut dituangkan dalam putusan Nomor 111/PUU-XIII/2015 yang menyatakan, unbundling dalam sektor kelistrikan tidak sesuai dengan UUD 1945.

Putusan MK tersebut secara tegas mengukuhkan peran negara dalam menguasai sektor kelistrikan di Indonesia.

"RUU EBET seharusnya dirancang untuk memperkuat kedaulatan negara atas energi baru dan terbarukan," kata Bisman.

Namun, Bisman mengakui peran swasta dalam sektor energi sudah cukup besar sehingga tidak harus dilakukan melalui skema power wheeling.

"Memberikan insentif atau kemudahan perizinan saja sudah cukup tanpa perlu menggunakan skema power wheeling," ujarnya.

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya