Simulasi Gaji dengan Potongan Iuran Tapera

Cek yuk, gaji kamu bakal dipotong berapa?

Intinya Sih...

  • Iuran Tapera sebesar 3 persen dari gaji karyawan swasta menuai kontroversi
  • Simulasi potongan iuran Tapera dari gaji karyawan swasta dengan gaji Rp4 juta hingga Rp15 juta per bulan
  • Potongan iuran Tapera berkisar antara Rp120 ribu hingga Rp450 ribu untuk tentang gaji Rp4 juta-Rp15 juta tergantung besaran gaji karyawan swasta

Jakarta, IDN Times - Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tengah menuai kontroversi karena bakal memotong gaji karyawan swasta. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Penyelenggaraan Tapera kemudian mendapatkan pembaruan lewat PP 21 Tahun 2024 yang baru diteken oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Pasal 15 ayat (1) yang baru menetapkan besaran simpanan peserta adalah 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Untuk peserta pekerja, dijelaskan dalam ayat (2) simpanan tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Lantas, berapa besaran iuran Tapera yang dipotong dari gaji karyawan swasta tersebut? Berikut simulasi gaji dengan potongan iuran Tapera yang telah dihitung oleh redaksi IDN Times.

1. Jumlah iuran Tapera yang dipotong dari gaji Rp4 juta

Simulasi Gaji dengan Potongan Iuran TaperaIlustrasi Tapera Mobile

Jika kamu seorang karyawan swasta dengan gaji Rp4 juta per bulan dan gajimu akan dipotong 2,5 persen dari total gaji tersebut untuk iuran Tapera, berikut perhitungannya:

Rp4 juta x 2,5 persen = Rp100 ribu

Selain itu, pihak pemberi kerja juga dibebankan untuk membayarkan 0,5 persen iuran Tapera dari gaji Rp4 juta tersebut. Berikut perhitungannya:

Rp4 juta x 0,5 persen = Rp20 ribu

Dengan demikian, jika kamu adalah seorang karyawan swasta dengan gaji Rp4 juta per bulan maka iuran Tapera yang dipotong dari gaji tersebut adalah sebesar Rp120 ribu per bulan atau Rp1,44 juta per tahun.

Baca Juga: Cara Ajukan KPR Subsidi via Tapera Mobile

2. Jumlah iuran Tapera yang dipotong dari gaji Rp5 juta

Jika kamu seorang karyawan swasta dengan gaji Rp5 juta per bulan dan akan dipotong 2,5 persen dari total tersebut untuk iuran Tapera, berikut perhitungannya:

Rp5 juta x 2,5 persen = Rp125 ribu

Selain itu, pihak pemberi kerja juga dibebankan untuk membayarkan 0,5 persen iuran Tapera dari gaji Rp5 juta tersebut. Berikut perhitungannya:

Rp5 juta x 0,5 persen = Rp25 ribu

Dengan demikian, jika kamu adalah seorang karyawan swasta dengan gaji Rp5 juta per bulan maka iuran Tapera yang dipotong dari gaji tersebut adalah sebesar Rp150 ribu per bulan atau Rp1,8 juta per tahun. 

3. Jumlah iuran Tapera yang dipotong dari gaji Rp6 juta

Jika kamu seorang karyawan swasta dengan gaji Rp6 juta per bulan dan gajimu akan dipotong 2,5 persen dari total gaji tersebut untuk iuran Tapera, berikut perhitungannya:

Rp6 juta x 2,5 persen = Rp150 ribu

Selain itu, pihak pemberi kerja juga dibebankan untuk membayarkan 0,5 persen iuran Tapera dari gaji Rp6 juta tersebut. Berikut perhitungannya:

Rp6 juta x 0,5 persen = Rp30 ribu

Dengan demikian, jika kamu adalah seorang karyawan swasta dengan gaji Rp6 juta per bulan maka iuran Tapera yang dipotong dari gaji tersebut adalah sebesar Rp180 ribu per bulan atau Rp2,16 juta per tahun

4. Jumlah iuran Tapera yang dipotong dari gaji Rp7 juta

Jika kamu seorang karyawan swasta dengan gaji Rp7 juta per bulan dan gajimu akan dipotong 2,5 persen dari total gaji tersebut untuk iuran Tapera, berikut perhitungannya:

Rp7 juta x 2,5 persen = Rp175 ribu

Selain itu, pihak pemberi kerja juga dibebankan untuk membayarkan 0,5 persen iuran Tapera dari gaji Rp10 juta tersebut. Berikut perhitungannya:

Rp7 juta x 0,5 persen = Rp35 ribu

Dengan demikian, jika kamu adalah seorang karyawan swasta dengan gaji Rp7 juta per bulan maka iuran Tapera yang dipotong dari gaji tersebut adalah sebesar Rp210 ribu per bulan atau Rp2,52 juta per tahun. 

5. Jumlah iuran Tapera yang dipotong dari gaji Rp8 juta

Jika kamu seorang karyawan swasta dengan gaji Rp8 juta per bulan dan gajimu akan dipotong 2,5 persen dari total gaji tersebut untuk iuran Tapera, berikut perhitungannya:

Rp8 juta x 2,5 persen = Rp200 ribu

Selain itu, pihak pemberi kerja juga dibebankan untuk membayarkan 0,5 persen iuran Tapera dari gaji Rp10 juta tersebut. Berikut perhitungannya:

Rp8 juta x 0,5 persen = Rp40 ribu

Dengan demikian, jika kamu adalah seorang karyawan swasta dengan gaji Rp8 juta per bulan maka iuran Tapera yang dipotong dari gaji tersebut adalah sebesar Rp240 ribu per bulan atau Rp2,88 juta per tahun

6. Jumlah iuran Tapera yang dipotong dari gaji Rp9 juta

Jika kamu seorang karyawan swasta dengan gaji Rp9 juta per bulan dan gajimu akan dipotong 2,5 persen dari total gaji tersebut untuk iuran Tapera, berikut perhitungannya:

Rp9 juta x 2,5 persen = Rp225 ribu

Selain itu, pihak pemberi kerja juga dibebankan untuk membayarkan 0,5 persen iuran Tapera dari gaji Rp10 juta tersebut. Berikut perhitungannya:

Rp9 juta x 0,5 persen = Rp45 ribu

Dengan demikian, jika kamu adalah seorang karyawan swasta dengan gaji Rp9 juta per bulan maka iuran Tapera yang dipotong dari gaji tersebut adalah sebesar Rp270 ribu per bulan atau Rp3,24 juta per tahun. 

7. Jumlah iuran Tapera yang dipotong dari gaji Rp10 juta

Jika kamu seorang karyawan swasta dengan gaji Rp10 juta per bulan dan gajimu akan dipotong 2,5 persen dari total gaji tersebut untuk iuran Tapera, berikut perhitungannya:

Rp10 juta x 2,5 persen = Rp25 ribu

Selain itu, pihak pemberi kerja juga dibebankan untuk membayarkan 0,5 persen iuran Tapera dari gaji Rp10 juta tersebut. Berikut perhitungannya:

Rp10 juta x 0,5 persen = Rp50 ribu

Dengan demikian, jika kamu adalah seorang karyawan swasta dengan gaji Rp10 juta per bulan maka iuran Tapera yang dipotong dari gaji tersebut adalah sebesar Rp300 ribu per bulan atau Rp3,6 juta per tahun. 

8. Jumlah iuran Tapera yang dipotong dari gaji Rp15 juta

Jika kamu seorang karyawan swasta dengan gaji Rp15 juta per bulan dan gajimu akan dipotong 2,5 persen dari total gaji tersebut untuk iuran Tapera, berikut perhitungannya:

Rp15 juta x 2,5 persen = Rp375 ribu

Selain itu, pihak pemberi kerja juga dibebankan untuk membayarkan 0,5 persen iuran Tapera dari gaji Rp15 juta tersebut. Berikut perhitungannya:

Rp15 juta x 0,5 persen = Rp75 ribu

Dengan demikian, jika kamu adalah seorang karyawan swasta dengan gaji Rp15 juta per bulan maka iuran Tapera yang dipotong dari gaji tersebut adalah sebesar Rp450 ribu per bulan atau Rp5,4 juta per tahun. 

Baca Juga: Sebelum Ada Tapera, Gaji Karyawan Sudah Dipotong untuk 5 Hal Ini

Topik:

  • Satria Permana
  • Jumawan Syahrudin
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya