Sidak di Jakarta-Bogor, Kemenhub: 37 Bus Pariwisata Gak Laik Jalan

Ada 160 bus yang diperiksa oleh Kemenhub

Intinya Sih...

  • 37 unit bus pariwisata tidak laik jalan atau tidak memenuhi persyaratan teknis
  • Dari 160 unit bus yang diperiksa, 123 unit laik jalan dan 37 unit tidak laik jalan
  • Beberapa bus terpaksa melakukan pergantian armada karena tidak memenuhi aspek kelaikan jalan

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan adanya 37 unit bus pariwisata yang tidak laik jalan atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi serta persyaratan teknis.

Hal itu terjadi setelah Kemenhub melakukan inspeksi dadakan atau sidak terhadap bus pariwisata di wilayah DKI Jakarta dan Bogor pada akhir pekan ini.

"Pada libur akhir pekan ini dilakukan sidak angkutan pariwisata di tiga titik wilayah Jakarta dan Bogor, yaitu Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah, dan Rest Area Km 45A Tol Jagorawi. Pada kesempatan ini telah diperiksa sebanyak total 160 unit bus," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Risyapudin Nursin, dikutip, Senin (10/6/2024).

Baca Juga: Kemenhub Evaluasi Penerbangan Haji 2024, Garuda Delay 42 Kali!

1. Masih banyak bus yang tidak perpanjang uji KIR

Sidak di Jakarta-Bogor, Kemenhub: 37 Bus Pariwisata Gak Laik JalanKementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan uji kelaikan jalan bus pariwisata di sejumlah daerah. (dok. Kemenhub)

Risyapudin mengatakan, dari 160 unit bus yang diperiksa, sebanyak 123 unit bus laik jalan, sedangkan 37 unit bus tidak laik jalan.

"Kami temukan di lapangan masih ada bus yang beroperasi tanpa Kartu Pengawasan (KP) dan ada juga yang ada KP namun sudah tidak berlaku serta masih ada yang belum melaksanakan perpanjangan Uji KIR. Ini harus menjadi perhatian," kata Risyapudin.

Baca Juga: Kemenhub Periksa 984 Bus Pariwisata, 55 Persen Gak Lulus Syarat Teknis

2. Beberapa bus harus lakukan pergantian armada

Sidak di Jakarta-Bogor, Kemenhub: 37 Bus Pariwisata Gak Laik JalanKementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan uji kelaikan jalan bus pariwisata di sejumlah daerah. (dok. Kemenhub)

Risyapudin menuturkan, beberapa bus di lapangan terpaksa harus melakukan pergantian armada karena tidak memenuhi aspek kelaikan jalan dan tidak dapat menunjukan surat-surat resmi.

Bus-bus itu di antaranya dari PO Ros Trans Sukabumi, PO Prima Raya Serang, PO Armada Jaya Perkasa Serang, PO Wanel Utama Trans Jakarta Utara, dan PO Dewi Sinta Bandung.

"Terlebih lagi masih ada PO bus yang memalsukan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) dan Kartu Pengawasan. Kami data ada 3 bus yang melakukan hal tersebut dan sudah dilakukan penegakkan hukum," kata Risyapudin.

Baca Juga: Pegawai Kemenhub Jadi Tersangka Baru Kasus Proyek Kereta

3. Imbauan Kemenhub

Sidak di Jakarta-Bogor, Kemenhub: 37 Bus Pariwisata Gak Laik JalanPetugas mengecek kelengkapan keamanan di bus pariwisata. IDN Times/ Bramanta

Risyapudin berharap, ke depannya semakin banyak bus yang mematuhi ketentuan dan kebijakan yang berlaku untuk angkutan pariwisata.

Selain itu, dia juga ingin tak ada lagi bus tidak laik jalan beroperasi dan mengangkut penumpang karena sangat berisiko.

"Kami juga tidak bosan untuk mengingatkan semua pengguna jasa agar lebih berhati-hati dalam memilih bus pariwisata. Sebelumnya, dapat melakukan pengecekan kelaikan bus pada aplikasi Mitra Darat atau mitradarat.dephub.go.id," kata dia.

Baca Juga: Sidak di Ragunan, Menhub Temukan 4 Bus Pariwisata Gak Layak Jalan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya