Pajak Karbon  Bakal Dikenakan Pada WP Orang Pribadi

Pajak karbon untuk orang pribadi belum jadi prioritas

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan menerapkan kebijakan pajak karbon mulai April 2022 mendatang. Kebijakan ini nyatanya bukan hanya ditujukan kepada wajib pajak (WP) badan, melainkan juga ke WP orang pribadi (OP).

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Putu Pande Oka Kusumawardani mengungkapkan ketentuan tersebut tercantum di dalam Bab IV Pasal 13 Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tentang Pajak Karbon.

"Sebetulnya di dalam UU HPP ini kan disebutkan memang subjeknya tidak hanya wajib pajak badan, melainkan juga orang pribadi, tapi jangan lupa bahwa memang penerapannya, pemerintah tetap memperhatikan dan melihat kesiapan dari sektornya, pihaknya, subjeknya tentunya dan kebutuhan prioritasnya di mana," tutur Oka, dalam diskusi virtual bersama Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dengan tema 'Menimbang Untung Rugi Pajak Karbon dan Kesiapan Implementasinya,' Jumat (22/10/2021).

Baca Juga: Menelaah Ketentuan Pajak Karbon dalam UU HPP yang Baru Disahkan

1. Pajak karbon untuk orang pribadi belum jadi prioritas

Pajak Karbon  Bakal Dikenakan Pada WP Orang PribadiIlustrasi Pajak Karbon (IDN Times/Aditya Pratama)

Kendati demikian, Oka memastikan pemerintah saat ini belum memprioritaskan pengenaan pajak karbon kepada WP orang pribadi.

Fokus pemerintah saat ini, kata Oka, adalah untuk menerapkan kebijakan pajak karbon terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara milik PLN mulai tahun depan.

"Dalam asesmen saat ini belum memprioritaskan pajak karbon ke subjek pajak OP, tapi badan tadi yakni PLTU batubara untuk yang periode 2022 mulai 1 April 2022," ucap dia.

Baca Juga: Kementerian ESDM: Belum Ada Jaminan Pajak Karbon Khusus untuk Emisi

2. Pemerintah siapkan aturan turunan untuk penerapan pajak karbon

Pajak Karbon  Bakal Dikenakan Pada WP Orang PribadiIlustrasi Pajak Karbon (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut Oka menjelaskan, ketentuan pajak karbon yang ada di UU HPP hanyalah secara garis besar.

Dia mengakui pemerintah butuh aturan-aturan turunan lainnya untuk sebagai mekanisme untuk menerapkan pajak karbon pada tahun depan dan tahun-tahun seterusnya.

"Memang pengaturannya perlu dilanjutkan lagi dengan adanya peraturan perpajakan lainnya seperti Peraturan Pemerintah dan atau Peraturan Menteri Keuangan. Pemerintah tengah menyusun peraturan pelaksanaannya dan itu diharapkan memberi dasar yang cukup untuk diterapkan 1 April 2022 nanti," ujar Oka.

3. Pemerintah sedang menyusun Perpres Nilai Ekonomi Karbon

Pajak Karbon  Bakal Dikenakan Pada WP Orang Pribadiilustrasi karbon (Pixabay/niekverlaan)

Sebelumnya diberitakan, pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang nilai ekonomi karbon (NEK) yang direncanakan untuk diresmikan sebelum konferensi PBB terkait perubahan iklim Conference of the Parties (COP26) di Glasgow, Skotlandia pada 31 Oktober 2021.

Menurut Asisten Deputi Agro, Farmasi, dan Pariwisata Kemenko Perekonomian Dida Gardera, perpres nilai ekonomi karbon akan menjadi oleh-oleh Indonesia pada saat COP26 akhir bulan ini.

"Setiap penyelenggaraan COP, Indonesia selalu membawa oleh-oleh. Pada 2016 sudah ada UU Ratifikasi Paris Agreement, dan 2017 soal ekonomi lingkungan. Tahun ini kami berharap perpres nilai ekonomi karbon akan menjadi oleh-oleh yang akan dibawa dalam pertemuan COP26 di Glasgow,” kata Dida, dalam rilis yang diterima IDN Times, Kamis (21/10/2021).

Saat ini, kata Dida, pemerintah masih menyusun perpres tersebut sebelum benar-benar disahkan sebagai bentuk dukungan regulasi terhadap penurunan emisi gas rumah kaca.

"Saat ini, teman-teman di Kemenko Maritim dan Investasi masih terus memfinalisasi perpres tersebut," kata Dida.

Dida menjelaskan, perpres tersebut akan memuat pengaturan penyelenggaraan NEK, termasuk mekanisme perdagangan karbon (cap and trade dan carbon offset), Result Based Payment (RBP) dan pajak atas karbon.

Tak hanya itu, perpres juga akan memuat upaya pencapaian target National Determination Contribution (NDC) yang terkait dengan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon dan pembentukan instrumen pengendalian dan pengawasan.

Perpres ini nantinya akan menjadi landasan bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyusun peta jalan ekonomi karbon jangka panjang.

Baca Juga: Pajak Karbon Jangan Sampai Dibebankan ke Konsumen Lewat Kenaikan Harga

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya