Segini Tarif Terbaru Tol Dalam Kota, Naik Mulai 22 September 2024
Intinya Sih...
- Tarif Tol Dalam Kota naik antara Rp500-Rp1.500 mulai 22 September 2024.
- Kenaikan tarif berdasarkan Keputusan Menteri PUPR dan regulasi UU Nomor 38 Tahun 2004 serta PP Nomor 15 Tahun 2005.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tarif Tol Dalam Kota bakal mengalami kenaikan pada Minggu (22/9/2024). Adapun ruas yang masuk dalam Tol Dalam Kota tersebut adalah Cawang-Tomang-Pluit, dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
"Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota akan mulai diberlakukan pada 22 September 2024 (Minggu), pukul 00.00 WIB," tulis Jasamarga Metropolitan dalam akun Instagram resminya, dikutip Kamis (19/9/2024).
1. Dasar kenaikan tarif Tol Dalam Kota
Kenaikan tarif tol tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit," kata Jasamarga Metropolitan.
Baca Juga: 7 Cara Cek Tarif Tol Online yang Akurat dan Mudah
2. Tarif tol naik setiap dua tahun sekali
Editor’s picks
Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali.
Adapun perubahan terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi, dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM jalan tol," kata Jasamarga Metropolitan.
3. Tarif Tol Dalam Kota setelah penyesuaian
Tarif Tol Dalam Kota bakal mengalami kenaikan antara Rp500 hingga Rp1.500. Berikut informasi lengkapnya:
- Tarif Golongan I: dari Rp10.500 menjadi Rp11.000
- Tarif Golongan II dan III: dari Rp15.500 menjadi Rp16.500
- Tarif Golongan IV dan V: dari Rp17.500 menjadi Rp19.000.
Baca Juga: Daftar Tarif Terbaru Tol Sigli-Banda Aceh, Naik Mulai 12 September